1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti/menyesuaikan nama Pemohon dari nama IMELDA BR PASARIBU menjadi IMELDA LOREN MURNIWATI PASARIBU
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penggantian/penyesuaian nama Pemohon tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan penggantian/penyesuaian nama Pemohon tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu serta pada catatan pinggir Akta Kelahiran Pemohon setelah menerima salinan resmi penetapan ini
4. Membebankan biaya-biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|