Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
308/Pdt.Bth/2016/PN Pbr PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., Cabang Pekanbaru GUSRIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2016
Klasifikasi Perkara BPSK
Nomor Perkara 308/Pdt.Bth/2016/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAT ENDRI, SH dan RekanPT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., Cabang Pekanbaru
Tergugat
NoNama
1GUSRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemohon Keberatan sebagai Pemohon yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan cacat Prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota  Pekanbaru;
  4. Menyatakan Batal Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor : 057/Pts/BPSK/PKR-SEKT/XI/2016, Tanggal 24 November 2016 tersebut;
  5. Menyatakan sah dan berlaku serta mengikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 060215406329 tertanggal 20 Juni 2016, antara PT. Adira Multi Finance, Tbk,. Selaku Kreditur dengan Gusriani sebagai Debitur;
  6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Notaris H. Masrijal, A.Md.,M.Kn.,M.H. No. 388 tanggal 26 Juni 2015;
  7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia                                      No. W4.00107970.AH.05.01 TAHUN 2015, tanggal 02 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Riau.
  8. Menyatakan Sah penarikan Unit kendaraan roda dua merek/type Honda Scootermatic  Jenis : BEAT F1 SPORTY CW ESP Tahun 2015, Nomor Rangka : MHIJFP 111FX367774, Nomor Mesin : JFP1E-1376295, warna Putih Biru No. Polisi BM 5043 TC, dan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  9. Menyatakan perbuatan Termohon Keberatan yang tidak membayar angsuran kepada Pemohon Keberatan terhitung sejak tanggal 20 Juli 2016, hingga keberatan ini diajukan adalah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
  10. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar kerugian materiil yang dialami Pemohon Keberatan sehubungan dengan Proses Perkara a quo sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
  11. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar kerugian immateriil kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  12. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak