| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon Keberatan sebagai Pemohon yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan cacat Prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Pekanbaru;
- Menyatakan Batal Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor : 057/Pts/BPSK/PKR-SEKT/XI/2016, Tanggal 24 November 2016 tersebut;
- Menyatakan sah dan berlaku serta mengikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 060215406329 tertanggal 20 Juni 2016, antara PT. Adira Multi Finance, Tbk,. Selaku Kreditur dengan Gusriani sebagai Debitur;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Notaris H. Masrijal, A.Md.,M.Kn.,M.H. No. 388 tanggal 26 Juni 2015;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00107970.AH.05.01 TAHUN 2015, tanggal 02 Juli 2015 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Riau.
- Menyatakan Sah penarikan Unit kendaraan roda dua merek/type Honda Scootermatic Jenis : BEAT F1 SPORTY CW ESP Tahun 2015, Nomor Rangka : MHIJFP 111FX367774, Nomor Mesin : JFP1E-1376295, warna Putih Biru No. Polisi BM 5043 TC, dan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
- Menyatakan perbuatan Termohon Keberatan yang tidak membayar angsuran kepada Pemohon Keberatan terhitung sejak tanggal 20 Juli 2016, hingga keberatan ini diajukan adalah merupakan perbuatan cidera janji (wanprestasi);
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar kerugian materiil yang dialami Pemohon Keberatan sehubungan dengan Proses Perkara a quo sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar kerugian immateriil kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono). |