| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 356/Pid.Sus/2026/PN Pbr | Edhie Junaidi Zarly, S.H. | HARAPAN MAULI HUTABARAT Als BARAT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 356/Pid.Sus/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2994/L.4.10/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia terdakwa HARAPAN MAULI HUTABARAT Als BARAT pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Galunggung Perum. Mutiara Intan Permai Blok F 1 RT 002 RW 006 Kelurahan Pebatuan Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru Prov. Riau, atau setidak tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memasukkan ke wilayah NKRI, Membuat, Menerima, Mencoba Memperoleh, Menyerahkan, atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persedian, Memiliki, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Wilayah NKRI Senjata Pemukul, Penikam, atau Penusuk, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Sekitar pukul 14.00 Wib, saat saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI berserta saksi ELISABAR HALAWA Als SABAR hendak berjalan menujuh ke kebun miliknya, menemukan seeokor anjing yang dikenali milik tetangganya dalam kondisi terjerat di bagian leher anjing tersebut lalu Saksi saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI langsung melepaskan tali jeratan yang berada di leher anjing dan memanggil pemilik anjing tersebut dan saat itu lah terdakwa datang dan berkata ” Kok kalian ambil anjing itu ” pemilik anjing dengan berkata ” Ini anjing saya namanya mopi... ” dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kebut tersebut Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 Sekitar pukul 10.00 Wib pada saat Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR sedang berada di kebun miliknya, Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR bertemu terdakwa dan saat itu Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR langsung berkata” Bang Hutabarat, jangan pasang jerat disini. Ini jalan, kemaren sudah kenak anjing.... ” lalu dijawab oleh terdakwa ” Kenapa kau larang aku, aku jerat biawak.... ini ladang mu ??? ” dan Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR berkata” Iya ini ladang saya... ” setelah itu terdakwa langsung pergi Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 Sekitar pukul 08.30 Wib, saat Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR, saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI dan saksi ELISABAR HALAWA Als SABAR sedang berada di dalam rumah di Jalan Gunung Galunggung Perum. Mutiara Intan Permai Blok F 1 RT 002 RW 006 Kelurahan Pebatuan Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru Prov. Riau didatangi oleh terdakwa sambil berkata ” Nias.... mana kau.... keluar kau..... ” dengan membawa sebilah Parang dan Tombak Panjang lalu mendengar suara tersebut Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR, saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI dan saksi ELISABAR HALAWA Als SABAR melihat keluar dari jendela rumah dan setelah melihat terdakwa membawa sebilah Parang dan Tombak Panjang dengan kondisi keadaan marah dan emosi maka saat itu Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR, saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI dan saksi ELISABAR HALAWA Als SABAR tidak berani keluar rumah; Bahwa melihat hal tersebut saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI lalu merekam peristiwa tersebut dengan menggunakan Handphone yang mana sat itu dilihat oleh terdakwa dan terdakwa berkata “ Jangan Foto –Foto, Aku Bacok Nanti Kau “ dan dikarenakan saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR, saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI dan saksi ELISABAR HALAWA Als SABAR tak kunjung keluar saat itu terdakwa pergi meninggal kan rumah saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR; Bahwa merasa masih dalam keadaan terancam keselamatan nya, saat itu saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR langsung ke Polsek Tenayan Raya guna melaporkan peristiwa yang telah terjadi pada diri saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR; Bahwa sebilah parang dan sebatang tombak yang dibawa oleh terdakwa bukan merupakan alat yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan terdakwa tidak ada memiliki ijin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk Menguasai, Membawa, Mempunyai Persedian, Memiliki, atau Menyimpan benda tersebut. Perbuatan terdakwa HARAPAN MAULI HUTABARAT Als BARAT tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP
ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa HARAPAN MAULI HUTABARAT Als BARAT pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 sekitar Pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Gunung Galunggung Perum. Mutiara Intan Permai Blok F 1 RT 002 RW 006 Kelurahan Pebatuan Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru Prov. Riau, atau setidak tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang Secara Melawan Hukum Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 Sekitar pukul 14.00 Wib, saat saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI berserta saksi ELISABAR HALAWA Als SABAR hendak berjalan menujuh ke kebun miliknya, menemukan seeokor anjing yang dikenali milik tetangganya dalam kondisi terjerat di bagian leher anjing tersebut lalu Saksi saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI langsung melepaskan tali jeratan yang berada di leher anjing dan memanggil pemilik anjing tersebut dan saat itu lah terdakwa datang dan berkata ” Kok kalian ambil anjing itu ” pemilik anjing dengan berkata ” Ini anjing saya namanya mopi... ” dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi kebut tersebut Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 Sekitar pukul 10.00 Wib pada saat Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR sedang berada di kebun miliknya, Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR bertemu terdakwa dan saat itu Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR langsung berkata” Bang Hutabarat, jangan pasang jerat disini. Ini jalan, kemaren sudah kenak anjing.... ” lalu dijawab oleh terdakwa ” Kenapa kau larang aku, aku jerat biawak.... ini ladang mu ??? ” dan Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR berkata” Iya ini ladang saya... ” setelah itu terdakwa langsung pergi Bahwa pada hari Jumat tanggal 06 Februari 2026 Sekitar pukul 08.30 Wib, saat Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR, saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI dan saksi ELISABAR HALAWA Als SABAR sedang berada di dalam rumah di Jalan Gunung Galunggung Perum. Mutiara Intan Permai Blok F 1 RT 002 RW 006 Kelurahan Pebatuan Kecamatan Kulim Kota Pekanbaru Prov. Riau didatangi oleh terdakwa sambil berkata ” Nias.... mana kau.... keluar kau..... ” dengan membawa sebilah Parang dan Tombak Panjang lalu mendengar suara tersebut Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR, saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI dan saksi ELISABAR HALAWA Als SABAR melihat keluar dari jendela rumah dan setelah melihat terdakwa membawa sebilah Parang dan Tombak Panjang dengan kondisi keadaan marah dan emosi maka saat itu Saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR, saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI dan saksi ELISABAR HALAWA Als SABAR tidak berani keluar rumah; Bahwa melihat hal tersebut saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI lalu merekam peristiwa tersebut dengan menggunakan Handphone yang mana sat itu dilihat oleh terdakwa dan terdakwa berkata “ Jangan Foto –Foto, Aku Bacok Nanti Kau “ dan dikarenakan saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR, saksi DANI ELSABAR TELAUBANUA Als DANI dan saksi ELISABAR HALAWA Als SABAR tak kunjung keluar saat itu terdakwa pergi meninggal kan rumah saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR; Bahwa merasa masih dalam keadaan terancam keselamatan nya, saat itu saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR langsung ke Polsek Tenayan Raya guna melaporkan peristiwa yang telah terjadi pada diri saksi ANWAR TELAUMBANUA Als PAK SABAR; Bahwa sebilah parang dan sebatang tombak yang dibawa oleh terdakwa bukan merupakan alat yang berhubungan dengan pekerjaan terdakwa dan terdakwa tidak ada memiliki ijin sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku untuk Menguasai, Membawa, Mempunyai Persedian, Memiliki, atau Menyimpan benda tersebut Perbuatan terdakwa HARAPAN MAULI HUTABARAT Als BARAT tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
