INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 31/PDT.G/2012/PN.PBR | Ny.Nurjani | CV.Rezky Yamaha Bersaudara | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mar. 2012 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 31/PDT.G/2012/PN.PBR | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan penggugat Seluruh nya 2. Menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum 3. Menghukum tergugat untuk memberikan ganti kerugian berupa kerugian (A) Immateril yaitu biaya mengurus persoalan ini dengan mengeluarkan biaya diperkirakan sebesar Rp.100.000.000 dan (B) materil yaitu kehilangan hak atas ruko-ruko Jalan Nenas (D/h Jalan utama) Kel Kampung tengah Kec Sukajadi Kota Pekanbaru, SHM No.469, atau jika dinilai sebesar Rp.700.000.000 4.Menyatakan Sita jaminan(Conservatoir Beslag) sah menurut hukum 5.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada banding kasasi dan verzet 6.menghukun tergugat-tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
