| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan mutasi yang dilakukan west area manager tergugat adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku dan peraturan perusahaan oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan tergugat telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap penggugat;
- Menyatakan surat keputusan nomor:CAO-201/SK/98/II/2026 tanggal 28 Februari 2026 bertentangan dengan hukum sehingga dinyatakan tidak sah;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dengan tergugat berdasarkan putusan ini sejak tanggal diputuskan karena PHK;
- Menghukum tergugat membayar hak-hak penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, upah proses, bonus tahunan (tahun 2025) dengan jumlah seluruhnya senilai Rp.259.776.473 (dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan 15 gr emas;
- Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ex aequo et bono. |