Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2026/PN Pbr LAW FIRM AHR & PARTNERS NENI SANITRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Selasa, 03 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAW FIRM AHR & PARTNERS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NENI SANITRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---
2.    Menyatakan Surat Kesepakatan tertanggal 22 September 2023 dan Surat Kesepakatan tertanggal 26 September 2023 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;-----------------------------------------------------
3.    Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;---------------------------------------------
4.    Menghukum Tergugat membayar sisa kekurangan lawyer fee kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus serta seketika tanpa syarat apapun;-------------------------------------------------------------------------------
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------
Apabila yang Terhormat Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak