| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---
2. Menyatakan Surat Kesepakatan tertanggal 22 September 2023 dan Surat Kesepakatan tertanggal 26 September 2023 adalah sah dan mengikat kedua belah pihak;-----------------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;---------------------------------------------
4. Menghukum Tergugat membayar sisa kekurangan lawyer fee kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus serta seketika tanpa syarat apapun;-------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------
Apabila yang Terhormat Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili gugatan ini berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|