Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
313/Pdt.Bth/2016/PN Pbr Insinyur EDWARD NANGGARAJA BUTARBUTAR SARNUBY Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 313/Pdt.Bth/2016/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 21 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Insinyur EDWARD NANGGARAJA BUTARBUTAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ridho Hidayat, SHInsinyur EDWARD NANGGARAJA BUTARBUTAR
Tergugat
NoNama
1SARNUBY
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Memerintahkan kepada Terlawan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun yang merugikan Pelawan lebih lanjut terkait Hak Kepemilikan Pelawan terhadap tanah yang terletak di jalan Arifin Achmad sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2907 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2908 terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  3. Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015 terhadap tanah yang terletak di jalan Arifin Ahmad sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2907 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2908, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
  4. Menghukum Terlawan untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada Pelawan, apabila Terlawan lalai melaksanakan Putusan Provisi ini;

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar ;
  3. Menyatakan dan menetapkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2907, Surat Ukur Nomor: 206/Simpang Tiga/2002, tertanggal 04 Mei 2002, seluas 2.048 M2, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2908, Surat Ukur Nomor: 207/Simpang Tiga/2002, tertanggal 04 Mei 2002, seluas 1.533 M2, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar sah menurut hukum;
  4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor:  369 K/ Pdt/ 2014, tertanggal 30 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 138/Pdt/2012/PTR, tertanggal 10 Juni 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 187/PDT/G/2011/PN. Pbr, tanggal 26 Juni 2012 berikut segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mengikat;
  5. Menyatakan demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor:  369 K/ Pdt/ 2014, tertanggal 30 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 138/Pdt/2012/PTR, tertanggal 10 Juni 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 187/PDT/G/2011/PN. Pbr, tanggal 26 Juni 2012 adalah tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) terhadap Pelawan;
  6. Menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap tanah Pelawan yang terletak di  jalan Arifin Ahmad sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2907, Surat Ukur Nomor: 206/Simpang Tiga/2002, tertanggal 04 Mei 2002, seluas 2.048 M2, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2908, Surat Ukur Nomor: 207/Simpang Tiga/2002, tertanggal 04 Mei 2002, seluas 1.533 M2, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar, sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015  Jo. Putusan Mahkamah Agung RI  Nomor:  369 K/ Pdt/ 2014, tertanggal 30 Juni 2014 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 138/Pdt/2012/PTR, tertanggal 10 Juni 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 187/PDT/G/2011/PN. Pbr, tanggal 26 Juni 2012;
  7. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Sita Jaminan sebagaimana Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 187/Pen.Pdt/G/2011/PN.PBR tertanggal 10 Mei 2012, sepanjang tanah milik Pelawan yang terletak di  jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2907 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2908;
  8. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah sebagaimana Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 187/Pen.Pdt/G/2011/PN.PBR tertanggal 10 Mei 2012;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
  10. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

Atau ;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono) dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak