| Petitum |
DALAM PROVISI:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
- Memerintahkan kepada Terlawan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan hukum apapun yang merugikan Pelawan lebih lanjut terkait Hak Kepemilikan Pelawan terhadap tanah yang terletak di jalan Arifin Achmad sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2907 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2908 terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015 terhadap tanah yang terletak di jalan Arifin Ahmad sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2907 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2908, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Terlawan untuk membayar denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada Pelawan, apabila Terlawan lalai melaksanakan Putusan Provisi ini;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Perlawanan (Partij verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan merupakan Pelawan yang baik dan benar ;
- Menyatakan dan menetapkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2907, Surat Ukur Nomor: 206/Simpang Tiga/2002, tertanggal 04 Mei 2002, seluas 2.048 M2, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2908, Surat Ukur Nomor: 207/Simpang Tiga/2002, tertanggal 04 Mei 2002, seluas 1.533 M2, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar sah menurut hukum;
- Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 369 K/ Pdt/ 2014, tertanggal 30 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 138/Pdt/2012/PTR, tertanggal 10 Juni 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 187/PDT/G/2011/PN. Pbr, tanggal 26 Juni 2012 berikut segala akibat hukumnya adalah tidak sah, batal demi hukum dan tidak mengikat;
- Menyatakan demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 369 K/ Pdt/ 2014, tertanggal 30 Juni 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 138/Pdt/2012/PTR, tertanggal 10 Juni 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 187/PDT/G/2011/PN. Pbr, tanggal 26 Juni 2012 adalah tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel) terhadap Pelawan;
- Menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap tanah Pelawan yang terletak di jalan Arifin Ahmad sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2907, Surat Ukur Nomor: 206/Simpang Tiga/2002, tertanggal 04 Mei 2002, seluas 2.048 M2, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2908, Surat Ukur Nomor: 207/Simpang Tiga/2002, tertanggal 04 Mei 2002, seluas 1.533 M2, terdaftar atas nama Insinyur Edward Nanggaraja Butar Butar, sebagaimana yang dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 40/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2015/PN.Pbr tanggal 29 Oktober 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 369 K/ Pdt/ 2014, tertanggal 30 Juni 2014 Jo.Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 138/Pdt/2012/PTR, tertanggal 10 Juni 2013 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 187/PDT/G/2011/PN. Pbr, tanggal 26 Juni 2012;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Sita Jaminan sebagaimana Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 187/Pen.Pdt/G/2011/PN.PBR tertanggal 10 Mei 2012, sepanjang tanah milik Pelawan yang terletak di jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru sebagaimana tertuang dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 2907 dan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2908;
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah sebagaimana Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 187/Pen.Pdt/G/2011/PN.PBR tertanggal 10 Mei 2012;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding atau kasasi ( Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequa et Bono) dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana. |