| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2026/PN Pbr | WANDI HARTONO, S.H., M.H | JAMALUDDIN LUBIS | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/63/IV/RES.1.2/2026/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 10.00 Wib berlokasi di Jalan Sri Indra RT 002 RW 005 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya. 1. Dengan uraian singkat kejadian sebagai berikut : a. Bahwa Sdr KUMAR SIANTAR melaporkan Sdr JAMALUDDIN LUBIS telah memakai tanah miliknya dengan ukuran 3 M x 12 M = 36 M2 (tiga puluh enam meter persegi) dengan membuat bangunan dua tingkat sekaligus merupakan rumah atau tempat tinggalnya yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 10.00 Wib berlokasi di Jalan Sri Indra RT 002 RW 005 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru; b. Bahwa Sdr KUMAR SIANTAR merupakan pemilik Perumahan Kahutindo Palas Sejahtera melalui Developer PT DASAGUNA CITRA MULYA dengan Sdr JAMALUDDIN LUBIS merupakan pembeli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 15/2003 tanggal 04 Februari 2003 antara KUMAR SIANTAR (PENJUAL) dengan JAMALUDDIN LUBIS (PEMBELI) yang berada di Blok B Nomor 5 bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 2619 atas nama JAMALUDDIN LUBIS dengan ukuran 10 M X 12 M dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang dikuatkan dengan keterangan pihak BPN / ATR Kota Pekanbaru dan pengecekan lokasi tanah dengan melakukan pengembalian batas tanah. c. Bahwa Sdr JAMALUDDIN LUBIS membangun bangunan dua tingkat di atas lokasi tanah milik Sdr KUMAR SIANTAR dengan ukuran 3 M X 12 M yang melebihi ukuran tanah yang sebenarnya tanpa izin dari Sdr KUMAR SIANTAR sebagai pemilik yang sah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 08 atas nama PT. DASAGUNA CITRAMULYA dengan luas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) dikurangi 16.233 M2 (enam belas ribu dua ratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan sisa tanah 83.767 M2 (delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh meter persegi) yang dikuatkan dengan keterangan pihak BPN / ATR Kota Pekanbaru dan pengecekan lokasi tanah dengan melakukan pengembalian batas tanah. d. Bahwa Sdr KUMAR SIANTAR mengalami kerugian akibat perbuatan Sdr JAMALUDDIN LUBIS yang telah memakai tanah miliknya tersebut tanpa izin dan mengalami gangguan untuk pembangunan perumahan lainnya dan mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). /-Kehal 2..... 2. Saksi - saksi : a. KUMAR SIANTAR (PELAPOR/KORBAN) b. PIKTOR PANJAITAN Als PAK SUWANDI c. MANGIHUT HAPISTARAN SIMANJUTAK Als JUNTAK d. TONNY SIHOMBING Als PAK HOMBING e. HENDRIK SUGIANTO Als HENDRIK f. RAJU BUDIMAN S.H., M.H. g. MUHAMMAD ABDUL NASSER, S.Tr. h. BAYU FIRMANSYAH PRIMA. D, AP a. Dokumen yang diserahkan KUMAR SIANTAR: a). 1 (satu) rangkap fotocopy AKTA PERDAMAIAN NOMOR : 31 /Pdt.G/2017/PN. Pbr antara PT. SOLARINDO INTERNUSA dengan PT. DASAGUNA CITRAMULYA yang dilegalisir NOTARIS FRANSISKUS DJOENARDI, S.H.; 3 c). 1 (satu) lembar fotocopy SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN TANAH dan / atau BANGUNAN atas nama KUMAR SIANTAR yang dilegalisir NOTARIS FRANSISKUS DJOENARDI, S.H.; b. Dokumen yang diserahkan JAMALUDDIN LUBIS: a). 1 (satu) persil fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 2619 atas nama JAMALUDDIN LUBIS dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi); c. Dokumen yang diserahkan ATR/BPN Kota Pekanbaru : 4. Berdasarkan fakta atau bukti tersebut di atas, dapat disimpukan : a. Terhadap tersangka/terdakwa Sdr JAMALUDDIN LUBIS Bin SANUSI LUBIS diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 10.00 Wib berlokasi di Jalan Sri Indra RT 002 RW 005 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya 2. Oleh karena itu Penyidik/Penyidik Pembantu dalam perkara ini berpendapat bahwa perbuatan tersangka/terdakwa Sdr JAMALUDDIN LUBIS Bin SANUSI LUBIS memenuhi unsur – unsur delik dan telah cukup bukti untuk disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan menuntut tersangka/terdakwa pidana penjara hukuman 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). Demikianlah Acara Pemeriksaan Cepat ini di buat dengan sebenarnya, sekaligus sebagai bahan pertimbangan kemudian di tutup dan ditanda tangani pada tanggal dan tahun di bawah ini, namun demikian untuk putusan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru yang berwenang dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
