Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2026/PN Pbr WANDI HARTONO, S.H., M.H JAMALUDDIN LUBIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pid.C/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/63/IV/RES.1.2/2026/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WANDI HARTONO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN LUBIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 10.00 Wib berlokasi di  Jalan Sri Indra RT 002 RW 005 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.

1.    Dengan uraian singkat kejadian sebagai berikut :

a.        Bahwa Sdr KUMAR SIANTAR melaporkan Sdr JAMALUDDIN LUBIS telah memakai tanah miliknya dengan ukuran 3 M x 12 M = 36 M2 (tiga puluh enam meter persegi) dengan membuat bangunan dua tingkat sekaligus merupakan rumah atau tempat tinggalnya yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 10.00 Wib berlokasi di  Jalan Sri Indra RT 002 RW 005 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru; 

b.        Bahwa Sdr KUMAR SIANTAR merupakan pemilik Perumahan Kahutindo Palas Sejahtera melalui Developer  PT DASAGUNA CITRA MULYA  dengan Sdr JAMALUDDIN LUBIS merupakan pembeli berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 15/2003 tanggal 04 Februari 2003 antara KUMAR SIANTAR (PENJUAL) dengan JAMALUDDIN LUBIS (PEMBELI) yang berada di Blok B Nomor 5  bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor  2619 atas nama JAMALUDDIN LUBIS dengan ukuran 10 M X 12 M dengan  luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang dikuatkan dengan keterangan pihak BPN / ATR Kota Pekanbaru dan pengecekan lokasi tanah dengan melakukan pengembalian batas tanah.

c.        Bahwa Sdr JAMALUDDIN LUBIS membangun bangunan dua tingkat di atas lokasi tanah milik Sdr KUMAR SIANTAR  dengan ukuran 3 M X 12 M yang melebihi ukuran tanah yang sebenarnya tanpa izin dari Sdr KUMAR SIANTAR sebagai pemilik yang sah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 08 atas nama PT. DASAGUNA CITRAMULYA dengan luas 100.000 M2 (seratus ribu meter persegi) dikurangi 16.233 M2 (enam belas ribu dua ratus tiga puluh tiga meter persegi) dengan sisa tanah 83.767 M2 (delapan puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh tujuh meter persegi) yang dikuatkan dengan keterangan pihak BPN / ATR Kota Pekanbaru dan pengecekan lokasi tanah dengan melakukan pengembalian batas tanah. 

d.        Bahwa Sdr KUMAR SIANTAR mengalami kerugian akibat perbuatan Sdr JAMALUDDIN LUBIS yang telah memakai tanah miliknya tersebut tanpa izin dan mengalami gangguan untuk pembangunan  perumahan lainnya dan mengalami kerugian sekitar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

/-Kehal 2.....
2

2.    Saksi - saksi :

a.    KUMAR SIANTAR (PELAPOR/KORBAN)
NIK 1471052409550021, Dilahirkan di Bogor pada tanggal 24 September 1955, Umur 70 Tahun, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir STM, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan DR. Samratulangi No. 40 RT 003 RW 003 Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, Nomor Telpon 0811769970.

b.    PIKTOR PANJAITAN Als PAK SUWANDI 
NIK 147106092720001, Dilahirkan di Lumban Biru pada tanggal 09 Februari 1972, Umur 53 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Buruh Harian Lepas, Pendidikan terakhir SMP, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Sri Indra II Blok B. No. 026 RT 002 RW 005 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Nomor Telpon 0813-7174-3086. 

c.    MANGIHUT HAPISTARAN SIMANJUTAK Als JUNTAK
NIK 1208211004840003, Dilahirkan di Kandangan pada tanggal 10 April 1984, Umur 41 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan terakhir SMA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Sri Indra II Blok A. No. 06 RT 002 RW 005 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Nomor Telpon 0812-6266-2430.

d.    TONNY SIHOMBING Als PAK HOMBING
NIK 1471062505720021, Dilahirkan di Tapanuli Utara pada tanggal 25 Mei 1972, Umur 53 Tahun, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir SLTA, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jalan Sri Indra II Blok B. No. 06 RT 002 RW 008 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Nomor Telpon 0813-6546-4781. 

e.        HENDRIK SUGIANTO Als HENDRIK
NIK 1401062006570002, Dilahirkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 1957, Umur 69 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta, Pendidikan terakhir STM, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun II Keramat Sakti  RT 002 RW 007 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Nomor Telpon 0812-7779-8026.

f.    RAJU BUDIMAN S.H., M.H. 
NIK 1408042104880001, Dilahirkan di Cirebon tanggal 21 April 1988, umur 37 tahun, PNS BPN, Pendidikan Terakhir S2 Hukum, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jl. Garuda Perumahan Griya Pesona Perawang Blok B. NO . 8 RT 005 RW 007 Kelurahan Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak Provinsi Riau. No. HP 0823-9096-6999, NIK 1408042104880001.

g.    MUHAMMAD ABDUL NASSER, S.Tr. 
NIK KTP 1471011509920001, Dilahirkan di Pekanbaru  tanggal  15 September 1992, umur 33 tahun, PNS BPN, Pendidikan Terakhir S1, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  Jl. Dahlia Gg Sawit No. 156 RT 001 RW 003 Kelurahan Kedung Sari Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru, No HP 0812-6882-0131.

h.    BAYU FIRMANSYAH PRIMA. D, AP
NIK KTP 3314100803950002, Dilahirkan di Sragen  tanggal  08 Maret 1995, umur 31 tahun, PNS BPN, Pendidikan Terakhir D1, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat  KTP Sidorejo RT 022 RW 007 Kelurahan Sragen Wetan Kecamatan Sragen Kabupaten Sragen Provinis Jawa Tengah / Jalan Kayu Cengkeh Blok A7 Kelurahan Binawidya Kecamatan Binawidya Kota Pekanbaru , No HP 0823-3427-0000.
 
3.    Dokumen (tidak dilakukan penyitaan/surat asli dipegang masing-masing pihak):

a.    Dokumen yang diserahkan KUMAR SIANTAR:

a).    1 (satu) rangkap fotocopy AKTA PERDAMAIAN NOMOR : 31 /Pdt.G/2017/PN. Pbr antara PT. SOLARINDO INTERNUSA dengan PT. DASAGUNA CITRAMULYA yang dilegalisir NOTARIS FRANSISKUS DJOENARDI, S.H.;
b).        1 (satu) persil fotocopy Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 08 atas nama PT. DASAGUNA CITRAMULYA yang dilegalisir NOTARIS FRANSISKUS DJOENARDI, S.H.;
/Kehal 3…..

3

c).    1 (satu) lembar fotocopy SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN TANAH dan / atau BANGUNAN atas nama KUMAR SIANTAR yang dilegalisir NOTARIS FRANSISKUS DJOENARDI, S.H.;
d).     2 (dua) lembar fotocopy SURAT PERNYATAAN KEPEMILIKAN TANAH dan / atau BANGUNAN atas nama KUMAR SIANTAR yang diketahui dan dibenarkan oleh HAJJAH HERMAYESRI (Direktur Utama PT DASHAGUNA CITRAMULIA) yang dilegalisir NOTARIS FRANSISKUS DJOENARDI, S.H.;
e).    1 (satu) lembar fotocopy PETA / SKET GAMBAR PERUMAHAN yang dilegalisir NOTARIS FRANSISKUS DJOENARDI, S.H..

b.        Dokumen yang diserahkan JAMALUDDIN LUBIS:

a).        1 (satu) persil fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor  2619 atas nama JAMALUDDIN LUBIS dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi);
b)    1 (satu) rangkap fotocopy Akta Jual Beli Nomor 15/2003 tanggal 04 Februari 2003 antara KUMAR SIANTAR (PENJUAL) dengan JAMALUDDIN LUBIS (PEMBELI).

c.    Dokumen yang diserahkan ATR/BPN Kota Pekanbaru :
a).    1 (satu) rangkap fotocopy  warkah penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor  2619 atas nama JAMALUDDIN LUBIS dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi);
b).    1 (lembar) peta bidang pengembalian batas Sertifikat Hak Milik Nomor  2619 atas nama JAMALUDDIN LUBIS;
c).    1 (lembar) peta bidang pengembalian batas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 08 atas nama PT. DASAGUNA CITRAMULYA.

4.    Berdasarkan fakta atau bukti tersebut di atas, dapat disimpukan : 

a.    Terhadap tersangka/terdakwa Sdr JAMALUDDIN LUBIS Bin SANUSI LUBIS diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira jam 10.00 Wib berlokasi di  Jalan Sri Indra RT 002 RW 005 Kelurahan Rumbai Bukit Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya

2.    Oleh karena itu Penyidik/Penyidik Pembantu dalam perkara ini berpendapat bahwa perbuatan tersangka/terdakwa Sdr JAMALUDDIN LUBIS Bin SANUSI LUBIS memenuhi unsur – unsur delik dan telah cukup bukti untuk disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang 51 PRP Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya dan menuntut tersangka/terdakwa pidana penjara hukuman 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan  dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Demikianlah Acara Pemeriksaan Cepat ini di buat dengan sebenarnya, sekaligus sebagai bahan pertimbangan kemudian di tutup dan ditanda tangani pada tanggal dan tahun di bawah ini, namun demikian untuk putusan selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Pekanbaru yang berwenang dalam perkara ini. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya