| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pemisahan harta Pemohon I dan Pemohon II terhadap harta-harta lainnya yang akan timbul di kemudian hari tetap terpisah satu dengan yang lainnya, sehingga tidak lagi berstatus harta bersama, yang dapat dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis dan diadakan dengan akta notariil yang selanjutnya akan didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk tunduk dan patuh terhadap isi Penetapan ini;
4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya-biaya yang ditimbulkan oleh permohonan ini.
|