| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 67/Pdt.Bth/2026/PN Pbr | PT.OKE ASSET INDONESIA | 1.PT.ARARA ABADI 2.BUDI 3.INGNY |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pdt.Bth/2026/PN Pbr | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah secara hukum Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cassie) Nomor: 86 tanggal 13 September 2024, yang dibuat dihadapan Bayu Rushadian Hutama, SH.M.Kn. Notaris di Kota Tangerang (Turut Tergugat II); 3. Menyatakan sah secara hukum Hak Tanggungan yang di letakkan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5621/Desa Tampan, seluas 137 m?2; (seratus tiga puluh tujuh meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5622/Desa Tampan, seluas 137 m?2; (seratus tiga puluh tujuh meter persegi), tanggal 13 Februari 2009, terletak di Komplek Perumahan Lily Spring Garden, Blok A, No. 19 dan No. 21, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, keduanya terdaftar atas nama INGNY (Tergugat III) dan telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 424/2009 tanggal 13 Februari 2009 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 565/2008 tanggal 13 Agustus 2008. 4. Menyatakan Sita Jaminan berdasarkan Penetapan Sita Jaminan No. 197/PDT.G/2013/PN.PBR tanggal 7 Mei 2014 Jo. Berita Acara Sita Jaminan No.197/Pdt.G/2013/PN.PBR tanggal 16 Mei 2014 yang telah diletakan dan dinyatakan sah dan berharga oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 197/PDT/2013/PN.PBR. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No. 231/Pdt/2014/PT.PBR. tanggal 18 Februari 2015 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2669 K/Pdt/2015 tanggal 7 September 2016 dalam perkara perdata mengenai Wanprestasi antara PT. Arara Abadi Tergugat I (dahulu sebagai Penggugat/Pemohon Sita). dengan Budi selaku Tergugat II (dahulu sebagai Tergugat I, Dkk di Pengadilan Negeri Pekanbaru mengenai masalah Wanprestasi adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka demi hukum Sita Jaminan yang telah diletakan dan dinyatakan sah dan berharga tersebut harus dibatalkan dan/atau diangkat, yaitu terhadap objek jaminan/objek sengketa sebagai berikut: - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5621/Desa Tampan, seluas 137 m?2; (seratus tiga puluh tujuh meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5622/Desa Tampan, seluas 137 m?2; (seratus tiga puluh tujuh meter persegi), tanggal 13 Februari 2009, terletak di Komplek Perumahan Lily Spring Garden, Blok A, No. 19 dan No. 21, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, keduanya terdaftar atas nama INGNY (Tergugat III) dan telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 424/2009 tanggal 13 Februari 2009 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 565/2008 tanggal 13 Agustus 2008. 5. Memerintahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengeluarkan Penetapan Pengangkatan Atas Sita Jaminan dan memerintahkan kepada Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melaksanakan pengangkatan atas Sita Jaminan tersebut dan menuangkannya dalam Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan serta mendaftarkannya kepada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru (Turut Tergugat lIl), yaitu terhadap objek jaminan/objek sengketa sebagai berikut: - Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5621/Desa Tampan, seluas 137 m?2; (seratus tiga puluh tujuh meter persegi), dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 5622/Desa Tampan, seluas 137 m?2; (seratus tiga puluh tujuh meter persegi), tanggal 13 Februari 2009, terletak di Komplek Perumahan Lily Spring Garden, Blok A, No. 19 dan No. 21, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau, keduanya terdaftar atas nama INGNY (Tergugat III) dan telah dibebani Hak Tanggungan berdasarkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No. 424/2009 tanggal 13 Februari 2009 Jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No. 565/2008 tanggal 13 Agustus 2008. 6. Memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru (Turut Tergugat III) untuk mencatatkan Penetapan Pengangkatan Atas Sita Jaminan dan Berita Acara Pengangkatan Sita Jaminan yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut; 7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorrad); 8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
