1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin dan menetapkan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis:
Nama : HILMAN SYUJA
menjadi
Nama : HILMAN SUJAK
dalam Kartu Tanda Penduduk NIK.1471092102810041 yang baru, Kartu Keluarga Nomor 1471092603150019 yang baru agar sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya selanjutnya menerbitkan kembali dokumen-dokumen tersebut dengan menggunakan nama HILMAN SUJAK sebagai identitas Pemohon yang sah;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatatkan pengembalian nama Pemohon dari semula menggunakan nama HILMAN SYUJA menjadi HILMAN SUJAK dalam seluruh dokumen administrasi kependudukan Pemohon, antara lain: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 1471092102810041; Kartu Keluarga (KK) Nomor 1471092603150019 dan selanjutnya menerbitkan kembali dokumen-dokumen tersebut dengan menggunakan nama HILMAN SUJAK sebagai identitas Pemohon yang sah;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|