| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah), dengan rincian:
Utang Pokok (modal investasi) Rp. 50..000.000,-
Utang Pokok (modal tambahan investasi) Rp. 30.000.000,-
Bunga 25% Rp. 20.000.000,-
Jumlah : Rp. 100.000.000,-
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|