Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Pbr Melisa Ilham Wijaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 29 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Melisa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anugrah septrianta Sitepu, S.HMelisa
Tergugat
NoNama
1Ilham Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum Tergugat Wanprestasi atau ingkar janji kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah), dengan rincian:
Utang Pokok (modal investasi)         Rp. 50..000.000,-
Utang Pokok (modal tambahan investasi)    Rp. 30.000.000,-
Bunga 25%                     Rp. 20.000.000,- 
Jumlah :                     Rp. 100.000.000,-
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak