| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan pengugat untuk seluruhnya
- Menyatakan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengugat kepada tergugat untuk dikabulkan.
- Menyatakan putusnya hubungan kerja antara penggugat dan tergugat karena PHK, demi hukum putus sejak putusan ini dibacakan.
- Menyatakan anjuran tertulis dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Riau untuk dilaksanakan oleh tergugat.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut secarta tunai dan sekaligus sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon : 9 x Rp 6.000.000,- = Rp 36.000.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja : 2 x Rp 6.000.000,- = Rp 12.000.000,-
Jumlah Seluruhnya………………………………… = Rp 48.000.000,-
Terbilang : Empat puluh delapan juta rupiah.
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan atas 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan milik Tergugat yang saat ini digunakan sebagai Gudang dan/atau bengkel dimana saat itu Penggugat bekerja dengan Tergugat, yang terletak di Jalan Lintas Timur Pasir Putih, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan titik koordinat sebagai berikut :
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (uit voerbar bij vooraad).
- Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau apabila majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memberikan pendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang sedil-adilnya (ex aquo at bono). |