Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr 1.MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
2.DEDDI TAUFIK
3.Cristi Meilin Silitonga, S.H.
4.AKBAR HAMDANI, SH
MUHAMMAD ARIF Bin MARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 38/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1413/L.4.20/Ft.1/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARGARET CINDY SARI SIHOTANG, S.H.
2DEDDI TAUFIK
3Cristi Meilin Silitonga, S.H.
4AKBAR HAMDANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARIF Bin MARWAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI RIAU

KEJAKSAAN NEGERI ROKAN HILIR

Jl. Komplek Perkantoran Batu 6 Bagan Punak Meranti, Kec. Bangko, Kab. Rokan Hilir, Prov. Riau

Telp : 082173482979, E-Mail :  kejarirohil@gmail.com

                              

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                                    P-29

 BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA’’ 

 

S U R A T   D A K W A A N

No.Reg.Perkara :  PDS -08/L.4.20/Ft.1/04/2025

 

A.          Identitas Terdakwa

Nama Lengkap            :             MUHAMMAD ARIF bin MARWAN

Tempat Lahir  :             Sintong Kab. Rokan Hilir

Umur/ Tanggal Lahir  :             37 Tahun / 16 April 1988

Jenis Kelamin :             Laki-laki

Kewarganegaraan      :             Indonesia

Tempat Tinggal             :             Jalan Bagansiapiapi Rt/Rw. 007/002 Desa Teluk Pulau Hulu Kec. Rimba Melintang Kab. Rohil (KTP) / Jl. Kubang Raya Perum Mahkota Riau 3 Blok A10 Desa Tarai Bangun Kec. Tambang Kab. Kampar

Agama              :             Islam

Pekerjaan        :             Wiraswasta

Pendidikan Terakhir   :             SMA (Tamat)

 

B.          Penahanan

Penyidik           :             sejak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 03 Januari 2026

Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum          :             sejak tanggal tanggal 04 Januari 2026 sampai dengan 12 Februari 2026

Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (Pasal 29)         :             sejak tanggal 13 Februari 2026 sampai dengan 14 Maret 2026

Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru (Pasal 29)         :             sejak tanggal 15 Maret 2026 sampai dengan 13 April 2026

Penuntut Umum          :             sejak tanggal 07 April 2026 sampai dengan 26 April 2026

 

C.          Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARIF bin MARWAN selaku karyawan PT. SPRH sekaligus ketua panitia pengadaan tanah perkebunan kelapa sawit seluas 600 Ha di Desa Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir bersama-sama dengan saksi RAHMAN selaku Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda (PT. SPRH), bersama saksi Zulkifli bin JOHAR sebagai penjual lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 Ha di Desa Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir terkait pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 Ha di Desa Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, dan bersama saksi Mahendra Fakhri terkait dengan penggunaan dana Participating Interest (PI) 10% terhadap 51 orang karyawan PT. SPRH (Pinjaman Hutang), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara bulan Desember tahun 2023 sampai dengan bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya antara tahun 2023 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Jalan Kecamatan 4,5 Kelurahan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir atau pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu :

 

1.          Bahwa dari dana Participating Interest 10% sejumlah Rp488.158.611.821,00 tersebut, terdakwa ditunjuk selaku panitia pengadaan tanah perkebunan kelapa sawit seluas 600 Ha di Desa Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir oleh saksi Rahman yang juga telah menyetujui pembelian lahan perkebunan kelapa sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir yang ditawarkan oleh saksi Zulkifli dan saksi Ahmad Sarif berdasarkan surat penawaran nomor 07/ADV.Z/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 sehingga dilakukan pembayaran oleh saksi Mahendra Fakhri, padahal lahan perkebunan kelapa sawit tersebut adalah milik dari PT. Jatim Jaya Perkasa, perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan yaitu :

?            Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:

-             Pasal 7

Pendirian BUMD bertujuan untuk:

a.          memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;

-             Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) yaitu:

(1)         Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;

(2)         Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

a.          transparansi;

b.          akuntabilitas;

c.           pertanggungiawaban;

d.          kemandirian; dan

e.           kewajaran.

 

2.          Bahwa dari dana Participating Interest 10% sejumlah Rp488.158.611.821,00  tersebut, Terdakwa bersama-sama dengan saksi Rahman dan saksi Mahendra Fakhri telah menggunakan dana Participating Interest 10% (PI 10%) tersebut untuk diberikan sebagai pinjaman kepada 51 orang pegawai PT. SPRH untuk kepentingan pribadi pegawai dengan total sebesar Rp2.298.631.800,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan amprah gaji dan kuitansi kas keluar PT. SPRH selama Januari 2024 sampai dengan Juni 2025. Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

?            Peraturan Bupati Kab. Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Pasal 5 ayat (1) :

Bidang core business utama PT. SPRH meliputi: Minyak dan Gas, Energi, Pertambangan dan Sumber Daya Mineral, Usaha Industri, Perhotelan, Teknologi Informasi, Security, Jasa Angkutan/Transportasi, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Power Plan/Kelistrikan, Instalasi Mekanikal dan Elektrikal, Jasa Keuangan, Air Bersih, Limbah, Persampahan, dan Perdagangan Umum lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

?            Akta pendirian Perseroan terbatas berdasarkan Akta Notaris M. Fiqri Purnama, S.H., M.Kn Nomor 23 Tanggal 10 Mei 2024 yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0032962.AH.01.01 Tahun 2024 tanggal 10 Mei 2024, Pasal 3 tentang Maksud Dan Tujuan Kegiatan Usaha, yaitu:

1. Maksud dan tujuan dari Perseroan ini yaitu:

a.          Pertambangan dan Penggalian;

b.          Industri Pengolahan;

c.           Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas Dan Udara Dingin;

d.          Konstruksi;

e.           Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Dan Perawatan Mobil Dan Sepeda Motor;

f.            Pengangkutan Dan Pergudangan;

g.           Penyediaan Akomodasi Dan Penyediaan Makan Minum;

h.          Informasi Dan Komunikasi;

i.            Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.    

 

Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yaitu :

1.          Saksi RAHMAN sejumlah Rp8.339.311.676,60 (delapan miliar tiga ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus sebelas ribu enam ratus tujuh puluh enam Rupiah enam puluh sen) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir dan penggunaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) sebagai pinjaman pegawai PT. SPRH total sebesar Rp2.298.631.800,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

2.          Saksi ZULKIFLI sejumlah Rp30.130.000.000,00 (tiga puluh miliar seratus tiga puluh juta rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.

3.          Saksi DEDI SAPUTRA sejumlah Rp6.250.000.000,00 (enam miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir dan penggunaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) sebagai pinjaman pegawai PT. SPRH total sebesar Rp2.298.631.800,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

4.          Terdakwa MUHAMMAD ARIF sejumlah Rp1.408.177.000,00 (satu miliar empat ratus lima puluh delapan juta seratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir dan penggunaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) sebagai pinjaman pegawai PT. SPRH total sebesar Rp2.298.631.800,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

5.          Saksi AHMAD SYARIF sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah) yang jumlah tersebut adalah sebagian bersumber dari pembelian fiktif lahan kebun sawit seluas 600 ha seharga Rp46.200.000.000,00 (empat puluh enam miliar dua ratus juta rupiah) di Kepenghuluan Padamaran Blok D Dan Blok E Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.

 

Mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah atau perekonomian negara yang merupakan bagian dari penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 (enam puluh empat miliar dua ratus dua puluh satu juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus dua puluh tujuh rupiah enam puluh sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Penerimaan Dana Participating Interest (PI) 10% Tahun 2023 Sampai Dengan 2024 Dari PT Pertamina Hulu Rokan Yang Dikelola Oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-             Bahwa PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), beralamat di Jalan Perniagaan RT.005/RW.002, Bagan Kota, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seluruh kepemilikan entitasnya yaitu sejumlah 6.451 (enam ribu empat ratus lima puluh satu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp6.451.000.000,00 (enam milyar empat ratus lima puluh satu juta rupiah) dan/atau sejumlah 100% (seratus persen) dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten  Rokan Hilir selaku Pendiri Perseroan.

-             Bahwa sebelum berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda), PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) awalnya merupakan Perusahaan Daerah (Perusda) Sarana Pembangunan Rokan Hilir yang didirikan berdasarkan peraturan daerah sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.

-             Bahwa pendirian PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) berdasarkan peraturan perundang – undangan sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Akta Notaris M. Fiqri Purnama, SH., M.Kn Nomor 23 Tanggal 10 Mei 2024 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0032962.AH.01.01 Tahun 2024 tanggal 10 Mei 2024.

-             Bahwa pada saat pendirian PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir selaku Pendiri dan Pengendali Perseroan diwakili oleh saksi Afrizal Sintong selaku Bupati dan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam aktifitas kegiatan operasional Perseroan sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.14-1042 Tahun 2021 tanggal 19 April 2021 hingga berakhirnya masa jabatan pada 21 Maret 2025.

-             Bahwa susunan Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada periode tahun 2023 s/d 2024 yaitu sebagai berikut :

Direktur Utama            :             sdr. RAHMAN

Direktur Keuangan     :             Sdr. MAHENDRA FAKHRI

Direktur  Pengembangan       :             Sdr. ZULPAKAR

Direktur Umum            :             Sdr. RAHMAD HIDAYAT

Komisaris Utama        :             Sdri. TISWARNI

Komisaris        :             Sdr. RUGIANTORO dan Sdr. AGUS SALIM

-             Bahwa susunan Direksi dan Komisaris PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir pada periode tahun 2025 (sampai dengan bulan Juni 2025) yaitu sebagai berikut :

Direktur Utama            :             sdr. RAHMAN

Direktur Keuangan     :             Sdr. MAHENDRA FAKHRI

Direktur  Pengembangan       :             Sdr. ZULPAKAR

Direktur Umum            :             -

Komisaris Utama        :             Sdr. AGUS SALIM

Komisaris        :             Sdr. RUGIANTORO

-             Bahwa PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) selaku Badan Usaha Milik Kabupaten Rokan Hilir yang berorientasi kepada Laba dan/atau Keuntungan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain melaksanakan aktifitas kegiatan usahanya sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris M. Fiqri Purnama, SH., M.Kn Nomor 23 Tanggal 10 Mei 2024 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda), perseroan juga bertindak untuk dan atas nama daerah (Kabupaten Rokan Hilir) selaku Penerima Dana Participating Interest (PI) dari Kontraktor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang melaksanakan kegiatan pemanfaatan Hasil Migas di Provinsi Riau secara umum dan secara khusus Kabupaten dan/atau Kota yang wilayahnya masuk kedalam wilayah kerja operasi migas dan/atau Blok Migas.

-             Bahwa terdapat area di Kabupaten Rokan Hilir yang masuk kedalam Wilayah Kerja Migas Rokan (WK Rokan) dan/atau dikenal dengan Blok Rokan yang kegiatan Hulu Migas di wilayah dan/atau blok migas tersebut dilaksanakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (anak usaha PT. Pertamina (Persero)) selaku Kontraktor Migas sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor : 1923/K/10/ MEM/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

-             Bahwa Dana Participating Interest (PI) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kontraktor Migas sebagai salah satu syarat pemberian Kontrak Kerja Sama (KKKS) dari SKK MIGAS dan berlaku selama periode kegiatan Hulu Migas di Wilayah Kerja Migas berjalan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest (10%) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

-             Bahwa Dana Participating Interest menjadi bentuk proporsi keikutsertaan daerah (secara pasif) dalam kegiatan produksi dan eksplorasi Minyak dan Gas disuatu wilayah kerja MIGAS yang hasil penerimaannya dilakukan (melalui pengalihan) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk Pemerintah Daerah (baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/Kota yang wilayahnya masuk dalam wilayah kerja MIGAS) sehingga dapat memberikan manfaat lebih dan kesejahteraan kepada daerah dan masyarakat.

-             Bahwa besaran Nilai Participating Interest sebesar 10% (sepuluh persen) yang diberikan kepada daerah bersumber dari Nilai Ekonomis Hasil Migas yang diperoleh dari kegiatan eksplorasi Kontraktor Migas di wilayah kerja MIGAS dan untuk Blok Rokan yang berlokasi di Provinsi Riau merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR).

-             Bahwa Dana Participating Interest sebesar 10% (PI 10%) dari aktifitas pengelolaan Blok Rokan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan dibayarkan ke Pemerintah Daerah yang wilayahnya masuk dalam Blok Rokan/WK Rokan Pemerintah Provinsi Riau yang dalam bentuk pengalihan PI10% kepada BUMD PT. Riau Petroleum Rokan (PT. RPR) yang pada awalnya milik PT. Riau Petrolium (Pemerintah Provinsi Riau) dan PT. Energi Tambang Riau (Pemerintah) yang untuk selanjutnya telah berubah komposisi kepemilikan dan PI 10% diberikan sesuai prosentase hak kepada entitas-entitas pemilik saham Perusahaan yang terdiri dari Badan Usaha Milik Daerah mewakili daerahnya masing-masing yaitu :

1.          Provinsi Riau melalui PT. Riau Petroleum (PT. RP) selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Provinsi Riau;

2.          Kabupaten Bengkalis melalui PT. Bumi Laksamana Jaya (PT. BLJ) selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis;

3.          Kabupaten Rokan Hilir melalui PD. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PD. SPR) selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir;

4.          Kabupaten Siak melalui PT. Siak Pertambangan dan Energi (PT. SPE) selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Siak;

5.          Kabupaten Kampar melalui PD Kampar Aneka Jaya (PD. KAJ) selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Kampar;

6.          Kabupaten Rokan Hulu melalui Perumda Rokan Hulu Jaya selaku Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.

-             Bahwa Kabupaten Rokan Hilir melalui PD. SPR yang kemudian berubah menjadi PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT. SPRH) memperoleh besaran Dana Participating Interest 10% (PI 10%) sebesar 15% (lima belas persen) dari dana yang diterima oleh PT. Riau Petroleum Rokan dari PT. Pertamina Hulu Rokan selaku Kontraktor Migas Blok Rokan (setelah dikurangi biaya lainnya dan biaya operasional PT. Riau Petroleum Rokan).

-             Bahwa nilai 15% tersebut bersumber dari besaran Nilai Resevoir Cadangan Minyak dan Gas Bumi di Wilayah Kerja Rokan dan/atau Blok Rokan berdasarkan Laporan Akhir Penghitungan Cadangan dan Pelamparan Wilayah Kerja Rokan Nomor: 01/Kontrak/RPE/XI/2022 Tahun 2023 dari Lembaga Aplikasi Fakultas Teknik Universitas Islam Riau yang disusun oleh Tim Sertifikasi Pelamparan Reservoir dengan perhitungan sebagai berikut :

PARA PIHAK    TOTAL RESERVE          PROSENTASE PI 10%

PROVINSI RIAU            247       50

KABUPATEN BENGKALIS       85         17

KABUPATEN ROKAN HILIR    73         15

KABUPATEN SIAK       61         12

KABUPATEN KAMPAR              26         5

KABUPATEN ROKAN HULU   2            1

TOTAL  494       100

 

-             Bahwa berdasarkan butir 3 (ketiga) catatan hasil rapat tentang Evaluasi Permohonan Persetujuan Pengalihan Pl 10% Wilayah Kerja Rokan Tanggal 25 September 2023 yang menjelaskan bahwa Pemegang saham PT Riau Petroleum Rokan berdasarkan Akta Pernyatan para Pemegang Saham PT Riau Petroleum Rokan Nomor 49 tanggal 11 Juli 2023, sebagai berikut:

NAMA BADAN USAHA DAERAH         BESARAN SAHAM

PT. RIAU PETROLEUM              50%

PT. BUMI LAKSAMANA JAYA  17%

PD. SARANA PEMBANGUNAN ROHIL           15%

PT. SIAK PERTAMBANGAN DAN ENERGI      12%

PD. KAMPAR ANEKA KARYA  5%

PERUMDA ROKAN HULU JAYA           1%

 

-             Bahwa berdasarkan Surat Bupati Rokan Hilir Nomor 541/SetdSDA/2023/314 Tanggal 21 Juni 2023 perihal Penyampaian Keterwakilan Kabupaten Rokan Hilir selaku pemegang saham pada PT. Riau Petroleum Rokan selanjutnya PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir selaku perwakilan Kabupaten Rokan Hilir pada tanggal 14 Desember 2023 menyetorkan modal kepada PT. Riau Petroleum Rokan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) ke rekening Mandiri 108002518205 an PT. Riau Petroleum Rokan.

-             Bahwa Kepemilikan Saham PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir selaku BUMD Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan Surat Kolektif saham Nomor 03/SKS/RPR/XlI/2023, dengan jumlah kepemilikan saham di PT. Riau Petroleum Rokan sejumlah 45 (empat puluh lima) lembar saham dan/atau sebesar 15% (lima belas persen).

-             Bahwa sebelumnya PT. SPRH memiliki sumber pendapatan lainnya selama Tahun 2023 s.d. 2024, PT. SPRH menerima Dividen berupa Participating Interest 10% (PI 10%) dari PT. Riau Petroleum Siak ke rekening a.n PT. SPRH Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dengan nomor rekening 1130501810. Rincian penerimaan Participating Interest 10% (PI 10%) dari PT Riau Petroleum Siak sebagai berikut:

Tanggal             Nominal (Rp)  Nama Bank     Keterangan

13 Juni 2023   1.439.509.061             BRK Syariah    Dividen Interim

25 Juli 2023     1.260.885.456             BRK Syariah    Dividen Interim

19 September 2023   847.688.895   BRK Syariah    Dividen Interim

18 Desember 2023    172.414.773   BRK Syariah    Dividen Interim

25 Maret 2024              156.918.083   BRK Syariah    Dividen TW I

Total    3.877.416.268                          

 

-             Bahwa pada tanggal 22 Desember 2023, Rencana Kerja dan Anggaran PT. SPRH tahun 2024 (RKA tahun 2024) diajukan oleh Terdakwa selaku Direktur Utama PT. SPRH, disetujui oleh saksi Tiswarni selaku Komisaris Utama, dan disahkan oleh saksi Afrizal Sintong selaku Pemegang Saham (Kuasa Pemilik Modal/KPM), memuat uraian Rencana Kerja tahun 2024 sebagai berikut:

No        Rencana Kerja             Jumlah (Rp)

1            Dividen 60%   293.665.173.538,00

2            Cadangan Perusahaan 20% 1.290.164.400,00

3            Tantiem dan Jasa Produksi 2%          9.788.839.118,00

4            CSR 4%            19.577.678236,00

5            Cadangan Pajak          6.858.991.078,00

6            Operasional dan Aset             13.288.606.090,00

7            Pembiayaan Unit Usaha        4.741.503.436,00

8            Pengembangan Usaha           140.231.000.000,00

Jumlah              489.441.955.896,00

 

-             Bahwa selanjutnya PT. SPRH menerima Dividen Participating Interest 10% (PI 10%) dari PT. Riau Petroleum Rokan tahun 2023 s.d. 2024 dengan total keseluruhan sebesar Rp569.724.918.637,- (Lima ratus enam puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus delapan belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) yang dibayarkan sebanyak 8 (delapan) kali melalui transfer rekening milik PT. SPRH antara lain Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) dengan nomor rekening 1130501810, Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 7258783209, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan nomor rekening 000201001204300 dan Bank Central Asia (BCA) dengan nomor rekening 8230933317, dengan rincian sebagai berikut :

TANGGAL         NOMINAL (RP.)            BANK   KETERANGAN

27 Desember 2023    96.000.000.000          BRK Syariah    Dividen Interim

28 Desember 2023    392.158.611.821        BRK Syariah    Dividen Interim

23 April 2024  37.896.372.259          BRK Syariah    Dividen TW I

01 Agustus 2024         7.202.073.253             BSI        Sisa Dividen

26 November 2024    7.652.995.659             BRI       Dividen TW II

26 November 2024    6.347.582.448             BRI       Dividen TW lIl

30 Desember 2024    4.216.248.455             BRK Syariah    Dividen TW lV

24 Juni 2025   18.251.034.742          BCA      Dividen Final 2024

TOTAL  Rp569.724.918.637

 

-             Bahwa setelah PT. SPRH mendapatkan Pendapatan Dividen dari PT. Riau Petroleum Rokan (PI) sejumlah Rp488.158.611.821,00 (Rp96.000.000.000,00 + Rp392.158.611.821,00) maka per 31 Desember 2023 dibuatlah laporan Laba-Rugi sebagai berikut :

Keterangan     2023

Pendapatan   

Pendapatan Usaha    124.497.008.237,00

Harga Pokok Penjualan          122.022.182.009,00

Laba Kotor       2.474.826.228,00

Beban Usaha

Beban Operasional    2.791291.098,00

Beban Penyusutan dan Amortisasi 383.410.741,00

Beban Administrasi dan Umum        1.798.568.582,00

Jumlah Beban Usaha              4.973.270.421,00

Laba (Rugi) Usaha Operasional        (2.498.444.193,00)

Pendapatan/(Beban) Lain-iain         

Pendapatan Lain-lain              491.956.028.734,00

Beban Lain-lain           15.628.645,00

Jumlah (Beban) Lain-lain Bersih       491.940.400.089,00

Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum           

Pajak   489.441.955.896,00

PPh Final Pasal 4 Ayat 2         -

PPh Badan Tahunan  -

Laba (Rugi) Setelah Pajak     489.441.955.896,00

 

Bahwa berdasarkan Catatan Atas Laporan Keuangan untuk Tahun Berakhir per 31 Desember 2023, rincian Pendapatan Lain-lain sebagai berikut :

•            Pendapatan Sewa sejumlah Rp3.780.000,00

•            Pendapatan Jasa Giro sejumlah Rp72.506.417,00

•            Pendapatan Selisih Pembulatan Kas sejumlah Rp632.311,00

•            Pendapatan Dividen dari PT. Riau Petroleum Siak (PI) sejumlah Rp3.720.498.185,00

•            Pendapatan Dividen dari PT. Riau Petroleum Rokan (PI) sejumlah Rp488.158.611.821,00

Sehingga total pendapatan lain-lain sejumlah Rp491.956.028.734,00.

 

-             Bahwa oleh karena berdasarkan Laporan Laba-Rugi per 31 Desember 2023 PT. SPRH memiliki rugi usaha sejumlah Rp2.498.444.193,00 dan memiliki Laba Luar Operasi sejumlah Rp491.940.400.089,00 (dari pendapatan lain-lain Rp491.956.028.734,00 dikurangi beban lain-lain sejumlah Rp15.628.645,00) yang pada akhirnya PT. SPRH memiliki Laba Bersih sejumlah Rp489.441.955.896,00 (dari laba luar operasi dikurangi rugi usaha).

-             Bahwa pada tanggal 2 September 2024, berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. SPRH Nomor 1 yang dibuat oleh Notaris M. Fiqri Purnama, S.H., M.Kn. sebagai berikut :

a.          Pelaksanaan RUPS di Mess Pemerintah Daerah Rokan Hilir Jalan Perwira Bagansiapiapi.

b.          Peserta yang hadir:

•            Afrizal Sintong mewakili Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (pemegang 6.451 lembar saham);

•            Rahman selaku Direktur Utama PT SPRH;

•            Mahendra Fakhri Direktur Keuangan;

•            Zulfakar Direktur Pengembangan Perseroan;

•            Rahmat Hidayat Direktur Umum;

•            Tiswarni Komisaris Utama;

•            Rugiantoro Komisaris;

•            Agus Salim Komisaris.

c.           Persetujuan dan pengesahan laporan tahun buku 2023.

d.          Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun 2023, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan.

e.           Persetujuan pelaksanaan Corporate Social Responsbility (CSR).

f.            Persetujuan penggunaan laba bersih sebesar Rp489.441.955.896,00 dengan rincian sebagai berikut:

1)          Dividen Interim yang telah dibayarkan dalam tahun berjalan 2023 Rp155.000.000.000,00;

2)          Dana cadangan 20% sebesar Rp 1.290.164.400,00;

3)          Dana CSR sebesar Rp19.577.678.236,00;

4)          Tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp9.788.839.118,00;

5)          Dividen sebesar Rp138.665.173.537,00;

6)          Pengembangan bisnis dan usaha serta cadangan pajak Rp165.120.100.604,00.

g.           Persetujuan penggunaan bonus dan tantiem pengurus dan pegawai.

h.          Pemegang saham menyetujui tindakan Direksi untuk pengembangan usaha yaitu:

1)          Pembelian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan tertebih dahulu dilakukan kajian oleh Direksi;

2)          Pembentukan anak perusahaan yang didahului dengan kajian oleh Direksi;

3)          Mengembangkan usaha berupa Rice Milling Unit (RMU);

4)          Membentuk Company Yard;

5)          Mendirikan dan/atau membeli Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN);

6)          Menyetujui Direksi untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha lainnya yang menguntungkan bagi perusahaan sehingga perusahaan bisa meningkatkan dividen kepada pemegang saham, tidak hanya mengandalkan Participating Interest (Pl) 10%.

-             Bahwa pada tahun 2024, saksi Rahman menerima informasi dari Divisi Pengembangan Bisnis bahwa ada calon investor minyak goreng yang berasal dari Cina, untuk bekerjasama dengan mereka yang disyaratkan memiliki Perkebunan Sawit. Kemudian Saksi Rahman menunjuk Terdakwa selaku panitia pengadaan tanah yang mempertemukan saksi Rahman dengan saksi Zulkifli terkait pembelian perkebunan sawit. Pada pertemuan tersebut saksi Zulkifli menunjukkan dokumen tentang kebun sawit yang dimilikinya.

-             Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, Saksi Zulkifli selaku Advokat mengajukan penawaran Perkebunan Kelapa Sawit berdasarkan Surat Nomor 07/ADV.Z/2024 kepada Terdakwa dengan nilai harga penawaran Rp100.000.000,00 per hektar seluas 600 Hektar dan Saksi Zulkifli melampirkan Perjanjian Fee Jasa Hukum antara saksi Ali marwin selaku Tokoh Adat Desa Kepenghuluan Pedamaran dengan Saksi Zulkifli tanggal 21 November 2023.

-             Bahwa Saksi Zulkifli menyerahkan surat penawaran melalui panitia, lalu panitia menunjukan surat penawaran tersebut kepada Terdakwa. Berdasarkan surat penawaran Nomor 07/ADV.Z/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 Saksi Zulkifli menawarkan 3 kebun yaitu kebun yang masih kosong sekitar 1.700 Ha, kebun yang belum berbuah sekitar 400 Ha, dan ada yang sudah siap panen 600 Ha.

-             Bahwa pada tanggal 29 Juli 2024, saksi Rahman mengadakan rapat bersama saksi Zulpakar untuk membentuk panitia yang terdiri dari Direksi dan terdakwa selaku Asisten II Bagian Ekonomi. Setelah itu saksi Rahman menandatangani surat Nomor 539/PT.SPRH/VII/2024 perihal Balasan Penawaran Lahan Perkebunan untuk mengajukan negosiasi.

-             Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Terdakwa dan Saksi Zulkifli membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan nilai kesepakatan Rp77.000.000,00 per hektar dengan total lahan seluas 600 Hektar dengan harga total keseluruhan menjadi Rp46.200.000.000,00. dengan isi perjanjian tersebut sebagai berikut:

?            Saksi Zulkifli menjual tanah dengan Iuas 600 Ha yang terietak di areal HPL Transmigrasi Rokan I Unit 3 (UPT III) blok D dan E Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kepada saksi Rahman;

?            Kesepakatan harga Rp77.000.000,000,00/Ha dengan harga total keseluruhan menjadi Rp46.200.000.000,00 (Rp77.000.000,00 x 600 Ha);

?            Tahap pertama dibayarkan sebesar Rp10.000.000.000,00 secara tunai;

?            Tahap kedua dibayarkan sebesar Rp36.200.000.0000,00;

?            Terdakwa membayar tahap pertama pada tanggal 6 Januari 2025 sesuai dengan harga pasar;

?            Pembayaran tahap kedua dilakukan setelah Saksi Zulkifli menyelesaikan administrasi balik nama surat kepemilikan tanah serta hasil kajian dari Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).

-             Bahwa Saksi Zulkifli bukan pemilik tanah atas Perkebunan sawit seluas 600 Ha yang ditawarkan kepada PT SPRH karena lahan tersebut masih dikuasai dan termasuk HGU PT. Jatim Jaya Perkasa berdasarkan surat HGU Nomor 11 tanggal 10 Maret 2025 yang diterbitkan oleh Sdr. Zaimurdin selaku kepala kantor pertanahan kabupaten Rokan Hilir.

-             Bahwa kegiatan Pembelian Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak Areal HPL Transmigrasi Rokan I Unit 3 (UPT III) blok D dan Blok E Desa Pedamaran Kec. Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir kepada Saksi Zulkifli sudah dilakukan pembayaran sebanyak  3 tahap yaitu :

1)          Pembayaran Tahap I berdasarkan kwitansi kas keluar (kas No   /PT.SPRH/2025 tanggal 6 Januari 2025 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) yang dibuat seolah-olah sudah diterima saksi Zulkifli berdasarkan perintah saksi Rahman. Dan kwitansi kas Keluar sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tersebut dicatat dalam buku kas umum tanggal 6 Januari 2025 guna menutup ketekoran kas PT. SPRH.

2)          Pembayaran Tahap II berdasarkan kwitansi kas Keluar (kas No   /PT.SPRH/2025 tanggal 21 Februari 2025 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) atas perintah saksi Rahman kepada saksi Mahendra Fakhri dan saksi Sundari untuk melakukan transfer ke rekening BRKS atas nama ZULKIFLI  8203125451.

3)          Pembayaran Tahap III berdasarkan kwitansi kas Keluar (kas No   /PT.SPRH/2025 tanggal 24 Februari 2025 sebesar Rp16.200.000.000,00 (enam belas miliar dua ratus juta rupiah) atas perintah saksi Rahman kepada saksi Mahendra Fakhri dan saksi Sundari untuk melakukan transfer ke rekening BRKS atas nama ZULKIFLI  8203125451.

-             Bahwa setelah adanya dana masuk ke dalam rekening saksi Zulkifli, terdakwa mendapatkan bagian dari hasil pembelian fiktif lahan sawit tersebut sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

-             Bahwa pada tanggal 2 Juni 2025 Saksi Zulkifli mengembalikan uang pembelian perkebunan kelapa sawit yang terletak Areal HPL Transmigrasi Rokan I Unit 3 (UPT III) blok D dan Blok E Kepenghuluan Pedamaran Kec. Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan alasan karena ada dokumen pemetaan dari kementrian yang belum selesai, kemudian setelah uang sebesar Rp1.000.000.000,00 diterima oleh saksi Mahendra Fakhri lalu dimasukkan ke berangkas yang disaksikan oleh saksi Eyonanda.

-             Bahwa saksi Rahman memerintahkan saksi Mahendra Fakhri dan saksi Sundari untuk menerbitkan kwitansi kas keluar No.(tanpa nomor)/PT.SPRH/2025 tanggal 6 Januari 2025 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) yang uangnnya tidak pernah diterima oleh saksi. Zulkifli. Kwitansi tersebut dibuat untuk menutupi ketekoran kas PT. SPRH sebagaimana pengeluaran berdasarkan buku catatan saksi Sundari yaitu sebagai berikut :

Tanggal             Keterangan     Jumlah (Rp)

12/02/2024     Pada tgl 12 Februari 2024 sdr. RAHMAN memerintahkan Sdr. Sundari melaluj via Telpon untuk menyiapkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang digunakan untuk keperluan Pemenangan anak Bupati sdri. NALLADIA AYU ROKAN Pada Pemilihan Legelatif, selanjutnya setelah uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut disiapkan laluPada malam hariPada tanggal 12 Febrari 2024 diambil langsung oleh Sdr. MAHENDRA FAKHRI kerumah Sdr. Sundari dengan mengatakan kepada Sdr. Sundari uang sebesar Rp80.000.000,00 untuk diserahkan kepada sdr. RAHMAN dan uang sebesar Rp20.000.000,00 untuk Sdr. MAHENDRA FAKHRI.            100.000.000,00

22/02/2024     Pada tanggal 22 Februari 2024 bertempat di kantor PT SPRH Sdr. Sundari dan Sdr. MAHENDRA FAKHRI dipanggil sdr. RAHMAN lalu sdr. RAHMAN memerintahkan agar menyiapkan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) karena permintaan Pak Bupati (sdra AFRIZAL SINTONG), selanjutnya Sdr. Sundari dan Sdr. MAHENDRA FAKHRi menyiapkan uang sebesar  Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan selanjutnya Sdr. Sundari dan Sdr. MAHENDRA FAKHRI menyerahkan uang tersebut kepada sdr. RAHMAN.            2.000.000.000,00

04/03/2024     Pada tanggal 04 Maret 2024 sdr. RAHMAN memerintahkan Sdr. Sundari agar menyiapkan uang sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) untuk membantu kasus SPBU (menager sdr. NURDIANSYAH), namun Sdr. Sundari lupa siapa yang mengambil uan tersebut. 105.000.000,00

13/03/2024     Pada tanggal 13 Maret 2024 sdr. RAHMAN memerintahkan Sdr. Sundari agar menyiapkan uang sebesar Rp52.000.000,00 (lima puluh dua juta rupiah) untuk membantu kasus SPBU (menager sdr. NURDIANSYAH), namun Sdr. Sundari lupa siapa yan men ambil uan tersebut.     52.000.000,00

05/04/2024     Pada tanggal 05 April 2024 bertempat dikantor PT SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdr. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp21.060.528,00 yang digunakan untuk membayar Tiket Pergi Pulang Bupati (Afrizal Sintong), Ajudan Nanda, Ajudan Teddy dan Konsumsi, namun Sdr. Sundari lupa yang mengambil uang tersebut.             21.060.528,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak diingat lagi oleh Sdr. Sundari, bertempat dikantor PT SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdr. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp2.000.000,00 yang digunakan untuk THR Ajudan, namun Sdr. Sundari lupa yang mengambil uang tersebut.   2.000.000,00

19/04/2024     Pada tanggal 19 April 2024 bertempat dikantor PT SPRH sdr. RAHMAN memanggil Sdr. Sundari lalu mengatakan kepada Sdr. Sundari agar menyiapkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk sumbangan acara pernikahan anak Bupati sdr. NALLADIA AYU ROKAN, selanjutnya setelah uang tersebut Sdri. Sundari siapkan lalu diserahkan kepada sdr. RAHMAN.            30.000.000,00

24/04/2024     Pada tanggal 24 April 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN memanggil Sdr. Sundari lalu mengatakan kepada Sdr. Sundari agar menyiapkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pengurusan koperasi karyawan (ketua Muhammad Makruflis), selanjutnya uang sebesar Rp10.000.000,00 tersebut Sdr. Sundari serahkan kepada sdr. EDI SUPRIANTO.             10.000.000,00

14/05/2024     Pada tanggal 14 Mei 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdr. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) selanjutnya uang tersebut Sdr. Sundari serahkan kepada Sdr. MAHENDRA FAKHRI.              2.000.000,00

07/05/2024     Pada tanggal 07 Mei 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdr. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk sdr. RAHMAN berangkat ke Pekanbaru, selanjutnya setelah uang tersebut disiapkan lalu uang tersebut diambil sdr. RAHMAN.              25.000.000.00

12/05/2024     Pada tanggal 12 Mei 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdr. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang digunakan untuk sdr. JASMAN LASKAR. 5.000.000,00

13/05/2024     Pada tanggal 13 Mei 2024 ber?empat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdr. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang digunakan oleh sdr. RAHMAN untuk makan minum bersama Abang Bupati di CUB (cafe uyang bagan)        5.000.000,00

20/05/2024     Pada tanggal 20 Mei 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdr. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk Nurul Adha (Sintong) lalu diserahkan kepada sdr. RAHMAN.              3.000.000,00

23/05/2024     Pada tanggal 23 Mei 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN memanggil Sdr. Sundari lalu sdr. RAHMAN memerintahkan agar menyiapkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) karena permintaan Pak Bupati (sdr. AFRlZAL SINTONG), selanjutnya Sdri. Sundari menyiapkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan menyerahkan uang tersebut kepada sdr. RAHMAN.              50.000.000,00

31/05/2024     Pada tanggal 31 Mei 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk pak kasat, selanjutnya menyiapkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut dan menyerahkan uang tersebut kepada sdr. RAHMAN.            10.000.000,00

03/06/2024     Pada tanggal 3 Juni 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. Rahman menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) karena sdr. RAHMAN mau ke Mess Bupati, selanjutnya uang tersebut Sdr. Sundari serahkan kepada sdr. RAHMAN.    3.000.000,00

04/06/2024     Pada tanggal 4 Juni 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. Rahman menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan alasan untuk tamu mencari pekerjaan di Kantor PT. SPRH.              2.000.000,00

05/06/2024     Pada tanggal 5 Juni 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. Rahman menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk wartawan.         3.000.000,00

05/06/2024     Pada tanggal 5 Juni 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. Rahman menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk operasional tamu di Kantor PT. SPRH.              2.500.000,00

12/06/2024     Pada tanggal 12 Juni 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN memanggil Sdri. Sundari lalu sdr. RAHMAN memerintahkan agar menyiapkan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) karena permintaan Pak Bupati (sdr. AFRIZAL SINTONG), selanjutnya Sdri. Sundari menyiapkan uang sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang bersumber dari dana CSR, selanjutnya uang tersebut diambil staff sdr. RAHMAN.  5.000.000.000,00

20/06/2024     Pada tanggal 20 Juni 2024 bertempat di kantor PT SPRH sdr. Rahman menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan alasan untuk sdr. RAHMAN berangkat ke Pekanbaru.         5.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat di kantor PT. SPRH sdr. Rahman menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan alasan untuk orang Inspektorat.    2.000.000,00

25/06/2024     Pada tanggal 25 Juni 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. Rahman menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk tamu sdr. RAHMAN.    3.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat di kantor PT. SPRH sdr. Rahman menyuruh sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk wartawan datang ke Kantor PT. SPRH.  3.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat di kantor PT. SPRH sdr. Rahman menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dengan alasan untuk Kanit Polres dan Polsek 3 (tiga) orang datang ke Kantor PT. SPRH.              15.000.000,00

15/07/2024     Pada tanggal 15 Juli 2024 sdr. RAHMAN menelepon Sdri. Sundari lalu sdr. RAHMAN memerintahkan Sdri. Sundari agar menyiapkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk Pak Bupati (sdr. AFRIZAL SINTONG), selanjutnya setelah Sdri. Sundari menyiapkan uang sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) lalu Sdri. Sundari serahkan kepada sdr. RAHMAN.       200.000.000,00

21/07/2024     Pada tanggal 21 Juli 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN meyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk Ajudan Bupati, selanjutnya setelah uang tersebut Sdri. Sundari siapkan langsung diserahkan kepada sdr. RAHMAN.              10.000.000,00

21/07/2024     Pada tanggal 21 Juli 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk Jaksa Pidsus, selanjutnya setelah uang tersebut Sdri. Sundari siapkan langsung diserahkan kepada sdr. RAHMAN.              15.000.000,00

22/07/2024     Pada tanggal 22 Juli 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk Bupati sdr. AFRIZAL SINTONG, selanjutnya setelah uang tersebut Sdri. Sundari siapkan langsung diserahkan kepada sdr. RAHMAN.              20.000.000,00

29/07/2024     Pada tanggal 29 Juli 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk sdr. RAHMAN ke Pekanbaru sama Bupati sdr. AFRIZAL SINTONG, selanjutnya setelah uang tersebut sdri. Sundari siapkan langsung diserahkan kepada sdr. RAHMAN.   30.000.000,00

29/07/2024     Pada tanggal 29 Juli 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. Rahman memanggil Sdri. Sundari dan Sdr. MAHENDRA FAKHRI untuk menyiapkan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) karena untuk Bupati sdr. AFRIZAL SINTONG, selanjutnya setelah uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut Sdri. Sundari siapkan langsung diserahkan kepada sdr. RAHMAN.            2.000.000.000,00

30/07/2024     Pada tanggal 30 Juli 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. Rahman memanggil Sdri. Sundari dan Sdr. MAHENDRA FAKHRI untuk menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) untuk Bupati sdr. AFRIZAL SINTONG, selanjutnya setelah uang sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) tersebut Sdri. Sundari siapkan langsung diserahkan kepada sdr. RAHMAN.            3.000.000.000,00

07/08/2024     Pada tanggal 7 Agustus 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menelepon Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kebutuhan sdr. RAHMAN di Jakarta, selanjutnya sdr. RAHMAN meminta Sdri. Sundari mentransfer uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke Rekening atas nama RAHMAN, namun Sdri. sundari tidak ingat lagi nama Bank dan nomor rekeningnya.  50.000.000,00

11/08/2024     Pada tanggal 11 Agustus 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menelepon Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) untuk kebutuhan sdr. RAHMAN di Jakarta, selanjutnya sdr. RAHMAN meminta Sdri. Sundari mentransfer uang sebesar Rp45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) ke Rekening atas nama RAHMAN, namun Sdri. Sundari tidak ingat lagi nama bank dan nomor rekeningnya.        45.000.000,00

14/08/2024     Pada tanggal 14 Agustus 2024 bertempat dikantor PT. SPRH Sdri. Sundari ditelepon sdr. RAHMAN untuk menyiapkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk Penyelesaian masalah di Polda, namun Sdri. Sundari lupa yang menerima uang tersebut.     100.000.000,00

22/08/2024     Pada tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) untuk dibawa ke pekanbaru selanjutnya uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Sdri. Sundari serahkan kepada sdr. DEDI SAPUTRA yang digunakan untuk membayar baju Abang Bupati sdr. AFRIZAL SINTONG di Jakarta sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan untuk operasional di Jakarta sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagai Pinjaman sdr. DEDI SAPUTRA.       300.000.000,00

29/08/2024     Pada tanggal 22 Agustus 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk pembayaran baju Kosgoro, dan selanjutnya uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut Sdri. Sundari serahkan kepada sdr. JONNAIDI.   50.000.000,00

29/08/2024     Pada tanggal 29 Agustus 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) karena sdr. RAHMAN mau ke Mess Bupati, dan selanjutnya uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tersebut diserahkan kepada sdr. RAHMAN.   10.000.000,00

06/09/2024     Pada tanggal 06 September 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang membayar tiket pengacara ke Jakarta sebesar Rp1.835.517,00 dan dari jakarta sebesar Rp1.434.175,00.              3.269.692,00

              Pada yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari ber?empat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundrai untuk menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk wartawan datang ke Kantor PT. SPRH. 3.000.000,00

              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tamu sdr. RAHMAN sebanyak 3 (tiga) orang datang ke Kantor PT. SPRH.  3.000.000,00

26/09/2024     Pada tanggal 26 September 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) untuk acara Deklarasi, dan selanjutnya uang tersebut diambil oleh sdr. JONNAIDI (Humas).             7.000.000,00

29/09/2024     Pada tanggat 29 September 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk ke jakarta (kemendagri), dan selanjutnya uang sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) tersebut diserahkan kepada sdr. RAHMAN dengan cara transfer ke atas nama RAHMAN sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) diserahkan secara tunai.       80.000.000,00

02/10/2024     Pada tanggal 02 Oktober 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) untuk Tim IT ditransfer rekening An. Winrizal.              75.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena sdr. RAHMAN mau ke Tanah Putih, dan selanjutnya uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tersebut diserahkan kepada sdr. RAHMAN dikantor PT. SPRH.     100.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk tenaga Ahli Pidana Bandung, selanjutnya uang tersebut Sdri. Sundari serahkan kepada sdr. SYAHYURI.     15.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk Tim IT, namun Sdri. Sundari lupa siapa yang mengambil dana tersebut.              40.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk Proposal Nelayan (Sapi), namun Sdri. Sundari lupa siapa yang menerima dana tersebut.          50.000.000,00

22/10/2024     Pada tanggal 22 Oktober 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan alasan untuk sdr. ZAMZAMI selanjut sdr. ZAMZAMi langsung mengambil ke Kantor PT. SPRH.        3.000.000,00

22/10/2024     Pada tanggal 22 Oktober 2024 bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk wartawan datang ke Kantor PT. SPRH.         3.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk sdr. JALIL (ketua relawan) ke Kantor PT. SPRH.            10.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk ke Sintong ke rumah Bupati, selanjutnya uang tersebut langsung diambil sdr. RAHMAN.              3.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat tagi oleh Sdri. Sundari bertempat di kantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp3.564.000,00  dengan alasan untuk membayar hotel tamu, namun Sdri. Sundari tidak ingat lagi siapa yang mengambil uang tersebut.          3.564.000,00

22/10/2024     Pada tanggal 22 Oktober 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) selanjutnya uang sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) Sdri. Sundari serahkan kepada sdr. RAHMAN yang digunakan untuk membayar Ahli Pidana Pak Topo sebesar Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah), untuk tim IT sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan untuk operasional di Jakarta sebesar Rp105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah).    300.000.000,00

05/11/2024     Pada tanggai 05 November 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk membayar saksi kasus Abdul Rab, namun Sdri. Sundari tidak ingat lagi siapa yang menerima uang tersebut.              50.000.000,00

08/11/2024     Pada tanggal 08 November 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk keperiuan sdr. RAHMAN di Jakarta, selanjutnya sdr. RAHMAN menyuruh Sdr. Sundarai mengirim melalui transfer ke Rekening BSI Atas nama RAHMAN dengan no rekening 1627162711. 50.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat dikantor PT SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk sdr. MAHENDRA FAKHRI ke Medan, setanjutnya uang sebesar Rp15.000.000,00 tersebut Sdri. Sundari serahkan kepada sdr. MAHENDRA FAKHRI.              15.000.000,00

Tanpa Tanggal              Pada tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh Sdri. Sundari bertempat dikantor PT SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kampanye sdr. AFRIZAL SINTONG dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, selanjutnya uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut Sdri. Sundari serahkan kepada sdr. Muhammad Khairudin (Sekretais) PT. SPRH.          50.000.000,00

12/11/2024     Pada tanggal 12 November 2024 bertempat di kantor PT SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk sdr. KASMER DAHLAN, selanjutnya Sdri. Sundari tranfer ke rekening atas nama Kasmer Dahlan.            5.000.000,00

13/11/2024     Pada tanggal 13 November 2024 bertempat di kantor PT SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang membayar tiket Pengacara Adek Bupati tiket pergi sebesar Rp6.385.624,00 dan tiket pulang sebesar Rp6.379,124,00.         12.764.748,00

14/11/2024     Pada tanggat 14 November 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang digunakan untuk Tim Pengacara (DKPP Jakarta).              20.000.000,00

20/11/2024     Pada tanggal 20 November 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) yang digunakan untuk tenaga Ahli Pak Topo, selanjutnya setelah uang tersebut Sdri. Sundari siapkan diserahkan kepada sdr. RAHMAN.   110.000.000,00

20/11/2024     Pada tanggal 20 November 2024 bertempat di kantor PT SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari menyiapkan uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk sdr. SALMAH (Tim Bupati)     3.000.000,00

21/11/2024     Pada tanggal 21 November 2024 bertempat di kantor PT SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk tamu sdr. RAHMAN.    1.000.000,00

26/11/2024     Pada tanggal 26 November 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk Bupati sdr. AFRIZAL SINTONG, selanjutnya setelah uang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) tersebut Sdri. Sundari siapkan lalu diambil sdr. JONNAIDI.              2.000.000.000,00

26/11/2024     Pada tanggal 26 November 2024 bertempat dikantor PT. SPRH sdr. RAHMAN menyuruh Sdri. Sundari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pergerakan Tim, selanjutnya setetah uang tersebut Sdri. Sundari siapkan lalu diambil oleh sdr. RAHMAN.              500.000.000,00

TOTAL  16.804.158.968,00

 

-             Bahwa transaksi pembelian tanah antara Saksi Zulkifli dan PT. SPRH tidak dilakukan dihadapan notaris dan tidak terdapat alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT)/Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Sertifikat Tanah yang diterima atau dikuasai oleh Terdakwa.

-             Bahwa terdakwa juga menikmati aliran dana sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) yang bersumber dari pembelian lahan Company Yard yang dilakukan oleh PT. SPRH.

-             Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama saksi Rahman dan saksi Zulkifli bin JOHAR tersebut bertentangan dengan:

?            Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yaitu:

-             Pasal 7

Pendirian BUMD bertujuan untuk:

a.          memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah;

-             Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) yaitu:

(1)         Pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;

(2)         Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip:

a.          transparansi;

b.          akuntabilitas;

c.           pertanggungiawaban;

d.          kemandirian; dan

e.           kewajaran.

 

-             Bahwa berdasarkan Hasil Audit Kantor Akuntan Publik Budiandru dan Rekan terkait Laporan Laba Rugi Audited PT SPRH Tahun Buku 2024, terdapat penggunaan uang Perusahaan untuk kepentingan pribadi pegawai yang berasal dari dana PI 10%, sebagai berikut:

No        Nama Pegawai            Jumlah (Rp)

1            Dedi Saputra, S.IP.     200.000.000,00

2            Dedi Yanto, A.Md.       50.000.000,00

3            Syahyuri           50.000.000,00

4            Jonnaidi            300.000.000,00

5            Muhammad Arif          63.177.000,00

6            Nurdiansyah   141.803.000,00

7            Gempar            6.000.000,00

8            Hidayat Kurnia Hamidi           37.000.000,00

9            Elvi Tety Yanti 5.700.000,00

10         Syamsuar Way             30.000.000,00

11         Sandra Medika             10.000.000,00

12         Dea Ananda    3.000.000,00

13         Sabto  5.000.000,00

14         Andreas Putra Tena   6.500.000,00

15         Yayan Sahendra          7.620.000,00

16         Shobrun Jamil              5.000.000,00

              Jumlah Piutang            920.800.000,00

 

Pegawai tersebut di atas memohon melalui surat kepada saksi Rahman dengan tujuan keperluan keluarga, kemudian saksi Rahman menyetujui permohonan dari para pegawai tersebut dan saksi Rahman memerintahkan saksi Sundari mencairkan dana tersebut kepada para pegawai yang memohon pinjaman.

-             Bahwa pegawai yang telah melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp95.799.000,00 (sembilan puluh puluh lima juta rupiah), sehingga pada tanggal 31 Desember 2024 masih terdapat Sisa sebesar Rp825.001.000,00 (delapan ratus dua puluh Iima juta seribu rupiah).

-             Bahwa berdasarkan amprah gaji dan kwitansi kas keluar PT. SPRH, selama Januari 2024 s.d. Juni 2025 terdapat 51 pegawai yang menggunakan dana PT. SPRH untuk keperluan pribadi sebesar Rp2.298.631.800,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus rupiah) dengan nilai yang telah dibayarkan angsuran sejumlah Rp510.669.800,00 dan sisa yang belum dibayarkan sejumlah Rp1.787.962.000,00 yang didalamnya terdapat dana yang dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp358.177.000,00 dan rincian sebagai berikut :

 

 

 

-             Bahwa pemberian pinjaman uang kepada pegawai yang bersumber dari anggaran pendapatan perusahaan hanya dapat dilakukan apabila telah diatur dan disahkan melalui mekanisme serta prosedur yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Bahwa tata cara yang seharusnya dilakukan perusahaan, meliputi beberapa tahapan penting yang pertama melakukan Penetapan Kebijakan Tertulis (Legal Policy), Perusahaan terlebih dahulu menetapkan kebijakan resmi mengenai program pinjaman pegawai da/am bentuk Peraturan Perusahaan, Keputusan Direksi, atau Standar Operasional Prosedur (SOP). Dokumen tersebut harus menjelaskan tujuan program, sumber dana, besaran pinjaman, jangka waktu, bunga jika ada, serta mekanisme pengembalian dan pengawasan, yang kedua persetujuan dari organ perusahaan yang berwenang, Karena penggunaan dana perusahaan menyangkut keuangan korporasi, kebijakan tersebut harus memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perseroan terbatas, atau dari Kepala Daerah dan Dewan Pengawas bagi perusahaan daerah (BUMD). Persetujuan ini sangat penting agar setiap kebijakan penggunaan dana perusahaan memiliki dasar legalitas dan legitimasi korporasi, yang ketiga penganggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusahaan, Program pinjaman tersebut wajib dicantumkan da/am RKA tahun berjalan, sehingga penggunaannya tercatat sebagai bagian dari kegiatan resmi perusahaan, tanpa penganggaran, setiap pengeluaran dana dianggap tidak sah dan berpotensi menjadi penyimpangan administratif atau keuangan, yang ketiga adanya pelaksanaan berdasarkan SOP dan Prinsip Akuntabilitas, setiap permohonan pinjaman dari pegawai harus dibuat secara tertulis dan diverifikasi oleh bagian keuangan serta sumber daya manusia, pinjaman tersebut sebaiknya dijamin dengan potongan gaji, jaminan pribadi, atau mekanisme pengembalian yang jelas, agar tidak menimbulkan potensi kerugian bagi perusahaan, dan dilakukannya pencatatan dan pelaporan Keuangan, jadi setiap transaksi pinjaman wajib dicatat dalam pembukuan perusahaan sebagai piutang pegawai dan dilaporkan secara berkala kepada organ pengawas atau auditor internal. Hal ini untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas terhadap penggunaan dana Perusahaan, dengan demikian pemberian pinjaman uang kepada pegawai tidak boleh dilakukan secara sepihak oleh Direktur Utama atau pengurus, tanpa melalui mekanisme persetujuan dan penganggaran yang sah, tindakan sepihak seperti itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prinsip akuntabilitas dan kewenangan korporasi, serta dapat menimbulkan tanggung jawab pribadi bagi pejabat yang mengambil keputusan tersebutjika menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Oleh karena itu, tata cara yang benar harus didasarkan pada dasar hukum yang jelas, mekanisme persetujuan yang sah, penganggaran resmi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance.

-             Bahwa perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

?            Peraturan Bupati Kab. Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir, Pasal 5 ayat (1) :

Bidang core business utama PT. SPRH meliputi: Minyak dan Gas, Energi, Pertambangan dan Sumber Daya Mineral, Usaha Industri, Perhotelan, Teknologi Informasi, Security, Jasa Angkutan/Transportasi, Pariwisata, Jasa Konstruksi, Pertanian, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Power Plan/Kelistrikan, Instalasi Mekanikal dan Ele

Pihak Dipublikasikan Ya