Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
336/Pid.B/2026/PN Pbr JUNIARTI,S.H.,M.H. FANDI FAISAL Als FANDI Bin ZULFIKAR BEY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 336/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2604/L.4.10/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIARTI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FANDI FAISAL Als FANDI Bin ZULFIKAR BEY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FANDI FAISAL Als FANDI Bin ZULFIKAR BEY, pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 08.49 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak tidak nya masih dalam tahun 2026 bertempat Jalan Dwikora No.149 RT.003 RW. 007 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa keluar rumah di jalan Hang Lekiu No 8 Rt 003 Rw 003 Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sail Kota Pekanbaru dengan berjalan kaki menuju jalan Dwikora tepatnya di depan rumah No.149 terdakwa melihat ada rumah dalam keadaan sepi lalu Terdakwa memperhatikan sekeliling rumah tersebut selama 10 (sepuluh) menit, dan setelah itu terdakwa pulang kerumah, kemudian besok harinya pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa kembali mendatangi rumah No.149 di Jl. Dwikora tersebut terdakwa kembali memperhatikan dan mengamati situasi di rumah tersebut kemudian setelah mengamati situasi rumah tersebut Terdakwa pulang kerumah selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa kembali mendatangi rumah tersebut Terdakwa kembali mengamati dan perhatikan dari samping sebelah kiri ada rumah kosong kemudian saat itu Terdakwa berpikir bisa masuk ke rumah No 149 dengan cara memasuki rumah kosong lalu memanjat pagar dan bisa masuk ke halaman belakang rumah No.149 tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekira pukul 08.30 wib Terdakwa kembali mendatangi rumah No. 149 tersebut dan saat itu Terdakwa langsung memasuki rumah kosong yang berada di sebelah kiri rumah No. 149 dengan cara masuk melalui jendela yang kacanya sudah pecah kemudian Terdakwa keluar dari belakang rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah No.149 tersebut lalu terdakwa memanjat pagar tembok bagian belakang rumah No.149 lalu mendekati pintu belakang dengan cara merusak atau merobek jaring besi terali dengan menggunakan kunci pas selanjutmya Terdakwa masukkan tangan Terdakwa kebagian dalam untuk meraih kunci terali yang masih lengket dalam pintu terali tersebut dan kunci tersebut Terdakwa putar hingga terbuka dan setelah pintu terali terbuka Terdakwa membuka dan memutar gagang punti kayu lalu Terdakwa masuk ke dalam rumah terdakwa langsung dalam kamar utama dan saat itu Terdakwa mengambil handphone dan jam tangan Terdakwa masukkan ke dalam tas yang Terdakwa temukan di dalama kamar tersebut selanjutnya Terdakwa berpindah ke kamar yang lain dan melihat jam tangan dan Terdakwa masukkan kedalam tas kemudian terdakwa pergi ke ruang tamu dan mengambil besi kuningan berbentuk peluru, besi kuningan hiasan Konde terdakwa masukan ke dalam tas jinjing yang terdakwa temukan di dalam ruang tamu tersebut kemudian terdakwa pergi ke dalam gudang dan saat itu Terdakwa mengambil besi kuningan berbentuk dewi Naga dan jam tangan dan Terdakwa masukkan ke dalam tas jinjing warna hitam kemudian pada saat itu Terdakwa mendengar ada suara motor yang berhenti di depan rumah dan saat itu terdakwa panik dan lansung berlari kearah belakang dan memanjat tembok dan melompat keluar dari atas pagar saat itu di lihat oleh pemilik rumah datang yaitu saksi MHD FADIL WAHYUDI Als FADIL Bin Alm. KAMARUDDIN sambil mengatakan “WOI JANGAN LARI SINILAH KALAU KAU BUTUH DUIT KU KASIH TAPI BALIKKAN BARANG-BARANG ITU” dan saat itu Terdakwa masih sempat menoleh ke pada pemilik rumah namun karena terdakwa takut terdakwa terus berlari, hingga saksi MHD FADIL WAHYUDI Als FADIL Bin Alm. KAMARUDDIN berteriak “MALING” hingga terdakwa bersembunyi disemak-semak dan adapun barang- barang yang terdakwa curi yang Terdakwa masukkan ke dalam dua tas Terdakwa letakkan di tepi parit di dekat semak-semak tempat Terdakwa bersembunyi tersebut dan seketika warga ramai dan mengepung Terdakwa kemudian barang-barang berupa 2 (dua) tas hitam di temukan oleh warga di semak-semak dan terdakwa di temukan sembunyi di bawa pohon yang rebah selanjutnya terdakwa berserta dengan barang bukti di bawa ke kantor polisi untu proses selanjutnya.
Bahwa terdakwa tidak ada izin mengambil 1 (satu) unit Jam tangan Merek MICHAEL KORS warna Kuning Silver,1 (satu) unit Jam Tangan merek EXPEDITION warna Hitam ,1 (satu) unit Handpon Merek VIVO warna Hitam,1 (satu) unit Jam Tangan merek US Navy warna Silver Hitam,1 (satu) unit mesin jam merek Genkva warna Silver.,1 (satu) jam tangan merek G.shock warna hitam tanpa tali,1 (satu) unit Jam tangan merek Gucci warna Biru.,1 (satu) buah besi kuningan berbentuk peluru,1 (satu) buah besi kuningan berbentuk dewi Naga.,1 (satu) set besi kuningan hiasan Konde ,42 (empat puluh dua) keping koin warna perak,1 (satu) buah tas merek Asus warna hitam ,1 (satu) tas jinjing warna hitam, 1 (satu) buah Kunci 12 warna silver dan Akibat perbuatan terdakwa, saksi MHD FADIL WAHYUDI Als FADIL Bin Alm. KAMARUDDIN mengalami kerugian ± sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f UU NO 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya