| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah kematian
• Almarhum PIDIK, Meninggal dunia pada hari Rabu, 23 Desember 1984, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang diketahui oleh keluarga dan kemudian dibuatkan surat pengantar oleh Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: B.400.12/Kec.SP-SG/SKM/03/2026;
• Almarhumah PIDAH, Meninggal pada hari Rabu, 15 Juni 1983, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang diketahui oleh keluarga dan kemudia dibuatkan surat pengantar oleh Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, berdasarkan Surat Keterangan Nomor: B.400.12/Kec.SP-SG/SKM/01/2026 tertanggal 14 Januari;
3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatat kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan akta kematian atas nama Almarhum PIDIK dan Almarhumah PIDAH;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|