Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2012/PN.PBR H.Arbakmis Lamis,SH.,MH Andri Putra,S.si Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/PDT.G/2012/PN.PBR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.Arbakmis Lamis,SH.,MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.Muhammad Haris ,SH.,MH&RekanH.Arbakmis Lamis,SH.,MH
Tergugat
NoNama
1Andri Putra,S.si
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan II adalah WanPrestasi.

3.Menyatakan bukti surat adalah sah dan berharga berupa :
3.1 Surat perjanjian tanggal 16 Februari 2006

3.2 Surat Akta perjanjian No.8 tanggal 7 Maret 2006

3.7 Surat Pernyataan tanggal 16 Oktober 2006

3.8 Surat Perjanjian tanggal 21 Februari 2006

3.9 Surat tangga 21 Agustus 2010

3.10 Surat tanggal 6 September 2010

4. Menghukum Tergugat I dan II untuk mebayar kapada Penggugat,sebagaimana disebutkan didalam Surat Perjanjian tanggal 16 Februari 2006 dan Akta Perjanjian No.8 Tanggal 7 Maret 2006.

5.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar secara tenggang renteng berupa uang sebesar 20% x 60.000 Meter x Rp.200.000,- per 1 (satu) meter = Rp.2.400.000.000,-(dua milyar empat ratus juta rupiah)kepada penggugat.

6.menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang Rp.50.000.000,- secara tuunai dan kontan kepada Penggugat.

7. Menyatakan Bukti surat adalah tidak sah dan tidak berharga,berupa:

1. Surat Keterangan tanggal 10 Januari 1992 ,Karena sudah menjadi objek di dalam Surat Perdamain tanggal 1 Maret 2006

2.Surat ranggal 13 September 2010

3.Surat Laporan Polisi LP/98/XI/2010/Riauit.Reskrim-Um tanggal 02 November 2010.

8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul,

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak