| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/PDT.G/2012/PN.PBR | H.Arbakmis Lamis,SH.,MH | Andri Putra,S.si | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jan. 2012 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/PDT.G/2012/PN.PBR | ||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan penggugat. 3.Menyatakan bukti surat adalah sah dan berharga berupa : 3.2 Surat Akta perjanjian No.8 tanggal 7 Maret 2006 3.7 Surat Pernyataan tanggal 16 Oktober 2006 3.8 Surat Perjanjian tanggal 21 Februari 2006 3.9 Surat tangga 21 Agustus 2010 3.10 Surat tanggal 6 September 2010 4. Menghukum Tergugat I dan II untuk mebayar kapada Penggugat,sebagaimana disebutkan didalam Surat Perjanjian tanggal 16 Februari 2006 dan Akta Perjanjian No.8 Tanggal 7 Maret 2006. 5.Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar secara tenggang renteng berupa uang sebesar 20% x 60.000 Meter x Rp.200.000,- per 1 (satu) meter = Rp.2.400.000.000,-(dua milyar empat ratus juta rupiah)kepada penggugat. 6.menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang Rp.50.000.000,- secara tuunai dan kontan kepada Penggugat. 7. Menyatakan Bukti surat adalah tidak sah dan tidak berharga,berupa: 1. Surat Keterangan tanggal 10 Januari 1992 ,Karena sudah menjadi objek di dalam Surat Perdamain tanggal 1 Maret 2006 2.Surat ranggal 13 September 2010 3.Surat Laporan Polisi LP/98/XI/2010/Riauit.Reskrim-Um tanggal 02 November 2010. 8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara yang timbul,
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
