| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;------
- Menyatakan para Tergugat I dan Tergugat II telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat , untuk Mengganti kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.500.000.000. (Satu miliar lima ratus juta rupiah) dan atau menindaklanjuti pemecahan surat terhadap 6 (enam) kavling lahan sebagaimana berikut:
1. Blok A. No.1 dengan luas 156 M2.
2. Blok A. No.6 dengan luas 110,5 M2
3. Blok B. No. 3 dengan luas 120,6 M2
4. Blok B. No. 6 dengan luas 108 M2
5. Blok B. No. 1 dengan luas 108 M2
6. Blok B. No. 1 dengan luas 116,4 M2;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Akan tetapi apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|