| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di Jl. Paus Gg. Paus 2 No. 11, RT.001/RW.007, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada hari Rabu tanggal 09 Desember 1998, telah meninggal seorang laki–laki bernama: DJA’AFAR karena sakit.;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatat Kematian ayah Pemohon ke dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta kematian atas nama DJA’AFAR;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|