Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr 1.AROZIDUHU NAZARA
2.YANTI NAZARA
PT. TRI BAKTI SARIMAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi
Nomor Perkara 15/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AROZIDUHU NAZARA
2YANTI NAZARA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohd Irfan, S.H., M,H.AROZIDUHU NAZARA
2Mohd Irfan, S.H., M,H.YANTI NAZARA
Tergugat
NoNama
1PT. TRI BAKTI SARIMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung semenjak putusan dalam perkara ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak akibat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Para Penggugat sebagai berikut:
  • Penggugat I (AROZIDUHU NAZARA)

Uang Pesangon 9 x Rp. 3.354.275.-                                = Rp. 30.188.475.-

Uang Penghargaan Masa Kerja 7 x Rp. 3.354.275.-       = Rp. 23.479.925.-

Uang Penggantian Hak Cuti                                            = Rp.   1.610.052.-

JUMLAH                                                                         = Rp. 55.278.452.-

  • (lima puluh lima juta dua ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus lima puluh dua rupiah).
  • Penggugat II (YANTI NAZARA)

Uang Pesangon 9 x Rp. 3.354.275.-= Rp. 30.188.475.-

Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 3.354.275.-= Rp. 16.771.375.-

Uang Penggantian Hak Cuti = Rp.   1.610.052.-

  1.  

Terbilang (empat puluh delapan juta lima ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus dua rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat yaitu sebesar:
  • Penggugat I (AROZIDUHU NAZARA) 6 x Rp. Rp. 3.354.275.- = Rp. 20.125.650.- (dua puluh juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah).
  • Penggugat II (YANTI NAZARA) 6 x Rp. Rp. 3.354.275.- = Rp. 20.125.650.- (dua puluh juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus lima puluh rupiah).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah)/hari jika Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung semenjak putusan dalam perkara ini memiliki kekutan hukum tetap;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang belum selesai (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Membebankan biaya perkara kepada negara.

SUBSIDER:

Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak