| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat Uang selisih Upah setiap bulan selama bekerja belum dibayarkan selama bekerja berjumlah Rp 29.488.912 (dua puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus dua belas rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp Rp 33.083.433.- (Tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);---------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp 14.703.748. ( empat belas juta tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 7.168.077,15 (tujuh juta seratus enam puluh delapan ribu tujuh puluh tujuh koma lima belas rupiah);--------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2025 sebesar Rp 1.470.374.-(Satu juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);----------------------------------------------------------------------------
- Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp 85.914,544,15 (Delapan puluh lima juta Sembilan ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh empat ribu koma lima belas rupiah);------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |