| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 345/Pid.Sus/2026/PN Pbr | 1.ASTIN REPELITA 2.Tirza Natasya |
MARWADI Alias ADI Alias BANG ROSE Bin NGADISO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 345/Pid.Sus/2026/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2808/L.4.10/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : PERTAMA : Bahwa ia terdakwa MARWADI ALIAS ADI ALIAS BANG ROSE BIN NGADISO bersama-sama dengan saksi Reynaldi Zulkarnain Alias Rey Bin M. Zulkarnain (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Sakura Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Bos Terdakwa yang bernama Roni Pasla Alias Baron Alias Teuku (DPO) yang memerintahkan Terdakwa untuk stanby karena akan ada narkotika yang akan dijemput, kurang lebih sekitar 2 (dua) jam kemudian Terdakwa dihubungi oleh Roni Pasla yang mengatakan bahwa barang sudah sampai dan meminta terdakwa untuk mengirim nomor handphone kurir, lalu Terdakwa menghubungi saksi Reynaldi Zulkarnain Alias Rey Bin M. Zulkarnain dan mengatakan bahwa barang sudah mau sampai dan meminta saksi Reynaldi untuk mengirimkan nomor handphone kemudian saksi Reynaldi mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone khusus untuk pekerjaan berupa nomor luar negeri , selanjutnya nomor tersebut Terdakwa teruskan kepada Roni Pasla. Sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh saksi Reynaldi yang mengatakan bahwa barang sudah ada sama saksi Reynaldi, kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian Terdakwa dihubungi kembali oleh saksi Reynaldi melalui Video Call, dimana saat itu Terdakwa melihat saksi Reynaldi sudah berada dirumah kontrakan, dan Terdakwa melihat ada 3 (tiga) buah tas jinjing, lalu Terdakwa memerintahkan saksi Reynaldi untuk membuka tas tersebut, setelah dibuka lalu isinya dikeluarkan terdapat 25 (dua puluh lima) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) bungkus plastik warna abu-abu yang berisikan Catridge yang berisikan liquid. Kemudian Terdakwa menghubungi Roni Pasla untuk memberitahukan bahwa barang telah diterima, dan pada saat itu Roni Pasla memerintahkan agar dari 25 (dua puluh lima) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu yaitu sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) bungkus plastik warna abu-abu yang berisikan Catridge yang berisikan liquid untuk diserahkan kepada orang sesuai perintah Roni Pasla, dan Roni Pasla juga mengirimkan nomor handphone penerima kepada terdakwa, dan untuk sisanya sebanyak 5 (lima) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu agar disimpan. Selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Reynaldi dan memerintahkannya untuk mengantarkan sebanyak 20 (dua puluh) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) bungkus plastik warna abu-abu yang berisikan Catridge yang berisikan liquid dan Terdakwa juga mengirimkan nomor handphone penerima serta Terdakwa juga mengatakan agar 5 ( lima ) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu agar disimpan, selanjutnya mengenai tempat dan waktu penyerahan menjadi urusan dari saksi Reynaldi. Pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Roni Pasla yang meminta terdakwa untuk mengirim nomor kurir karena ada 2 (dua) bungkus narkotika yang mau dijemput, lalu Terdakwa menghubungi saksi Reynaldi dan memberitahukan bahwa akan ada 2 (dua) bungkus narkotika yang akan dijemput dan meminta agar saksi Reynaldi mengirimkan nomor handphone yang dipakai untuk bekerja, lalu saksi Reynaldi mengirimkan nomor handphonenya kepada Terdakwa, dan nomor handphone tersebut selanjutnya Terdakwa kirimkan kepada Roni Pasla, dan setelah berhasil mengambil 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu tersebut saksi Reynaldi menghubungi Terdakwa dengan mengatakan bahwa barang sudah diambil. Pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 atas perintah Roni Pasla terdakwa diminta untuk mengantarkan ½ kg, dimana ½ kg tersebut diambil dari 1 (satu) bungkus plastik warna biru bertuliskan tulisan Cina. Pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 atas perintah Roni Pasla terdakwa diminta untuk mengantarkan 3 kg narkotika jenis shabu yang terdiri dari 2 (dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina dan 1 (satu) bungkus plastik warna biru bertuliskan tulisan Cina. Pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2026 atas perintah Roni Pasla terdakwa diminta untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina, dan juga atas perintah Roni Pasla, terdakwa diminta untuk mengantarkan 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina dan semua paket tersebut terdakwa memerintahkan saksi Reynaldi untuk mengantarkannya sesuai dengan perintah Roni Pasla. Sedangkan sisanya berupa 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina dan 1/2 bungkus plastik warna biru bertuliskan tulisan Cina disimpan oleh saksi Reynaldi, dan terhadap ½ (setengah) bungkus plastik warna biru bertuliskan tulisan Cina telah Terdakwa perintahkan kepada saksi Reynaldi untuk dijadikan 5 (lima) bungkus dengan berat masing-masing 1 (satu) ons. Bahwa dari 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing 1 (satu) ons tersebut sudah ada yang laku terjual kurang lebih sebanyak 3 ½ ons. Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) ons narkotika jenis shabu adalah dengan harga sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), untuk 1/8 gram dengan harga sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan untuk 1 ½ kantong dengan harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Dapat Terdakwa jelaskan, bahwa pembayaran atas pembelian Narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa maka pembeli akan melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Mandiri atas nama Terdakwa sendiri. Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib Tim Opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sakura Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya ada seseorang laki-laki yang dicurigai menjual narkotika. Kemudian Tim Opsnal melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan titik terang informasi keberadaan terduga pelaku. Setelah berhasil mendapatkan alamat kontrakan terduga pelaku, Tim lalu melakukan pengintaian disekitar rumah kontrakan tersebut. Pada saat terduga pelaku membuka pintu rumah, Tim langsung mengamankannya yang kemudian mengaku bernama Reynaldi Zulkarnain Alias Rey. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Kurnia Budi selaku warga setempat, saksi Ali Mustafa, saksi Angga Prayoga dan anggota Tim lainnya melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan saksi Reynaldi, dan didalam lemari yang berada didalam kamar, saksi Ali Mustafa, saksi Angga Prayoga dan anggota Tim lainnya berhasil menemukan :
Berdasarkan keterangan saksi Reynaldi, bahwa seluruh narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa sedangkan saksi Reynaldi berperan sebagai kurir. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap keberadaan terdakwa dan polisi berhasil mengamankan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Rumbai Pekanbaru. Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi Reynaldi dan barang bukti dibawa kekantor Ditres Narkoba Polda Riau. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Briptu Abdillah Adam, S, S.Si dan disaksikan oleh Reynaldi Zulkarnain dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0110/NNF/2026, tanggal 22 Januari 2026 yang diketahui dan tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan S.Si., M.Si, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti diatas disita dari Reynaldi Zulkarnain Alias Rey Bin M. Zulkarnain.
0193/2026/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa MARWADI ALIAS ADI ALIAS BANG ROSE BIN NGADISO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN KEDUA : Bahwa ia terdakwa MARWADI ALIAS ADI ALIAS BANG ROSE BIN NGADISO bersama-sama dengan saksi Reynaldi Zulkarnain Alias Rey Bin M. Zulkarnain (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Sakura Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan II beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025, Terdakwa dihubungi oleh bos terdakwa yaitu Roni Pasla Alias Baron Alias Teuku (DPO) untuk menjemput Catridge Vape, selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi Reynaldi Zulkarnain Alias Rey Bin M. Zulkarnain dan memberitahukan bahwa akan ada penjemputan Catridge Vape serta meminta nomor handphone yang digunakan oleh saksi Reynaldi untuk kerja, setelah saksi Reynaldi mengirimkan kepada Terdakwa nomor handphone yang ia gunakan untuk bekerja, selanjutnya nomor tersebut Terdakwa kirimkan kepada Roni Pasla. Tidak berapa lama kemudian Terdakwa dihubungi oleh saksi Reynaldi yang memberitahukan bahwa Catridge Vape sudah diambil dengan jumlah sebanyak 3 (tiga) bungkus dan selanjutnya disimpan dikontrakan. Setelah beberapa hari barulah Terdakwa memerintahkan saksi Reynaldi untuk membuka 3 (tiga) bungkus yang berisikan Catridge Vape tersebut dan setelah dibuka masing-masing bungkusan tersebut berisikan 100 (seratus) pieces sehingga totalnya sebanyak 300 (tiga ratus) pieces Catridge merk VIP yang berisikan Liquid mengandung Narkotika. Bahwa dari 300 (tiga ratus) pieces Catridge merk VIP yang berisikan Liquid mengandung Narkotika sudah ada yang terjual namun jumlah yang terjual Terdakwa tidak ingat, dimana penjualan terhadap Catridge merk VIP yang berisikan Liquid mengandung Narkotika ada yang berasal dari perintah Roni Pasla dan ada juga perintah dari Terdakwa sendiri, dimana yang bertugas melakukan pengantaran kepada pembeli adalah saksi Reynaldi. Untuk 1 (satu) pieces Catridge merk VIP yang berisikan Liquid mengandung narkotika Terdakwa jual dengan harga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dan pembayaran atas pembelian Catridge merk VIP yang berisikan Liquid mengandung Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa maka pembeli akan melakukan pembayaran secara transfer ke rekening Mandiri atas nama Terdakwa sendiri. Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib Tim Opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sakura Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya ada seseorang laki-laki yang dicurigai menjual narkotika. Kemudian Tim Opsnal melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan titik terang informasi keberadaan terduga pelaku. Setelah berhasil mendapatkan alamat kontrakan terduga pelaku, Tim lalu melakukan pengintaian disekitar rumah kontrakan tersebut. Pada saat terduga pelaku membuka pintu rumah, Tim langsung mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama Reynaldi Zulkarnain Alias Rey. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Kurnia Budi selaku warga setempat, saksi Ali Mustafa, saksi Angga Prayoga dan anggota Tim lainnya melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan saksi Reynaldi, dan didalam lemari yang berada didalam kamar, saksi Ali Mustafa, saksi Angga Prayoga dan anggota Tim lainnya berhasil menemukan 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bertuliskan tulisan Kuala Lumpur yang didalamnya terdapat 167 (seratus enam puluh tujuh) pieces Catridge yang berisikan Liquid merk VIP. Berdasarkan keterangan saksi Reynaldi, bahwa 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bertuliskan tulisan Kuala Lumpur yang didalamnya terdapat 167 (seratus enam puluh tujuh) pieces Catridge yang berisikan Liquid merk VIP tersebut adalah milik terdakwa sedangkan saksi Reynaldi berperan sebagai kurir. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap keberadaan terdakwa dan polisi berhasil mengamankan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Rumbai Pekanbaru. Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi Reynaldi dan barang bukti dibawa kekantor Ditres Narkoba Polda Riau.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Briptu Abdillah Adam, S, S.Si dan disaksikan oleh Reynaldi Zulkarnain dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0110/NNF/2026, tanggal 22 Januari 2026 yang diketahui dan tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan S.Si., M.Si, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti diatas disita dari Reynaldi Zulkarnain Alias Rey Bin M. Zulkarnain.
0194/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate.
Etomidate terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Perbuatan terdakwa MARWADI ALIAS ADI ALIAS BANG ROSE BIN NGADISO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 119 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR : PERTAMA : Bahwa ia terdakwa MARWADI ALIAS ADI ALIAS BANG ROSE BIN NGADISO bersama-sama dengan saksi Reynaldi Zulkarnain Alias Rey Bin M. Zulkarnain (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Sakura Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib Tim Opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sakura Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya ada seseorang laki-laki yang dicurigai menjual narkotika. Kemudian Tim Opsnal melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan titik terang informasi keberadaan terduga pelaku. Setelah berhasil mendapatkan alamat kontrakan terduga pelaku, Tim lalu melakukan pengintaian disekitar rumah kontrakan tersebut. Pada saat terduga pelaku membuka pintu rumah, Tim langsung mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama Reynaldi Zulkarnain Alias Rey. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Kurnia Budi selaku warga setempat, saksi Ali Mustafa, saksi Angga Prayoga dan anggota Tim lainnya melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan saksi Reynaldi, dan didalam lemari yang berada didalam kamar, saksi Ali Mustafa, saksi Angga Prayoga dan anggota Tim lainnya berhasil menemukan : a. 1 (satu) bungkus plastik warna hijau bertuliskan tulisan Cina yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu;
Berdasarkan keterangan saksi Reynaldi, bahwa seluruh narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap keberadaan terdakwa dan polisi berhasil mengamankan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Rumbai Pekanbaru. Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi Reynaldi dan barang bukti dibawa kekantor Ditres Narkoba Polda Riau.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Briptu Abdillah Adam, S, S.Si dan disaksikan oleh Reynaldi Zulkarnain dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0110/NNF/2026, tanggal 22 Januari 2026 yang diketahui dan tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan S.Si., M.Si, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti diatas disita dari Reynaldi Zulkarnain Alias Rey Bin M. Zulkarnain.
0193/2026/NNF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman’’. Perbuatan terdakwa MARWADI ALIAS ADI ALIAS BANG ROSE BIN NGADISO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DAN KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MARWADI ALIAS ADI ALIAS BANG ROSE BIN NGADISO bersama-sama dengan saksi Reynaldi Zulkarnain Alias Rey Bin M. Zulkarnain (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Sakura Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan II yang beratnya melebihi 5 (lima) gram", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 00.30 wib Tim Opsnal Subdit 1 Ditres Narkoba Polda Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sakura Kel. Rejosari Kec. Tenayan Raya ada seseorang laki-laki yang dicurigai menjual narkotika. Kemudian Tim Opsnal melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan titik terang informasi keberadaan terduga pelaku. Setelah berhasil mendapatkan alamat kontrakan terduga pelaku, Tim lalu melakukan pengintaian disekitar rumah kontrakan tersebut. Pada saat terduga pelaku membuka pintu rumah, Tim langsung mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama Reynaldi Zulkarnain Alias Rey. Selanjutnya dengan disaksikan oleh saksi Kurnia Budi selaku warga setempat, saksi Ali Mustafa, saksi Angga Prayoga dan anggota Tim lainnya melakukan penggeledahan didalam rumah kontrakan saksi Reynaldi, dan didalam lemari yang berada didalam kamar, saksi Ali Mustafa, saksi Angga Prayoga dan anggota Tim lainnya berhasil menemukan narkotika berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bertuliskan tulisan Kuala Lumpur yang didalamnya terdapat 167 (seratus enam puluh tujuh) pieces Catridge yang berisikan Liquid merk VIP. Berdasarkan keterangan saksi Reynaldi, bahwa 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam bertuliskan tulisan Kuala Lumpur yang didalamnya terdapat 167 (seratus enam puluh tujuh) pieces Catridge yang berisikan Liquid merk VIP tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap keberadaan terdakwa dan polisi berhasil mengamankan terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Rumbai Pekanbaru. Selanjutnya terhadap terdakwa, saksi Reynaldi dan barang bukti dibawa kekantor Ditres Narkoba Polda Riau.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 12 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang ditimbang dan ditandatangani oleh Briptu Abdillah Adam, S, S.Si dan disaksikan oleh Reynaldi Zulkarnain dengan hasil penimbangan barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 0110/NNF/2026, tanggal 22 Januari 2026 yang diketahui dan tandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Dr. Ungkap Siahaan S.Si., M.Si, dengan hasil sebagai berikut :
Barang bukti diatas disita dari Reynaldi Zulkarnain Alias Rey Bin M. Zulkarnain.
0194/2026/NNF berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung Etomidate.
Etomidate terdaftar dalam Golongan II nomor urut 90 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin / hak menawarkan dari pihak yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdakwa juga bukan seorang apoteker yang memiliki keahlian dalam hal menggunakan narkotika yang mana terdakwa tidak berhak untuk melakukan "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan II”.
Perbuatan terdakwa MARWADI ALIAS ADI ALIAS BANG ROSE BIN NGADISO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
