| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 413/Pid.Sus/2026/PN Pbr | 1.ASTIN REPELITA 2.Tirza Natasya |
ALFARIZAL S Alias ALFA Bin SYAHRUDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 413/Pid.Sus/2026/PN Pbr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3436/L.4.10/Enz.2/05/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa ALFARIZAL, S ALIAS ALFA BIN SYAHRUDIN bersama-sama dengan saksi FADLI ALIAS FADLI BIN PENDI dan saksi MUHAMMAD RISKY ALIAS SASEK BIN RAHMAD (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Febuari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Febuari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lobby KTV CE7 Jalan Cempaka Kec. Senapelan Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Rabu tanggal 04 Febuari 2026 sekira pukul 00.24 WIB saat terdakwa sedang berada dirumah bersama dengan saksi Muhammad Akbarudin Alias Akbar, terdakwa ditelepon oleh saksi Fadli dengan mengatakan kepada terdakwa bahwa saksi Fadli mau memesan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dan terdakwa mengatakan bahwa ia akan mengecek terlebihi dahulu dengan kawannya yang bernama Muhammad Risky Alias Sasek. Kemudian terdakwa menelpon saksi Muhammad Risky Alias Sasek dan mengatakan bahwa terdakwa mau memesan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi dan menanyakan merk apa saja yang tersedia, lalu saksi Muhammad Risky Alias Sasek mengatakan bahwa merk yang tersedia yaitu 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau merk kerang, 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink merk Superman, 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink merk Heineken dan 1 (satu) butir pil ekstasi warna kuning merk Heineken. Setelah itu terdakwa menelpon saksi Fadli dan memberitahukan merk apa saja yang tersedia, setelah saksi Fadli sepakat dengan merk yang tersedia lalu saksi Fadli meminta terdakwa untuk mengantarkan langsung 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke KTV CE7. Selanjutnya sekira pukul 00.50 WIB terdakwa menghubungi saksi Muhammad Risky Alias Sasek dan memintanya untuk mengantar 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut kerumahnya. Kemudian sekira pukul 01.15 WIB saksi Muhammad Risky Alias Sasek sampai dirumah terdakwa dan langsung menyerahkan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa yang kemudian disimpan terdakwa didalam kantong celana terdakwa dan saksi Muhammad Risky Alias Sasek langsung pulang ke kostnya.
Sekira pukul 01.25 WIB terdakwa dan saksi Muhammad Akbarudin Alias Akbar tiba di KTV CE7 dan langsung masuk ke lorong Lobby KTV CE7, lalu terdakwa menelpon orang yang akan menerima 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut dan orang tersebut menyuruh terdakwa untuk ke depan Lobby CE7, ketika sampai didepan Lobby KTV CE7 terdakwa menyelipkan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang didalamnya berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi ke tangan saksi Muhammad Akbarudin Alias Akbar dan hal tersebut dilihat oleh Tim dari Ditres Narkoba Polda Riau yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian terdakwa diinterogasi dan terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah pesanan saksi Fadli dan terdakwa memperoleh 5 (lima) butir jenis pil ekstasi dari saksi Muhammad Risky Alias Sasek, Sekira pukul 02.00 WIB, saksi Fadli sampai diparkiran KTV CE7 dan Tim Ditres Narkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Fadli. Selanjutnya Tim Ditres Narkoba Polda Riau meminta terdakwa untuk menunjukkan kost saksi Muhammad Risky Alias Sasek, setelah tiba dikost saksi Muhammad Risky Alias Sasek, Tim Ditres Narkoba Polda Riau langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Muhammad Risky Alias Sasek.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 088/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 06 Febuari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau dan ditandatangani oleh Penimbang Amamar Cholidun Hasibuan dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 02 Maret 2026 dengan nomor LAB : 0724/NNF/2026, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif mengandung Mefedron yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR : Bahwa ia terdakwa ALFARIZAL, S ALIAS ALFA BIN SYAHRUDIN bersama-sama dengan saksi FADLI ALIAS FADLI BIN PENDI dan saksi MUHAMMAD RISKY ALIAS SASEK BIN RAHMAD (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Febuari 2026 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Febuari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Lobby KTV CE 7 Jalan Cempaka Kec Senapelan Kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WIB, saksi Nofri Nando, saksi Khairul Munadi, dan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau mendapatkan informasi dari laporan masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki bernama Fadli bisa menyediakan narkotika jenis ekstasi didaerah sekitaran Pekanbaru. Menanggapi informasi tersebut, selanjutnya Tim melakukan profiling targetdan melakukan cara Undercoverbuy terhadap saksi Fadli dengan cara memesan pil ekstasi sebanyak 15 (lima belas) butir untuk diantar ke KTV Club Executive CE-7. Selanjutnya setelah narkotika jenis pil ekstasi tersebut berhasil dipesan, sekira pukul 23.20 WIB, orang yang mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut yaitu saksi Taufik Surya Buana sampai di pintu keluar KTV CE7 Jl. Cempaka Kec. Senapelan Kota Pekanbaru. Kemudian saksi dan tim langsung mengamankan saksi Taufik Surya Buana dan mendapatkan 1 (satu) kotak rokok Sampoerna yang berisi narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir. Selanjutnya Tim melakukan pemesanan narkotika jenis pil ekstasi kembali sebanyak 5 (lima) butir terhadap saksi Fadli melalui tim Undercoverbuy (UCB). Sekira pukul 01:25 WIB Tim dihubungi oleh terdakwa yang akan mengantarkan 5 (lima) butir narkotiak jenis pil ekstasi yang merupakan pesanan saksi Fadli dan Tim mengarahkan terdakwa untuk masuk kedalam lobby KTV CE7, pada saat terdakwa akan memberikan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada pembeli (tim Undercoverbuy (UCB)) pada saat itu Tim melihat terdakwa menyelipkan sesuatu ke tangan saksi Muhammad Akbarudin Alias Akbar. Kemudian saksi Nofri Nando, saksi Khairul Munadi dan tim langsung mengamankan terdakwa dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berisikan 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi yaitu 2 (dua) butir pil ekstasi warna hijau merk kerang, 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink merk Superman, 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink merk Heineken dan 1 (satu) butir pil ekstasi warna kuning merk Heineken. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Ditres Narkoba Polda Riau.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 088/II/Subbid Narkoba/2026 tanggal 06 Febuari 2026 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Forensik Polda Riau dan ditandatangani oleh Penimbang Amamar Cholidun Hasibuan dengan hasil penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan kembali barang bukti sebagai berikut :
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 02 Maret 2026 dengan nomor LAB : 0724/NNF/2026, menyimpulkan bahwa barang bukti tersebut Positif mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Positif mengandung Mefedron yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 75 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
