Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2026/PN Pbr Ir H M Nasir MP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) REPUBLIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Terhadap Penanganan Perkara Tanpa Alasan Sah
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ir H M Nasir MP
Termohon
NoNama
1KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) REPUBLIK INDONESIA
Advokat
Petitum Permohonan

OBJEK PRAPERADILAN :
Praperadilan diajukan atas dugaan menunda-nunda penanganan penuntasan perkara tanpa alasan yang sah (vide : Pasal 158 huruf e KUHAP) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi 5 (lima) Paket Proyek Multi Years Kabupaten Bengkalis menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kab.Bengkalis, antara lain :
1.    Peningkatan jalan Pangkalan Nyirih – Batu Panjang Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Tahun 2013 – 2015 (Multi Years).
2.    Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Tahun 2013 – 2015 (Multi Years).
3.    Jalan Lingkar Bukit Batu - Siak Kecil Tahun 2013 – 2015 (Multi Years).
4.    Jalan Lingkar Duri Barat Tahun 2013 – 2015 (Multi Years).
5.    Jalan Lingkar Duri Timur Tahun 2013 – 2015 (Multi Years).  


DASAR PERMOHONAN PRAPERADILAN


Adapun dasar hukum dan alasan diajukannya permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:


1.    Dasar Hukum :

1.1    Bahwa dasar hukum permohonan Praperadilan merujuk pada ketentuan Pasal 158 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Pasal 
158

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:

a.    sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa; 
b.    sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan ;
c.    permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d.    Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana; 
e.    penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f.    penangguhan pembantaran Penahanan.


Pasal 
159

1)    Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan. 
2)    Praperadilan dipimpin oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

2.    Alasan Hukum :

2.1.    Bahwa PEMOHON adalah terpidana 2 (dua) perkara korupsi, pertama (1) putusan dengan register perkara Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr dan kedua (2) putusan perkara Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, saat ini ke 2 (dua) putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incrahk), sehubungan perkara in casu PEMOHON pernah membuat Surat Pengaduan secara tertulis kepada TERMOHON (KPK RI) dengan surat tertanggal 19 JUni 2024 kemudian PEMOHON mengirim surat kembali dengan surat tertanggal 12 Oktober 20024, meminta TERMOHON untuk menuntasakan penanganan pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi 5 (lima) paket proyek multi years Kabupaten Bengkalis tahun 2013 – 2015 melalui APBD Kabupaten Bengkalis, karena dalam perkara in casu fakta persidangan ada orang-orang atau saksi-saksi keterangan dibawah sumpah yang memiliki peran yang siknifikan yang saling bersesuian dalam pusaran perkara korupsi in casu yang disebut dalam surat dakwaan TERMOHON dalam 2 (dua) perkara tersebut yaitu saksi HERLIYAN SALEH, saksi RIBUT SUSANTO, saksi H.Syarifuddin alias H.KATAN, saksi ADI ZULHAMI, JAMAL ABDILAH hingga saat ini orang-orang atau saksi-saksi tersebut tidak ada kejelasan penanganan hukum dari TERMOHON, seharusnya sudah menjadi kewajiban TERMOHON untuk menggunakan kewenangannya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi perkara in casu sebagai extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga penanganannya dilakukan dengan cara yang luar biasa yang merupakan kewajiban TERMOHON;

2.2    Bahwa fakta persidangan terbukti paket proyek multi years Kabupaten Bengkalis tahun APBD 2013 - 2015 telah dikondisikan (diploting)  perusahan-perusahaan yang akan mengerjakan paket proyek multi years sesuai arahan saksi Herliyan Saleh (Bupati Bengkalis saat itu) dan ada peran saksi - saksi lain seperti Ribut Susanto, saksi Syarifuddin alias H.Katan, saksi Adi Zulhami untuk mengkondisikannya di Pojka ULP Bengkalis dan adanya uang ketuk palu yang diterima oleh saksi Jamal Abdilah Ketua DPRD Kab.Bengkalis dari saksi Ribut Susanto sumber uang dari perusahan yang akan mengerjakan paket proyek multi years yang telah diakui dipersidangan oleh saksi-saksi dibawah sumpah dan sesuai keterangan saksi-saksi di BAP (berita acara pemeriksaan) saat di penyidik KPK (TERMOHON);

2.3    Bahwa PEMOHON telah mengirim surat kepada TERMOHON sebanyak 3 (tiga) kali berdasarkan informasi yang diperoleh saat itu surat PEMOHON nomor agenda 1555315, disposisi Tika Yulfida (PLPM) tetapi tidak tau kelanjutan hingga saat ini, kalau membaca Tanggapan/Pendapat Jaksa (Kontra) Atas Memori Peninjauan Kembali (PK) tanggal 24 Maret 2025, yang PEMOHON ajukan halaman 17 “belum dilakukan penuntutan kepada pihak-pihak lain tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan tidak dapat menjadi alasan…dst “;

2.4    Bahwa nama-nama saksi tersebut diantaranya HERLIYAN SALEH, RIBUT SUSANTO, SYARIFUDDIN ALIAS H.KATAN, ADI ZULHAMI, JAMAL ABDILAH, Tujuan PEMOHON membuat surat kepada TERMOHON tersebut bukan asal-asalan, melainkan berdasarkan hukum sesuai fakta terungkap dipersidangan, perkara hukum dengan register Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr berdasarkan surat dakwaan TERMOHON menguraikan bahwa perbuatan PEMOHON (Terdakwa M.Nasir) bersama-sama Hobby Siregar (penuntutan secara terpisah), Makmur alias Aan dan Herliyan Saleh pada bulan Agsustus 2012 sampai dengan bulan Desember 2015….dan seterusnya ( surat dakwaan halaman 283 dari 1179 halaman Putusan No.28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr ). Artinya secara hukum dalam perkara PEMOHON diantaranya bersama-sama HERLIYAN SALEH dengan alat bukti yang sama, penyitaan apartemen milik HERLIYAN SALEH dijakarta oleh TERMOHON yang melalui perantara Ribut Susanto diperoleh dari perusahaan yang akan mengerjakan salah satu proyek multi years yang diploting HERLIYAN SALEH seharusnya berdasarkan hukum HERLIYAN SALEH dilakukan penuntutan hukum, tidak menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah, tanpa pilih-pilih tebang penegakan hukum, seperti MAKMUR alias Aan yang telah dilakukan penuntutan perkara Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr; (lihat SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru) 

2.5    Bahwa Terdakwa M.Nasir (PEMOHON) bersama-sama dengan HOBBY SIREGAR (penuntutan secara terpisah), Makmur alias Aan dan saksi Herliyan Saleh dalam Surat Dakwaan Nomor : 43/TUT.01.04/24/04/2019 tanggal 11 April 2019 termuat dalam putusan perkara tindak pidana korupsi No.28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr halaman 283-284 dari 1179 halaman disebutkan “telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum yaitusecara rinci secara bersama-sama dan perbuatan berlanjut, secara melawan hukum….dst. atas Surat Dakwaan tersebut dinyatakan Terdakwa (PEMOHON) terbukti bersalah sesuai dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 perubahan UU No.31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai putusan pengadilan; 

2.6  Bahwa jika jaksa dalam surat dakwaannya secara eksplisit menyebut seseorang turut serta dalam tindak pidana (sebagai “yang melakukan”, “yang menyuruh melakukan”, dan “yang turut serta melakukan perbuatan”), maka penyebutan tersebut secara hukum merupakan sinyal cukup kuat yang seharusnya segera ditindaklanjuti oleh penyidik atau jaksa melalui proses hukum tersendiri, tanpa menunggu “petunjuk” dari majelis hakim;
2.6    Bahwa TERMOHON pada tanggal 24 Maret 2025 dalam Tanggapan/ Pendapat Jaksa (Kontra) atas Memori Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Terpidana Ir.M.Nasir,MT (EPMOHON) menerangkan…”belum dilakukannya penuntutan kepada pihak-pihak lain tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dst….” halaman 17 Pendapat/Tanggapan Jaksa atas Permohonan PK.An.Terpidana Ir.M.Nasir.MT. Membaca tanggapan TERMOHON dalam perkara PK No.01/Akta.Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr sudah seharusnya demi hukum TERMOHON melanjutkan penuntutan terhadap saksi HERLIYAN SALEH dan saksi H.SYAFRUDDIN alias H.KATAN perkara a quo karena telah disebutkan secara bersama-sama dalam surat dakwan TERMOHON, sebagaimana saksi MAKMUR alias Aan telah dilakukan penuntutan oleh TERMOHON;  
 
2.7    Bahwa TERMOHON seharusnya dalam kebijakan penegakan hukum Tipikor wajib memberikan kepastian hukum dan keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 jo Pasal 15 UU KPK itu sendiri;

2.7.    Bahwa saat ini PEMOHON terpidana 2 (dua) kasus hukum tindak pidana korupsi terkait perkara 5 (lima) paket proyek multiyears tahun anggaran 2013 – 2015 Kabupaten Bengkalis :

a.    Berdasarkan Putusan Perkara Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr tanggal 28 Agustus 2019, juncto Putusan Nomor 23/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR tanggal 31 Oktober 2019 juncto Nomor 1636 K/Pid.Sus/2020 tanggal 19 Mei 2020. Proyek peningkatan jalan Batu Panjang - Pangkalan Nyirih Pulau Rupat Kab.Bengkalis APBD Tahun jamak (multi years) Anggaran 2013 – 2015 terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan kesatu/primaer melangggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan telah berkekuatan hukum tetap/inkrach;

b.    Berdasarkan putusan perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr putusan tanggal 19 September 2024 surat Dakwaan disusun secara Dakwaan Kombinasi Kumulatif Subsideritas. Halaman 1496 dari 2023 halaman Putusan Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr ) . 1. Proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis. 2.Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil. 3.Jalan Lingkar Duri Barat. 4.Jalan Lingkar Duri Timur (semua paket proyek multi years tahun 2013 – 2015)   terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan saat ini telah berkekuatan hukum tetap/inkrach;

2.8.    Bahwa untuk saksi An.HERLIYAN SALEH yang disebut dalam Surat Dakwaan TERMOHON Perkara Register Nomor.28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr putusan halaman 283 – 284 dari 1179 halaman hingga saat ini TERMOHON tidak melakukan penuntutan hukum lanjutan kepada saksi HERLIYAN SALEH terkesan TERMOHON menunda-nunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah, pilih-pilih tebang dalam menuntaskan perkara in casu, padahal alat bukti, saksi-saksi saling bersesuaian, satu kesatuan dalam pokok perkara yang PEMOHON hadapi dipersidangan sesuai tuntutan TERMOHON, saksi HERLIYAN SALEH memiliki peran yang sangat signifikan sebagai penentu (ploting) perusahaan yang akan mengerjakan proyek multi years Kab.Bengkalis dan menerima uang dan apartemen di Jakarta yang telah disita oleh TERMOHON dan masuk sebagai alat bukti dalam perkara PEMOHON;

Perkara Register Nomor :56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr

2.9.    Bahwa dalam tindak lanjut penuntasan pengembangan perkara proyek multi years tahun 2013 -  2015 Kab.Bengkalis, pada tahun 2020 TERMOHON menetapkan 10 (sepuluh) orang Tersangka dari unsur perusahaan/kontraktor dan juga PEMOHON (M.Nasir) kembali ditetapkan TERSANGKA oleh TERMOHON dan, status TERSANGKA PEMOHON atas 4 (empat) paket proyek pengembangan paket proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis tersebut antara lain : TERSANGKA paket proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, TERSANGKA paket Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil, TERSANGKA paket Jalan Lingkar Duri Barat dan TERSANGKA paket jalan Lingkar Duri Timur semuanya paket proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis, begitu gerak cepat TERMOHON; 

2.10.    Bahwa dalam perkara 4 (empat) paket proyek multi years Kab.Bengkalis tahun 2013 – 2015 PEMOHON diantaranya secara bersama-sama dengan H.SYAFRUDDIN alias H.KATAN Ketua Pokja ULP dengan perkara Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr terbukti melangar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, saat ini perkara telah berkekuatan hukum tetap;
2.11.    Bahwa fakta yang terungkap dipersidangan perkara Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr keterangan dibawah sumpah saksi HERLIYAN SALEH mengakui menerima uang dari PEMOHON sekitar 4 (empat) miliyar rupiah diberikan bertahap; (halaman 536 dari 1989 halaman Putusan No.56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr) kemudian TERMOHON dalam Replik (Tanggapan Penuntut Umum) Atas  Nota Pembelaan Penasihat Hukum An.Terdakwa Ir.M.Nasir,MP Nomor: 62/TUT.01.06/24/08/2024 telah dapat membuktikan saksi HERLIYAN SALEH menerima uang sebanyak 4 M dari PEMOHON halaman 3;

2.12.    Bahwa, fakta persidangan ada pemberian uang ketuk palu sesuai pengakuan saksi JAMAL ABDILAH (manta Ketua DPRD Kab.Bengkalis saat kejadian) melalui saksi RIBUT SUSANTO (mantan Ketua Tim Pemenangan Kampanye HERLIYAN SALEH), keterangan H.SYAFRUDDIN alias H.KATAN Ketua Pokja ULP dan ADI ZULHAMI SEKRETARIS POJKA ULP, semua saksi-saksi memliki peran masing-masing dan bersesuain dengan alat bukti TERMOHON, sesuai Surat Dakwaan TERMOHON kepada PEMOHON terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 perubahan UU No.31 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

2.13.     Bahwa sudah seharusnya TERMOHON profesional dalam penegakan hukum terkait perkara Tipikor proyek multi years Kab.Bengkalis tahun 2013 – 2015, seolah – olah hanya PEMOHON yang bertanggung jawab dari Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, padahal unsur mens rea Surat Dakwaan PRIMAIR TERMOHON terbukti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru saksi HERLIYAN SALEH selaku Bupati Bengkalis yang memploting nama-nama pemenang lelang, H.Syafrudin alias H.Katan, Adi Zulahami mereka dari Pokja I ULP Bengkalis terbukti menerima uang dan memainkan peran sebagi penentu pemenang lelang proyek, saksi Ribut Susanto sebagai turut serta mengatur rekanan yang akan mengerjakan proyek serta orang yang mencari uang untuk uang ketuk palu sesuai permintaan Ketua DPRD saksi Jamal Abdillah  dan TERMOHON hanya melihat peran PEMOHON saja dalam kasus ini;

2.14.    Bahwa penanganan penuntasan pengembangan perkara paket proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis saksi Herliyan Saleh mengakui/membenarkan dipengadilan perkara No.56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr saat dikonfrontir BAP saksi Herliyan Saleh terkait pemberian uang 4 (empat) Miliyaran rupiah yang diterima dari PEMOHON atas perintah saksi Herliyan Saleh agar PEMOHON mencari uang biaya kampanye Pilkada saksi Herliyan Saleh periode Pilkada berikutnya 2015 - 2020, yang fakta hukum telah dibenarkan oleh TREMOHON sesuai Replik TERMOHON tanggal 20 Agustus 2024 halaman 3;

3.    Bahwa PEMOHON menilai ada 4 (empat) Peristiwa Hukum : 

1.    Peristiwa Hukum saat Penganggaran di DPRD Kab.Bengkalis ada uang ketuk palu tidak ada yang gratis sesuai keterangan JAMAL ABDILAH Ketua DPRD Kab.Bengkalis saat itu memenuhi permintaan anggota DPRD, penyerahan uang melalui RIBUT SUSANTO sumber uang dari perusahaan yang akan mengerjakan proyek multi years.
2.    Peristiwa hukum pra penetapan pemenang proyek sesuai ploting dari HERLIYAN SALEH, dibantu RIBUT SUSANTO, H.SYAFRUDIN alias H.KATAN, ADI ZULHAMI. Pengumpulan perusahaan yang akan mengerjakan proyek inisiator RIBUT SUSANTO agar saling kenal, pertemuan di salah satu kantor perwakilan BUMN di Pekanbaru. 
3.    Peristiwa hukum saat pengerjaan proyek pemberian seumlah uang dari perusahaan kepada pihak-pihak tertentu baik unsur pemerintah bengkalis maupun pihak swasta.
4.    Peristiwa penyerahan hasil pekerjaan proyek pemberian uang ke seluruh pejabat teknis (PPTK,P3K, PPHP, bendahara).

3.1.    Bahwa TERMOHON mengatakan perlu dilakukan tindakan ekstra ordinary crime sebagaimana disebutkan TERMOHON dalam halaman 4 (empat) tanggapan penuntut umum (TERMOHON) atas nota pembelaan Penasihat Hukum PEMOHON dalam perkara pidana nomor 28/Pid.sus-TPK/2019/PN.Pbrr yg dibacakan tanggal 20 agus 2019, perbuatan korupsi merupakan kejahatan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) sehingga pemberantasannya pun harus dengan cara yang luar biasa sepertinya tidak sesuai dalam penegakan hukum perkara in casu;

3.2.    Bahwa kata-kata extra ordinary crime yang dibacakan oleh TERMOHON (halaman 4 (empat) tanggapan Penuntut Umum/REPLIK atas Nota Pembelaan Penasihat Hukum tanggal 20 Agustus 2019, dalam Perkara No.28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr) yang penanganannya harus dengan cara luar biasa sepertinya hanya berlaku untuk diri PEMOHON, tidak berlaku untuk saksi-saksi seperti HERLIYAN SALEH, RIBUT SUSANTO, H.SYARIFUDDIN alias H.KATAN dan saksi lain-lain sebagaimana fakta yang telah terungkap diperisidangan telah dikonfrontir kepada saksi-saksi tersebut dan dikonfrontir dengan alat bukti yang sama dilakukan juga oleh saksi-saksi yang telah disita TERMOHON telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan, tetapi penanganan perkara terhadap saksi yang berperan signifikan HERLIYAN SALEH, H.SYAFRUDIN alias H.KATAN, ADI ZULHAMI, RIBUT SUSANTO, ditunda-tunda penganannya oleh TERMOHON tanpa alasan yang sah;  

3.3.    Bahwa permintaan keadilan hukum untuk dilakukan penuntasan penanganan penindakan perkara hukum terhadap saksi-saksi yang lain terbukti menerima sejumlah uang dari pihak rekanan perusahaan/kontraktor disampaikan oleh saksi TIRTA ADHI KAZMI PPTK kegiatan Peningkatan Jalan LIngkar Pulau Bengkalis secara online saat menjadi saksi dalam perkara PEMOHON Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr. saksi TIRTA ADHI KAZMI dipersidangan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum KPK (TERMOHON) dan Majelis Hakim agar PPTK yang lain juga dilakukan penuntutan seperti dirinya yang sama-sama terima uang termasuk Pokja ULP. Saksi TIRTA ADHI KAZMI telah dituntut oleh TERMOHON dan sudah diputus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sudah menjalani hukuman di Lapas Pekanbaru dan bahkan menurut informasi telah selesai menjalankan hukuman;

3.4.    Bahwa sebagaimana amanah undang-undang dan KUHAP mewajibkan TERMOHON agar menuntaskan perkara in casu dengan tidak menunda-nunda agar ada kepastian hukum dan hak asasi PEMOHON yang dilindungi Undang-Undang tidak langgar;

3.5.    Bahwa terbukti dipersidangan sebelum pengesahan anggaran paket proyek multi years di DPRD Kab.Bengkalis, saksi Jamal Abdilah (Ketua  DPRD Kab.Bengkalis saat itu) janjian bertemu dengan saksi Herliyan Saleh ( Bupati Bengkalis saat itu) di Malaysia sebagaimana keterangan saksi Jamal Abdilah dan saksi Herliyan Saleh dibawah sumpah dipersidangan, dan diakui oleh saksi-saksi;

3.6.    Bahwa pertemuan tersebut membicarakan pembagian jatah paket proyek multi years Kab.Bengkalis, sebagaimana keterangan saksi-saksi dipersidangan;

3.7.    Bahwa untuk mengganggarkan proyek multi years saksi Jamal Abdilah meminta uang ketuk palu permintaan seluruh anggota DPRD Bengkalis saat itu;

3.8.    Bahwa uang ketuk palu dicarikan sumber dananya oleh saksi Ribut Susanto (mantan Ketua Tim Pemenangan saat saksi Herliyan Saleh calon Bupati Bengkalis);

3.9.    Bahwa setelah saksi Ribut Susanto berhasil mencari uang ketuk palu yang diperoleh dari perusahaan yang akan mengerjakan paket proyek multi years, kemudian uang ketuk palu tersebut diserahkan saksi Ribut Susanto kepada saksi Jamal Abdilah


4.    KERUGIAN PEMOHON

4.1.    Bahwa sebagaimana fakta hukum yang terungkap dipersidangan perkara Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr dikonfrontir Berita Acara Pemeriksaan saksi Herliyan Saleh yang meminta Terdakwa M.Nasir (PEMOHON) untuk mencari uang yang dijadikan biaya untuk maju pilkada periode ke 2 (dua), saksi HERLIYAN SALEH membenarkan PEMOHON ada menyerahkan uang sekitar 4 (empat) Miliyar Rupiah dan bersesuaian Replik Tanggapan TERMOHON tanggal 20 Agustus 2024 halaman 3;

4.2.    Bahwa uang 4 miliyar rupiah lebih tersebut diperoleh PEMOHON dari perusahaan yang mengerjakan paket proyek multi years Kab.Bengkalis tahun 2013 – 2015, dan permintaan tersebut ke rekanan atas perintah dan seizin saksi HERLIYAN SALEH;

4.3.    Bahwa saat ini PEMOHON dalam menjalankan amar putusan tersebut PEMOHON selain hukum penjara juga membayar uang pengganti sejumlah Rp.4.959.921.000.00 (empat miliyar sembilan ratus lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);

4.4.    Bahwa uang pengganti sejumlah tersebut diatas tidak dinikmati oleh PEMOHON melainkan diberikan kepada saksi HERLIYAN SALEH sejumlah 4 miliyaran lebih, akan tetapi yang di ingat saksi HERLIYAN SALEH sejumlah 4 milyar rupiah yang diberikan 2 (dua) tahap sebagaimana di BAP saksi HERLIYAN SALEH yang konfrontir dipersidangan dan saksi HERLIYAN SALEH membenarkan pemberian uang 4 miliyar tersebut dari PEMOHON; 

4.5.    Bahwa berdasarkan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi, menerangkan 

Pasal 5

Dalam hal harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi tidak dinikmati oleh terdakwa dan telah dialihkan kepada pihak lain, uang pengganti tetap dapat dijatuhkan kepada terdakwa sepanjang terhadap pihak lain tersebut tidak dilakukan penuntutan, baik dalam tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya, seperti tindak pidana pencucian uang.

4.6.    Bahwa apabila TERMOHON tidak melakukan tindakan pengembangan melanjutkan penyidikan atau tidak melanjutkan penuntutan terkait pengembangan perkara Tipikor proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis yang jelas terbukti sebagaimana 2 (dua) SURAT DAKWAAN TERMOHON  (Surat Dakwaan Nomor : 43/TUT.01.04/24/04/2019, tanggal 11 April 2019 dan Surat Dakwaan Nomor :  85/TUT.01.04/24/09/2023 tanggal 27 September 2023) yang telah diputus TERBUKTI DAKWAAN PRIMAIR Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,  PEMOHON merasa sangat dirugikan, dan TERMOHON telah mengabaikan tugas dan wewenangnya tidak sejalan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK RI dan perubahannya;

4.7.    Bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Nomor :  85/TUT.01.04/24/09/2023 tanggal 27 September 2023 PEMOHON diuraikan bersama -  sama SYARIFUDDIN alias H.KATAN selaku Ketua Pokja I ULP Kab. Bengkalis Tahun 2013, bersama-sama dengan MELIA BOENTARAN selaku Direktur PT. ARTHA NIAGA NUSANTARA dan HANDOKO SETIONO masing-masing telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi berbeda dengan  H.SYARIFUDDIN alias H.KATAN hingga saat ini belum dituntut TERMOHON ke pengadilan sama halnya dengan saksi HERLIYAN SALEH dimana saksi-saksi tersebut yang telah dikonfirmasi dipersidangan terkait penerimaan uang dan apartemen dan saksi H.SYARIFUDDIN alias H.KATAN dan HERLIYAN SALEH mengakui telah menerimanya ;

5.    TINJAUAN YURIDIS

UU No.19 Tahun 2019 Tentang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:

a.    kepastian hukum;
b.    keterbukaan; 
c.    akuntabilitas; 
d.    kepentingan umum; 
e.    proporsionalitas dan 
f.    penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pasal 15

Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban: 

a.    memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau memberikan bantuan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan hasil penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang ditanganinya; 
c.    menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;
d.    menegakkan sumpah jabatan; 
e.    menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan
f.    menyusun kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. 

5.1.    Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang perubahan UU No.30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi;

5.1.    Bahwa berdasarkan UU KPK /TERMOHON berlaku asas hukum diantaranya asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi;

5.2.    Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang TERMOHON seharusnya melanjutkan penyidikan atau penuntutan atas Laporan/Pengaduan PEMOHON sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) PEMOHON dan kepastian hukum ( vide : Pasal 5 hurf f UU No.19 Tahun 2019 Tentang perubahan UU No.30 Tahun 2002 Tentang KPK);

5.3.    Bahwa TERMOHON dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepada : (vide : Pasal 5 UU No.30 Tahun 2019 Tentang KPK dan perubahannya )

a. kepastian hukum; 
b. keterbukaan; 
c. akuntabilitas; 
d. kepentingan umum; 
e. proporsionalitas; dan 
f. penghormatan terhadap hak asasi manusia. 

5.4.    Bahwa secara Formil PEMOHON telah mengirimkan surat kepada TERMOHON sebanyak 3 (tiga) kali surat tertanggal 19 Juni 2024, 12 Oktober 2024 dan 28 November 2024 meminta agar dilakukan pengembangan penuntasan atau melanjutkan penyidikan atau melanjutkan penuntutan hukum dalam rangka pengembangan terkait kasus paket proyek multi years Kab.Bengkalis tahun 2013 – 2015, berdasarkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh TERMOHON (vide : Pasal 5 UU No.30 Tahun 2019 Tentang KPK RI);

5.5.    Bahwa seharusnya HERLIYAN SALEH dan SYARIFUDDIN alias H.KATAN dilakukan penuntutan oleh TERMOHON sebagaimana HOBBY SIREGAR, MAKMUR alias AAN dan MELIABONTARA dan HANDOKO SETIONO dan terpidana lainnya yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan TIPIKOR Pekanbaru yang disebut secara bersama – sama dengan PEMOHON sebagaimana uraian SURAT DAKWAAN TERMOHON;

5.6.    Bahwa SURAT DAKWAAN TERMOHON telah terbukti sebagaimana putusan Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pbr jo putusan Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr DAKWAAN PRIMAIR PEMOHON telah dijatuhkan putusan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan telah inkrach/berkekuatan hukum tetap;

5.7.    Bahwa PEMOHON saat persidangan perkara Nomor : 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Pbr pada tanggal 13 Agustus 2024 mengajukan Nota Pembelaan/Pledoi, dalam Permohonan/PETITUM Nota Pembelaan/Pledoi PEMOHON minta  agar Uang Pengganti ditinjau kembali dengan alasan uang tersebut diserahkan ke saksi HERLIYAN SALEH tidak dinikamti oleh PEMOHON dan kemudian meminta Penuntut Umum (TERMOHON) menetapkan Tersangka terhadap : saksi HERLIYAN SALEH, RIBUT SUSANTO, SYARIFUDDIN alias H.KATAN, ADI ZULHAMI. Dalam Replik (Tanggapan Penuntut Umum/TERMOHON) terkait Uang Pengganti TERMOHON memberikan tanggapan (vide : halman 2 – 3 Replik Penuntut Umum tangal 20 Agustus 2024) kemudian tentang untuk menetapkan Tersangka dalam pengembangan penuntasan perkara in casu terhadap saksi HERLIYAN SALEH, RIBUT SUSANTO, SYARIFUDDIN alias H.KATAN, ADI ZULHAMI JPU KPK/ TERMOHON tidak memberikan tanggapan tidak ada keberatan, artinya dengan tidak memberikan tanggapan JPU KPK (TERMOHON) dapat dianalisa secara hukum, sebenarnya JPU KPK (TERMOHON) telah paham dan mengerti karena fakta hukumnya berdasarkan hukum keterangan saling berseusian saksi HERLIYAN SALEH, RIBUT SUSANTO, SYARIFUDDIN alias H.KATAN, ADI ZULHAMI, JAMAL ABDILAH layak dilakukan penanganan pengembangan kasus karena telah ditemukan 2 (dua) alat bukti kuat dipersidangan untuk ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus Tipikor paket proyek multi years tahun 2013 – 2015 Kab.Bengkalis berdasarkan 2 (dua) alat bukti sah. Untuk meminta penetapan tersangka JPU KPK/TERMOHON tidak memberikan tanggapan atau tidak menyanggah Nota Pembelaan/Pledoi PEMOHON, karena sebenarnya JPU KPK paham sudah selayaknya saksi-saksi tersebut dilakukan penuntutan secara hukum;

5.8.    Bahwa dalam 2 (dua) perkara in casu PEMOHON terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, bahwa mengingat Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan dan alat bukti yang telah disita semuanya saling bersesuaian, saksi-saksi memiliki peran masing-masing, demi asas kepastian hukum dan HAM wajib bagi TERMOHON menuntaskan melakukan pengembangan perkara in casu, melakukan penuntutan terhadap saksi-saksi yang terbukti memiliki peran yang signifikan dalam perkara in casu sehingga terjadi kerugian negara;

5.9.    Bahwa sebagaimana PEMOHON telah uraikan diatas, berdasarkan wewenang yang dimiliki TERMOHON sudah seharusnya TERMOHON tidak menunda-nunda penanganan menuntaskan perkara in casu terkait Pengaduan PEMOHON karena sudah sangat jelas keterangan yang telah diberikan saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan saling bersesuaian dengan bukti penyerahan uang direkening penampungan TERMOHON dari saksi-saksi dan penyitaan barang bukti adanya fakta hukum pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut (vide: Pasa  55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP);   


PERMOHONAN/PETITUM

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, PEMOHON memohon agar Hakim tunggal Praperadilan dipersidangan yang mulia ini berkenan menjatuhkan Amar Putusan sebagai berikut:

1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan/Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan TERGUGAT/TERMOHON (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) terbukti menunda-nunda menuntaskan perkara penanganan tindak pidana korupsi 5 (lima) paket proyek fisik multi years APBD Tahun Anggaran 2013 – 2015 Kabupaten Bengkalis tanpa alasan yang sah;
3.    Menyatakan perbuatan TERMOHON yang menunda penanganan perkara tanpa alasan yang sah adalah tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan asas kepastian hukum, bertentangan dengan asas perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) dan bertentangan dengan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia;
4.    Menghukum TERMOHON untuk menuntaskan dan menuntut secara hukum terhadap saksi HERLIYAN SALEH, saksi SYARIFUDDIN alias H.KATAN terkait perkara tindak pidana korupsi 5 (lima) paket proyek multi years Kabupaten Bengkalis tahun 2013 – 2015 berdasarkan hukum; 
5.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Hakim tunggal Praperadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya