| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin dan menetapkan perubahan nama Pemohon pada KTP Pemohon yang semula tertulis:
NIK 1471081309160039
Nama : ARIFIN AHMAD
Alamat : Jl. Adi Sucipto No. 314, RT. 004 RW. 002, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
menjadi
NIK 1471093012820001
Nama : ALIUS MARDI
Alamat : Jl. Muhajirin Ujung, RT. 002 RW. 009, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon agar sesuai dengan Identitas Pemohon yang sebenarnya;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pekanbaru untuk dilakukan pencatatan perubahan identitas pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon sesuai dengan identitas Pemohon yang sebenarnya;
4. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|