Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.B/2026/PN Pbr MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H TENGKU JANUARMAN GHANI Als GHANI Bin AGUSTARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 434/Pid.B/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3494/L.4.10/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD AZSMAR HALIEM, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TENGKU JANUARMAN GHANI Als GHANI Bin AGUSTARMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa TENGKU JANUARMAN GHANI Als GHANI Bin AGUSTARMAN, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira Pukul 18.45 WIB, atau pada waktu lain pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di depan Gerai Indomaret, Jl. Kaharudin Nasution No. 18, Penghentian Marpoyan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melukai berat orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira Pukul 18.45 WIB, di depan Gerai Indomaret, Jl. Kaharudin Nasution No. 18, Penghentian Marpoyan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, ketika itu Terdakwa TENGKU JANUARMAN GHANI Als GHANI Bin AGUSTARMAN mendatangi Saksi GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin BAHTIAR dengan membawa 1 (satu) buah celurit karena sebelumnya merasa sakit hati atas ucapan Saksi GILANG, kemudian Terdakwa langsung menusuk tangan kiri Saksi GILANG dan menusuk perut kiri Saksi GILANG menggunakan celurit tersebut. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, menyebabkan Saki GILANG sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD Arifin Achmad No: 08/IMR-VER/RSUD AA/IV/2026 tanggal 14 April 2026 a.n. Saksi GILANG RAMADHAN, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan seorang korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 30 tahun ini ditemukan luka tusuk pada bagian tengah bawah perut dan luka robek lengan kiri akibat kekerasan cedera tersebut dapat mengakibatkan jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa TENGKU JANUARMAN GHANI Als GHANI Bin AGUSTARMAN, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira Pukul 18.45 WIB, atau pada waktu lain pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di depan Gerai Indomaret, Jl. Kaharudin Nasution No. 18, Penghentian Marpoyan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira Pukul 18.45 WIB, di depan Gerai Indomaret, Jl. Kaharudin Nasution No. 18, Penghentian Marpoyan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, ketika itu Terdakwa TENGKU JANUARMAN GHANI Als GHANI Bin AGUSTARMAN mendatangi Saksi GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin BAHTIAR dengan membawa 1 (satu) buah celurit karena sebelumnya merasa sakit hati atas ucapan Saksi GILANG, kemudian Terdakwa langsung menusuk tangan kiri Saksi GILANG dan menusuk perut kiri Saksi GILANG menggunakan celurit tersebut. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, menyebabkan Saki GILANG sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD Arifin Achmad No: 08/IMR-VER/RSUD AA/IV/2026 tanggal 14 April 2026 a.n. Saksi GILANG RAMADHAN, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan seorang korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 30 tahun ini ditemukan luka tusuk pada bagian tengah bawah perut dan luka robek lengan kiri akibat kekerasan cedera tersebut dapat mengakibatkan jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa ia Terdakwa TENGKU JANUARMAN GHANI Als GHANI Bin AGUSTARMAN, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira Pukul 18.45 WIB, atau pada waktu lain pada bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di depan Gerai Indomaret, Jl. Kaharudin Nasution No. 18, Penghentian Marpoyan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira Pukul 18.45 WIB, di depan Gerai Indomaret, Jl. Kaharudin Nasution No. 18, Penghentian Marpoyan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau, ketika itu Terdakwa TENGKU JANUARMAN GHANI Als GHANI Bin AGUSTARMAN mendatangi Saksi GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin BAHTIAR dengan membawa 1 (satu) buah celurit karena sebelumnya merasa sakit hati atas ucapan Saksi GILANG, kemudian Terdakwa langsung menusuk tangan kiri Saksi GILANG dan menusuk perut kiri Saksi GILANG menggunakan celurit tersebut. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, menyebabkan Saki GILANG sebagaimana Surat Visum Et Repertum RSUD Arifin Achmad No: 08/IMR-VER/RSUD AA/IV/2026 tanggal 14 April 2026 a.n. Saksi GILANG RAMADHAN, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan seorang korban laki-laki yang menurut surat permintaan visum et repertum berusia 30 tahun ini ditemukan luka tusuk pada bagian tengah bawah perut dan luka robek lengan kiri akibat kekerasan cedera tersebut dapat mengakibatkan jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya