| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru No.B.500.15.15.2/DISNAKER/876/2025 tertanggal 4 Desember 2025 dinyatakan dapat diterima;
- Menyatakan Tergugat Telah melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan Upah Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan pekerja lainnya tidak lebih rendah dari UMK Kota Pekanbaru setiap tahunnya terhitung dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2025;
- Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV berhak mendapatkan Keseluruhan selisi Hak Upah dan Tunjangan sebelumnya secara keseluruhan dan kerugian inmateril yang jika diperhitungkan menjadi sebesar Rp. 325.030.618 (tiga ratus dua puluh lima juta tiga puluh ribu enam ratus delapan belas rupiah);
- Memerintahkan tergugat untuk membayarkan Keseluruhan selisi Hak Upah dan Tunjangan sebelumnya sebesar Rp.120.030.618 (Seratus dua puluh juta tiga puluh ribu enam ratus delapan belas rupiah;
- Memerintahkan Tergugat untuk tetap memperkerjakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV;
- Memerintahkan Tergugat untuk selanjutnya membayarkan Upah Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan pekerja lainnya dengan merujuk pada UMK Kota Pekanbaru dan/atau tidak lebih rendah dari UMK Kota Pekanbaru yang berlaku;
- Memerintahkan Tergugat untuk memberikan Hak-Hak Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV dan pekerja lainnya dengan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar dengan merujuk pada Undang-Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000; (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum kasasi maupun upaya hukum peninjauan kembali (uit voerbar bij vooraad);
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |