| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus (berakhir) karena dikualifikasikan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak;---------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada penggugat selisih Upah sesuai UMK selama 4 tahun yang belum di bayar selama berkerja berjumlah Rp10.519.321.- (Sepuluh juta lima ratus sembilan belas ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah);--------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Pesangon berjumlah Rp18.379.685.(Delapan belas juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh lima Rupiah);-------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penghargaan Masa Kerja berjumlah Rp 7.351.874.(Tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh empat Rupiah);--------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat Uang Penggantian Perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari (uang pesangon + uang Penghargaan masa kerja) berjumlah Rp 3.308.343,3. (Tiga juta tiga ratus delapan ribu tiga ratus empat puluh tiga koma tiga rupiah);----------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat membayar kepada Pengugat uang sisa cuti tahunan tahun 2025 sebesar Rp1.696.586. (Satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah);----------------------------------------------------------
- Memerintah kepada Tergugat untuk membayar keseluruhan hak Penggugat dengan sejumlah Rp41.255.809,3 (Empat puluh satu juta dua ratus lima puluh lima ribu delapan ratus sembilan koma tiga rupiah);---------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya dalam keterlambatan menjalankan putusan pekara ini;-------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) adalah sah dan berharga;---------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya pekara yang timbul dalam pekara ini;-
SUBSIDAIR
Bila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Gugatan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |