| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili perkara ini;
2. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbutan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua Alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
5. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan menguasai objek Agunan Yang Diambil Alih secara tidak sah dan Melawan Hukum dengan itikad buruk;
6. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1438/Bina Widya telah beralih hak Yurdis keatas nama PENGGUGAT;
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sangketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong;
8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 144.000.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan dengan segera (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lain;
11. Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|