Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN Pbr PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT FIANKA REZALINA FATMA 1.M. RAMON TERESA
2.LELY HUSNA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT FIANKA REZALINA FATMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. RAMON TERESA
2LELY HUSNA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 144.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA: 
1.    Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Pekanbaru berwenang mengadili perkara ini;
2.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
3.    Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbutan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
4.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua Alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
5.    Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan perbuatan menguasai objek Agunan Yang Diambil Alih  secara tidak sah dan Melawan Hukum dengan itikad buruk;
6.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor: 1438/Bina Widya telah beralih hak Yurdis keatas nama PENGGUGAT;
7.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang menjadi objek sangketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong;
8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 144.000.000 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
9.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
10.    Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan dengan segera (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lain;
11.    Menghukum TERGUGAT membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak