| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 349/Pid.Sus/2026/PN Pbr | Aldininggar Pandanwangi | TAUFIK OKTAVIENDRI Alias TAUFIK Bin DARLI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perlindungan Anak | ||||||
| Nomor Perkara | 349/Pid.Sus/2026/PN Pbr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2629 /L.4.10/Eku.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa TAUFIK OKTAVIENDRI Alias TAUFIK Bin DARLI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali antara bulan Mei 2024 sampai dengan November 2025 atau masih dalam tahun 2024 sampai dengan 2025 bertempat di jalan Berdikari RT 003 RW 008 kelurahan Pebatuan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru atau bertempat di hotel Rainbow yang terletak di Kampung Dalam kecamatan Senapelan kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pertama, pada bulan Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi rumah anak korban Fanny Fitriyani (berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 1471-LT-13112012-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pekanbaru tanggal 19 November 2012) yang terletak di jalan Berdikari RT 003 RW 008 kelurahan Pebatuan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru dan mencari kakak dari anak korban namun sedang tidak ada di rumah lalu terdakwa bersama anak korban bercerita di depan teras rumah kemudian tiba-tiba terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan badan namun anak korban menolak dengan alasan takut hamil lalu terdakwa menjanjikan kepada anak korban akan bertanggung jawab tetapi anak korban hanya diam saja sehingga terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut. Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali ke rumah anak korban berusaha untuk mengajak anak korban berhubungan badan kemudian anak korban mengatakan kepada terdakwa untuk kembali ke rumahnya sekira pukul 01.00 WIB menunggu orang tua dari anak korban tidak berada di rumah. Sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mendatangi rumah anak korban dan masuk melalui pintu dapur rumah yang terletak di belakang rumah anak korban lalu terdakwa langsung mengajak anak korban ke kamarnya dan mengunci pintu kamarnya. Pada saat di kamar anak korban, terdakwa langsung mengajak anak korban untuk berhubungan badan dan sebelum melakukannya terdakwa mengatakan kepada anak korban, setelah berhubungan badan nanti terdakwa akan memberikan uang kepada anak korban lalu terdakwa langsung melepas pakaian terdakwa dan anak korban kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban yang pada saat itu berada di atas tempat tidur lalu terdakwa memasukan dan mengeluarkan penisnya dengan cara berulang kali ke dalam vagina anak korban hingga sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut anak korban. Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan pergi dari rumah anak korban. Kedua, pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi anak korban mengatakan hendak datang ke rumah anak korban dan sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di rumah anak korban duduk di depan teras rumah. Pada saat bercerita dengan anak korban, terdakwa mengajak kembali anak korban untuk berhubungan badan dan korban mengatakan kepada terdakwa untuk kembali ke rumah sekira pukul 01.00 WIB kemudian terdakwa pergi pulang dari rumah terdakwa. Sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mendatangi rumah anak korban dan masuk melalui pintu dapur rumah yang terletak di belakang rumah anak korban lalu terdakwa langsung mengajak anak korban ke kamarnya dan mengunci pintu kamarnya. Pada saat di kamar anak korban, terdakwa langsung mengajak anak korban untuk berhubungan badan dan sebelum melakukannya terdakwa mengatakan kepada anak korban, setelah berhubungan badan nanti terdakwa akan memberikan uang kepada anak korban lalu terdakwa langsung melepas pakaian terdakwa dan anak korban kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban yang pada saat itu berada di atas tempat tidur lalu terdakwa memasukan dan mengeluarkan penisnya dengan cara berulang kali ke dalam vagina anak korban hingga sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut anak korban. Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada anak korban dan pergi dari rumah anak korban. Ketiga, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 19.45 WIB ketika anak korban sedang berada di luar rumah bertemu dengan terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menginap di hotel dan anak korban bersedia kemudian keesokan harinya terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB datang ke rumah anak korban dengan menggunakan sepeda motor menjemput anak korban dari pintu dapur belakang rumah dan pergi menuju ke hotel Rainbow yang terletak di Kampung Dalam kecamatan Senapelan kota Pekanbaru. Sesampainya di sana terdakwa membooking satu kamar dan setelah mendapatkan kunci kamar terdakwa bersama anak korban masuk ke dalam kamar hotel tersebut. Selanjutnya di dalam kamar hotel terdakwa melepas seluruh pakaiannya dan pakaian anak korban lalu terdakwa memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban yang pada saat itu berada di atas tempat tidur lalu terdakwa memasukan dan mengeluarkan penisnya dengan cara berulang kali ke dalam vagina anak korban hingga sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina anak korban. Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada anak korban. Sekira pukul 04.30 WIB anak korban bersama dengan terdakwa keluar dari hotel dan diantar pulang ke rumahnya oleh terdakwa. Sesampainya di rumah, anak korban bertemu dengan ibu kandung dari anak korban yaitu saksi Eva dan karena merasa curiga kepada anak korban karena pulang terlambat sehingga saksi Eva menanyakan kepada anak korban pergi bersama terdakwa dan anak korban mengakui telah berhubungan badan dengan terdakwa di hotel bersama dengan terdakwa lalu mengetahui hal tersebut saksi Eva melaporkan ke Polsek Tenayan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Keempat, pada bulan November 2025 sekira pukul 20.00 WIB anak korban menghubungi terdakwa untuk datang ke rumahnya dan keesokan harinya pukul 03.00 WIB terdakwa datang ke rumah anak korban melalui pintu dapur belakang rumah lalu masuk ke dalam kamar anak korban. Pada saat di dalam kamar, terdakwa mengunci kamar anak korban dan bercerita bersama anak korban lalu terdakwa membuka bajunya dan anak korban membuka pakaiannnya kemudian di atas tempat tidur terdakwa membuka resleting celananya memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban yang pada saat itu berada di atas tempat tidur lalu terdakwa memasukan dan mengeluarkan penisnya dengan cara berulang kali ke dalam vagina anak korban hingga sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina anak korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa menjanjikan akan bertanggung jawab dan tidak akan melarikan diri. Sekira pukul 04.00 WIB terdakwa pergi keluar dari rumah anak korban. Pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi Eva sampai di rumahnya selesai dari bekerja dan melihat anak korban sedang di dapur lalu pada saat melewati kamar anak korban saksi Eva mencium aroma rokok dan melihat kaki di bawah tempat tidur anak korban kemudian setelah di cek ternyata terdakwa sedang bersembunyi di bawah tempat tidur tersebut sehingga saksi Eva membawa terdakwa ke Polsek Tenayan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannyaa terhadap anak korban. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/570/V/KES.3/2025/RSB tertanggal 26 Mei 2029 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Rani Oktasari (SIP.234/ 05.05/ DPMPTSP/ V/ 2021) telah melakukan pemeriksaan terhadap Fanny Fitriyani berusia 12 tahun dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan (luka-luka), pada pemeriksaan alat kelamin (genitalia) ditemukan luka lecet pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan robekan lama tidak sampai dasar dan robekan lama sampai dasar pada selaput dara (hymen) akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA Bahwa terdakwa TAUFIK OKTAVIENDRI Alias TAUFIK Bin DARLI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali antara bulan Mei 2024 sampai dengan November 2025 atau masih dalam tahun 2024 sampai dengan 2025 bertempat di jalan Berdikari RT 003 RW 008 kelurahan Pebatuan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru atau bertempat di hotel Rainbow yang terletak di Kampung Dalam kecamatan Senapelan kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk bersetubuh dengan Anak”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pertama, pada bulan Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa mendatangi rumah anak korban Fanny Fitriyani (berdasarkan kutipan akta kelahiran Nomor 1471-LT-13112012-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Pekanbaru tanggal 19 November 2012) yang terletak di jalan Berdikari RT 003 RW 008 kelurahan Pebatuan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru dan mencari kakak dari anak korban namun sedang tidak ada di rumah lalu terdakwa bersama anak korban bercerita di depan teras rumah kemudian tiba-tiba terdakwa mengajak anak korban untuk berhubungan badan namun anak korban menolak dengan alasan takut hamil lalu terdakwa menjanjikan kepada anak korban akan bertanggung jawab tetapi anak korban hanya diam saja sehingga terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut. Keesokan harinya sekira pukul 09.00 WIB terdakwa kembali ke rumah anak korban berusaha untuk mengajak anak korban berhubungan badan kemudian anak korban mengatakan kepada terdakwa untuk kembali ke rumahnya sekira pukul 01.00 WIB menunggu orang tua dari anak korban tidak berada di rumah. Sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mendatangi rumah anak korban dan masuk melalui pintu dapur rumah yang terletak di belakang rumah anak korban lalu terdakwa langsung mengajak anak korban ke kamarnya dan mengunci pintu kamarnya. Pada saat di kamar anak korban, terdakwa langsung mengajak anak korban untuk berhubungan badan dan sebelum melakukannya terdakwa mengatakan kepada anak korban, setelah berhubungan badan nanti terdakwa akan memberikan uang kepada anak korban lalu terdakwa langsung melepas pakaian terdakwa dan anak korban kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban yang pada saat itu berada di atas tempat tidur lalu terdakwa memasukan dan mengeluarkan penisnya dengan cara berulang kali ke dalam vagina anak korban hingga sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut anak korban. Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada anak korban dan pergi dari rumah anak korban. Kedua, pada bulan Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB terdakwa menghubungi anak korban mengatakan hendak datang ke rumah anak korban dan sekira pukul 21.00 WIB terdakwa sampai di rumah anak korban duduk di depan teras rumah. Pada saat bercerita dengan anak korban, terdakwa mengajak kembali anak korban untuk berhubungan badan dan korban mengatakan kepada terdakwa untuk kembali ke rumah sekira pukul 01.00 WIB kemudian terdakwa pergi pulang dari rumah terdakwa. Sekira pukul 01.00 WIB terdakwa mendatangi rumah anak korban dan masuk melalui pintu dapur rumah yang terletak di belakang rumah anak korban lalu terdakwa langsung mengajak anak korban ke kamarnya dan mengunci pintu kamarnya. Pada saat di kamar anak korban, terdakwa langsung mengajak anak korban untuk berhubungan badan dan sebelum melakukannya terdakwa mengatakan kepada anak korban, setelah berhubungan badan nanti terdakwa akan memberikan uang kepada anak korban lalu terdakwa langsung melepas pakaian terdakwa dan anak korban kemudian terdakwa memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban yang pada saat itu berada di atas tempat tidur lalu terdakwa memasukan dan mengeluarkan penisnya dengan cara berulang kali ke dalam vagina anak korban hingga sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan cairan sperma di atas perut anak korban. Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada anak korban dan pergi dari rumah anak korban. Ketiga, pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 19.45 WIB ketika anak korban sedang berada di luar rumah bertemu dengan terdakwa dan mengajak terdakwa untuk menginap di hotel dan anak korban bersedia kemudian keesokan harinya terdakwa pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB datang ke rumah anak korban dengan menggunakan sepeda motor menjemput anak korban dari pintu dapur belakang rumah dan pergi menuju ke hotel Rainbow yang terletak di Kampung Dalam kecamatan Senapelan kota Pekanbaru. Sesampainya di sana terdakwa membooking satu kamar dan setelah mendapatkan kunci kamar terdakwa bersama anak korban masuk ke dalam kamar hotel tersebut. Selanjutnya di dalam kamar hotel terdakwa melepas seluruh pakaiannya dan pakaian anak korban lalu terdakwa memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban yang pada saat itu berada di atas tempat tidur lalu terdakwa memasukan dan mengeluarkan penisnya dengan cara berulang kali ke dalam vagina anak korban hingga sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina anak korban. Setelah selesai berhubungan badan, terdakwa memberikan uang sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada anak korban. Sekira pukul 04.30 WIB anak korban bersama dengan terdakwa keluar dari hotel dan diantar pulang ke rumahnya oleh terdakwa. Sesampainya di rumah, anak korban bertemu dengan ibu kandung dari anak korban yaitu saksi Eva dan karena merasa curiga kepada anak korban karena pulang terlambat sehingga saksi Eva menanyakan kepada anak korban pergi bersama terdakwa dan anak korban mengakui telah berhubungan badan dengan terdakwa di hotel bersama dengan terdakwa lalu mengetahui hal tersebut saksi Eva melaporkan ke Polsek Tenayan Raya guna pemeriksaan lebih lanjut. Keempat, pada bulan November 2025 sekira pukul 20.00 WIB anak korban menghubungi terdakwa untuk datang ke rumahnya dan keesokan harinya pukul 03.00 WIB terdakwa datang ke rumah anak korban melalui pintu dapur belakang rumah lalu masuk ke dalam kamar anak korban. Pada saat di dalam kamar, terdakwa mengunci kamar anak korban dan bercerita bersama anak korban lalu terdakwa membuka bajunya dan anak korban membuka pakaiannnya kemudian di atas tempat tidur terdakwa membuka resleting celananya memasukan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) anak korban yang pada saat itu berada di atas tempat tidur lalu terdakwa memasukan dan mengeluarkan penisnya dengan cara berulang kali ke dalam vagina anak korban hingga sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan cairan sperma di dalam vagina anak korban. Setelah melakukan perbuatan tersebut, terdakwa menjanjikan akan bertanggung jawab dan tidak akan melarikan diri. Sekira pukul 04.00 WIB terdakwa pergi keluar dari rumah anak korban. Pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 13.00 WIB saksi Eva sampai di rumahnya selesai dari bekerja dan melihat anak korban sedang di dapur lalu pada saat melewati kamar anak korban saksi Eva mencium aroma rokok dan melihat kaki di bawah tempat tidur anak korban kemudian setelah di cek ternyata terdakwa sedang bersembunyi di bawah tempat tidur tersebut sehingga saksi Eva membawa terdakwa ke Polsek Tenayan Raya guna mempertanggungjawabkan perbuatannyaa terhadap anak korban. Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor VER/570/V/KES.3/2025/RSB tertanggal 26 Mei 2029 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Rani Oktasari (SIP.234/ 05.05/ DPMPTSP/ V/ 2021) telah melakukan pemeriksaan terhadap Fanny Fitriyani berusia 12 tahun dengan kesimpulan pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan (luka-luka), pada pemeriksaan alat kelamin (genitalia) ditemukan luka lecet pada bibir kecil kemaluan akibat kekerasan tumpul, selanjutnya ditemukan robekan lama tidak sampai dasar dan robekan lama sampai dasar pada selaput dara (hymen) akibat kekerasan tumpul yang melewati liang senggama. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
