| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 161/PDT.G/2011/PN.PBR | SIMONA WIDJAJA | 1.ELVI BUTAR-BUTAR 2.RUDOLFA BUTAR-BUTAR 3.NOTARIS FRANSISKUS DJOENARDI |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Nov. 2011 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 161/PDT.G/2011/PN.PBR | ||||||||
| Tanggal Surat | - | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI : 1. menyatakan penggugat merupakan pihak yang memiliki dan beretikad baik untuk tetap dapat menjalankan dan atau memenuhi seluruh kewajiban didalam Akta Pengikatan Jual beli No. 45 tanggal 08 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat c.q FRANSISKUS DJOENARDI, SH Notaris di Pekanbaru tersebut ; 2. menghukum Tergugat I dan II untuk tetap menjalankan dan melaksanakan kewajiban Akta Pengikatan Jual beli No. 45 tanggal 08 Oktober 2007 dihadapan Turut Tergugat c.q FRANSISKUS DJOENARDI, SH Notaris di Pekanbaru yang dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun timbul verzet banding ataupun kasasi ; 3. bahwa mengingat Penggugat sangat membutuhkan obyek tanah terperkara diserahkan kepada Penggugat, maka memerintahkan Tergugat I dan II untuk melakukan kewajiban hukumnya guna pelaksanaan Akta Jual Beli sekaligus mewajibkan Penggugat untuk membayar harga sisa tanah berdasarkan luas tanah yang sebenarnya setelah diukur ulang oleh Badan Pertanahan ; 4. bahwa menyatakan secara hukum jika Tergugat I dan II tidak memenuhi kewajiban hukumnya atas pelaksanaan Akte Pengikat Jual Beli, maka penggugat dengan ini diberikan kuasa dengan hak substitusi oleh Tergugat I dan II untuk mewakili Tergugat I dan II guna menghadap dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat serta instansi lain yang berwenang, khususnya Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan seterusnya berhak memberikan keterangan-keterangan membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta khususnya Akta Jual Beli dan menandatangani surat-surat permohonan, dokumen dan pernyataan, mengajukan dan menerima surat-surat serta umumnya melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mencapai maksud tersebut diatas dengan tidak ada tindakan yang dikecualikan (Pasal 1 Akta (2) dan (3) Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 45 tanggal 08 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat c.q FRANSISKUS DJOENARDI, SH Notaris di Pekanbaru ; DALAM POKOK PERKARA :
Atau (ex aequo et bono) |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
