Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
161/PDT.G/2011/PN.PBR SIMONA WIDJAJA 1.ELVI BUTAR-BUTAR
2.RUDOLFA BUTAR-BUTAR
3.NOTARIS FRANSISKUS DJOENARDI
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Nov. 2011
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 161/PDT.G/2011/PN.PBR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIMONA WIDJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAUT SIHALOHO,SH &REKANSIMONA WIDJAJA
Tergugat
NoNama
1ELVI BUTAR-BUTAR
2RUDOLFA BUTAR-BUTAR
3NOTARIS FRANSISKUS DJOENARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

1. menyatakan penggugat merupakan pihak yang memiliki dan beretikad baik untuk tetap dapat menjalankan dan atau memenuhi seluruh kewajiban didalam Akta Pengikatan Jual beli No. 45 tanggal 08 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat c.q FRANSISKUS DJOENARDI, SH Notaris di Pekanbaru tersebut ;

2. menghukum Tergugat I dan II untuk tetap menjalankan dan melaksanakan kewajiban Akta Pengikatan Jual beli No. 45 tanggal 08 Oktober 2007 dihadapan Turut Tergugat c.q FRANSISKUS DJOENARDI, SH Notaris di Pekanbaru yang dapat dijalankan lebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Vooraad) meskipun timbul verzet banding ataupun kasasi ;

3. bahwa mengingat Penggugat sangat membutuhkan obyek tanah terperkara diserahkan kepada Penggugat, maka memerintahkan Tergugat I dan II untuk melakukan kewajiban hukumnya guna pelaksanaan Akta Jual Beli sekaligus mewajibkan Penggugat untuk membayar harga sisa tanah berdasarkan luas tanah yang sebenarnya setelah diukur ulang oleh Badan Pertanahan ;

4. bahwa menyatakan secara hukum jika Tergugat I dan II tidak memenuhi kewajiban hukumnya atas pelaksanaan Akte Pengikat Jual Beli, maka penggugat dengan ini diberikan kuasa dengan hak substitusi oleh Tergugat I dan II untuk mewakili Tergugat I dan II guna menghadap dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pejabat serta instansi lain yang berwenang, khususnya Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan seterusnya berhak memberikan keterangan-keterangan membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta khususnya Akta Jual Beli dan menandatangani surat-surat permohonan, dokumen dan pernyataan, mengajukan dan menerima surat-surat serta umumnya melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mencapai maksud tersebut diatas dengan tidak ada tindakan yang dikecualikan (Pasal 1 Akta (2) dan (3) Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 45 tanggal 08 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat c.q FRANSISKUS DJOENARDI, SH Notaris di Pekanbaru ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah seluas 16.403 m2 yang terletak di kelurahan tangkerang tengah kecamatan marpoyan damai kota pekanbaru sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik No. 437 an. T. TIGOR SILAEN ;
  3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 45 dihadapan Turut Tergugat c.q FRANSISKUS DJOENARDI, SH Notaris di Pekanbaru tanggal 08 Oktober 2007 sah dan berharga berikut segala akibatnya ;
  4. Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
  5. Menyatakan secara hukum penggugat dengan ini diberikan kuasa dengan hak substitusi oleh Tergugat I dan II untuk mewakili Tergugat I dan II guna menghadap dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat serta instansi lain yang berwenang, khususnya Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dan seterusnya berhak memberikan keterangan-keterangan membuat atau meminta dibuatkan dan menandatangani segala akta khususnya Akta Jual Beli dan menandatangani surat-surat permohonan, dokumen dan pernyataan, mengajukan dan menerima surat-surat serta umumnya melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk mencapai maksud tersebut diatas dengan tidak ada tindakan yang dikecualikan (Pasal 1 Akta (2) dan (3) Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 45 tanggal 08 Oktober 2007 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat c.q FRANSISKUS DJOENARDI, SH Notaris di Pekanbaru;
  6. Menyatakan secara hukum, segala surat-surat yang ada dan yang akan timbul kemudian, mengangkut peralihan hak atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan II kepada pihak lain dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum ;
  7. Menghukum Tergugat I dan II membayar denda kepada penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) x 1185 hari = Rp. 592.500.000,- (lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai, sekaligus dan seketika ;
  8. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari sejak para Tergugat lalai menjalankan isi putusan ini ;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain (uit voer bij voer raad) ;
  10. Menghukum Tergugat I, II dan Turut Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini ;

Atau (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak