Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr YULIANA SARI, S.H JHONNY ANDREAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1771/L.4.10/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SARI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONNY ANDREAN[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------- Bahwa ia Terdakwa JHONNY ANDREAN (selaku Tenaga Harian Lepas (THL) Petugas Alat Kelengkapan Dewan di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru 2024 – saat ini adalah Kontrak Kerja Nomor:800.1.2/90/Kpts/Setwan-DPRD/2024)  pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “Dengan sengaja mencegah, atau menggagalkan Penyidikan Perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan :

  1. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : Print – 03/L.4/10/Fd/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025;
  2. Penambahan tim Penyidik dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : Print – 03.a/L.4.10/Fd/11/2025 tanggal 25 November 2025;

Dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT – 02/L.4.10/Fd/10/2025 pada tanggal 14 Oktober 2025, dan telah terbit Surat Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Penetapan Nomor 60/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/ PN Pbr pada tanggal 02 Desember 2025.

 

Yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Bahwa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yaitu :
  • Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : Print – 03/L.4/10/Fd/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, dan
  • Penambahan tim Penyidik dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : Print – 03.a/L.4.10/Fd/11/2025 tanggal 25 November 2025.
  • Bahwa untuk membuat terang tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024 dan guna menemukan Terdakwanya, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT – 02/L.4.10/Fd/10/2025 pada tanggal 14 Oktober 2025, dan telah terbit Surat Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Penetapan Nomor 60/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/ PN Pbr pada tanggal 02 Desember 2025.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 13.30 WIB Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk mencari dokumen – dokumen dan cap stempel yang berkaitan dengan Perkara tindak pidana korupsi  kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024, yang mana sebelum melakukan Penggeledahan tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendapatkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain diruangan Terdakwa Jhonny Andrean atau Motor Nmax berwarna hitam yang sering digunakan oleh Terdakwa Jhonny Andrean untuk menyimpan  cap stempel dari OPD daerah lain tersebut yang digunakan untuk cap visum di dalam SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
  • Bahwa pada saat tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru tiba di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tersebut untuk melakukan Penggeledahan didampingi oleh Lurah Tanah Datar yaitu Saksi Fahdil Rahmat, Terdakwa Jhonny Andrean yang baru saja tiba di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan melihat tim Penyidik sedang melakukan penggeledahan, lalu Terdakwa Jhonny Andrean langsung memarkiran sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM miliknya ditempat yang tidak biasa ia parkirkan yaitu di dekat pos security yang berada di halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan membuang kunci sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA ke belakang kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dengan tujuan agar cap stempel dari OPD daerah lain yang berada di dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA tidak diketahui oleh Tim Penyidik. Setelah itu Terdakwa Jhonny Andrean baru masuk ke dalam kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
  • Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang terus mencari keberadaan dokumen atau barang yang ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi  kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024, namun tidak menemukan adanya cap stempel diruangan Terdakwa Jhonny Andrean yang merupakan ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru yaitu Sdr. Hambali Nanda Manurung. Dikarenakan tidak menemukan cap stempel dari OPD daerah lain tersebut, sekira jam 14.30 WIB Saksi Andre Prakoso dan Saksi Yudha Kurniawan yang merupakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menanyakan kepada Terdakwa Jhonny Andrean dimana Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam yang biasa digunakan olehnya dikarenakan berdasarkan informasi yang didapat, terdapat cap stempel tiruan dari OPD Daerah lain yang disimpan di dalam jok Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam yang biasa digunakan oleh Terdakwa Jhonny Andrean tersebut. Namun, Terdakwa Jhonny Andrean tidak mengakui Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam dengan mengatakan kepada Tim Penyidik “Aku gak punya motor Nmax bang, yang aku punya honda beat”. Mendengar hal tersebut, Saksi Andre Prakoso dan Saksi Yudha Kurniawan menyuruh Saksi Fatah untuk pergi ke Jalan Pramuka Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru guna mencari cap stempel tiruan dari OPD Daerah lain bersama dengan Terdakwa Jhonny Andrean, dan pada saat tiba di Jalan Pramuka Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Terdakwa Jhonny Andrean menunjukan sepeda motor merk Honda Beat miliknya kepada Saksi Fatah dan Saksi Fatah bertanya kepada Terdakwa Jhonny Andrean dengan mengatakan “Dimana stempel di dalam jok ini?” dijawab Terdakwa Jhonny Andrean “Enggak ada pak”. Dikarenakan tetap tidak ditemukannya cap stempel tiruan dari OPD Daerah lain tersebut, selanjutnya Saksi Fatah bersama dengan Terdakwa Jhonny Andrean kembali ke Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
  • Hingga akhirnya sekira jam 17.00 WIB setelah Terdakwa Jhonny Andrean kembali tiba di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Tim Penyidik kembali menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang biasa ia gunakan. Namun, Terdakwa Jhonny Andrean menjawab “Aku enggak ada pakai Yamaha Nmax warna hitam tu, aku aja ke kantor diantar teman dan motornya Nmax juga, kalau mau liat motor tu pergilah bang ke basecamp belakang LW orangnya pun lagi ngojek juga tu” namun Penyidik Kejaksaan terus mencari dimana keberadaan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut.
  • Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru terus melakukan pencarian disekitar Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan juga terus bertanya kepada Terdakwa Jhonny Andrean dengan mengatakan dimana sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miliknya berada, namun Terdakwa Jhonny Andrean tetap tidak mau memberitahu dimana keberadaan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut. Sekira jam 17.30 WIB, Tim Penyidik memanggil Saksi Muhammad Arven Senna dan juga Saksi Andre Mardian yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru untuk membantu mencari keberadaan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang biasa digunakan Terdakwa Jhonny Andrean, hingga akhirnya ditemukan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA. Lalu, Saksi Andre Prakoso bertanya kepada Saksi Muhammad Arven Senna dan Saksi Andre Mardian dengan mengatakan “Motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan nomor polisi BM 6152 XA ini milik siapa?” lalu dijawab oleh Saksi Muhammad Arven Senna dan Saksi Andre Mardian “ini milik Sdr. Jhonny Andrean” ditanyakan kembali oleh Saksi Andre Prakoso “Kenapa bisa tahu ini kendaraan milik Jhonny Andrean?” dijawab kembali oleh Saksi Muhammad Arven Senna dan Saksi Andre Mardian “Iya Pak, saya mengetahui karena ini yang dipakainya sehari sehari dan saya tahu betul dikarenakan Helm yang digunakan adalah Helm yang identik dengan warna Abu – Abu”. Mendengar hal tersebut, Saksi Andre Prakoso dan Saksi Yudha Kurniawan memanggil Terdakwa Jhonny Andrean ke dekat pos security yang berada di halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Setibanya di pos security tersebut tempat beradanya sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA, Saksi Andre Prakoso dan Saksi Yudha Kurniawan kembali bertanya kepada Terdakwa Jhonny Andrean dengan mengatakan “ini benar motormu kan?” dijawab Terdakwa Jhonny Andrean “Bukan, ini bukan motor milik saya”. Terdakwa Jhonny Andrean juga mengatakan bahwa ia tidak pernah memakai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA dan mengatakan jika motor tersebut adalah milik motor Saksi Ima Novalia, lalu Tim Penyidik menghubungi Saksi Ima Novalia dan menanyakan terkait sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA tersebut, dijawab oleh Saksi Ima Novalia jika sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA memang benar STNK atas nama Ima Novalia, namun nama Saksi Ima Novalia tersebut hanya dipinjam nama oleh Terdakwa Jhonny Andrean untuk melakukan kredit motor tersebut, pemilik sebenarnya dari motor tersebut adalah Terdakwa Jhonny Andrean dan dipergunakan sehari – hari oleh Terdakwa Jhonny Andrean. Mendengar hal tersebut, sekira jam 18.00 WIB Tim Penyidik memanggil ahli kunci untuk membuka sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa Jhonny Andrean, Saksi Nurfadillah, Saksi Depi Marta, dan Saksi Roy Adi Kusuma setelah terbuka terdapat 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam dan 1 (satu) buah tas berwarna cream yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas lagi berwarna kuning dan di dalam tas warna kuning tersebut terdapat bungkusan plastik warna hitam. Barang – barang tersebut dibawa masuk ke dalam kantor Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, dibuka dan disaksikan oleh Terdakwa Jhonny Andrean, Saksi Depi Marta, dan Saksi Roy Adi Kusuma, Saksi Fahdil Rahmat yang di dalamnya berisi :
  • 1 (Satu) Buah Tas berwarna Kuning yang berisikan :
  • 1 (Satu) Buah Stempel DPP Partai Demokrat PANPEL Bimtek Nasional FPD 2025;
  • 5 (Lima) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Pekanbaru;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kota Padang Panjang;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Disdik Pemerintah Kota Batam;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Tanggerang Selatan;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Dewan Pemerintah Kota Bandung;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Dumai;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Tanjung Pinang;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Siak;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Bintan;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Solok;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Tebo;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Payakumbuh;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Dewan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Kampar;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Dewan Pemerintah Kabupaten Pelalawan;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Bungo;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Dharmasraya;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Kota Bogor;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Malang;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kota Batam;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Jendral Kementrian Pertanian;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kota Pariaman;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Jendral Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Bekasi;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Direktoral Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Jendral DPR RI;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Jendral Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan DPRD Depok;
  • 1 (Satu) Buah Stempel BPR Kapital Dumai Riau.

 

  • 1 (Satu) Buah Dompet berwarna Hitam dengan merk Louis Vuitton yang berisi:
  • 1 (Satu) Buah Surat Izin Mengemudi (SIM) Atas nama Jhonny Andrean;
  • 1 (Satu) Buah Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) Atas Nama Ima Novalia dengan Nopol BM 6152 XA;
  • 1 (Satu) Buah Surat Izin Mengemudi (SIM) Atas nama Jhonny Andrean;

 

 

 

  • 1 (Satu) Buah Tas Selempang berwarna hitam merk Tumi :
  • Uang Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu) Sebanyak 499 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Lembar Sejumlah Rp. 49.990.000 (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu) Rupiah;
  • Uang Pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu) Sebanyak 1 (Satu) Lembar Sejumlah Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah;
  • 1 (Satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas nama Jhonny Andrean;
  • 1 (Satu) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Atas nama Jhonny Andrean;
  • 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRK Syariah Atas Nama Hari Marinton dengan No. Rekening 101-31-03789;
  • 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRK Syariah Atas Nama Ridwan Manurung dengan No. Rekening 101-43-02355;
  • 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRK Syariah Atas Nama Jhonny Andrean dengan No. Rekening 101-31-03787;
  • 1 (Satu) Kartu Debit Tahapan Ekspresi BCA;
  • 2 (Dua) Buah Pena berwarna biru dan hitam;
  • 1 (Satu) Buah sisir berwarna putih;
  • 1 (Satu) Buah Jam Tangan berwarna hitam merk Expedition;
  • 1 (Satu) Buah Kotak Kacamata yang berisi 3 Kacamata;
  • 1 (Satu) Buah Kabel USB to Micro USB berwarna putih;
  • 1 (Satu) Buah Kartu TAPCASH BNI 7546 0000 1803 8683.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa Jhonny Andrean yang membuang kunci Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA, memarkirkan kendaraan tersebut tidak ditempat biasanya, dan menyimpan barang bukti berupa cap stempel tiruan OPD daerah lain di dalam jok Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA, serta tidak mau kooperatif terkait barang bukti yang dicari Penyidik dalam kegiatan penggeledahan untuk kepentingan penyidikan dalam upaya memperoleh bukti perkara Tindak Pidana Korupsi kegiatan Perjalanan Dinas Pegawai dan Tenaga Harian Lepas serta kegiatan Makan Minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024, yang mana perbuatan yang dilakukan Terdakwa Jhonny Andrean dilakukan secara sadar, hal tersebut menimbulkan halangan/hambatan dalam proses.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa ia Terdakwa JHONNY ANDREAN (selaku Tenaga Harian Lepas (THL) Petugas Alat Kelengkapan Dewan di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru 2024 – saat ini adalah Kontrak Kerja Nomor:800.1.2/90/Kpts/Setwan-DPRD/2024)  pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 13.30 WIB bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Provinsi Riau atau setidak – tidaknya pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah “Wajib memberi keterangan sebagai Saksi dalam perkara Perintangan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: Print-03/L.4.10/Fd/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: Print-03.a/L.4.10/Fd/11/2025 tanggal 25 November 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: Print-04/L.4.10/Fd/11/2025 tanggal 12 Desember 2025, yaitu :

  • Terdakwa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi dalam perkara Perintangan Penyidikan Perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024.

 

Yang mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------

 

  • Bahwa Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yaitu :
  • Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : Print – 03/L.4/10/Fd/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025, dan
  • Penambahan tim Penyidik dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : Print – 03.a/L.4.10/Fd/11/2025 tanggal 25 November 2025.

 

  • Bahwa untuk membuat terang tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024 dan guna menemukan Terdakwanya, Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT – 02/L.4.10/Fd/10/2025 pada tanggal 14 Oktober 2025, dan telah terbit Surat Izin Penggeledahan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Penetapan Nomor 60/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/ PN Pbr pada tanggal 02 Desember 2025.
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 sekira jam 13.30 WIB Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Simpang Empat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru Provinsi Riau untuk mencari dokumen – dokumen dan cap stempel yang berkaitan dengan Perkara tindak pidana korupsi  kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024, yang mana sebelum melakukan Penggeledahan tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru mendapatkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain diruangan Terdakwa Jhonny Andrean atau Motor Nmax berwarna hitam yang sering digunakan oleh Terdakwa Jhonny Andrean untuk menyimpan  cap stempel dari OPD daerah lain tersebut yang digunakan untuk cap visum di dalam SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
  • Bahwa pada saat tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru tiba di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tersebut untuk melakukan Penggeledahan didampingi oleh Lurah Tanah Datar yaitu Saksi Fahdil Rahmat, Terdakwa Jhonny Andrean yang baru saja tiba di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan melihat tim Penyidik sedang melakukan penggeledahan, lalu Terdakwa Jhonny Andrean langsung memarkiran sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM miliknya ditempat yang tidak biasa ia parkirkan yaitu di dekat pos security yang berada di halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan membuang kunci sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA ke belakang kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dengan tujuan agar cap stempel dari OPD daerah lain yang berada di dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA tidak diketahui oleh Tim Penyidik. Setelah itu Terdakwa Jhonny Andrean baru masuk ke dalam kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
  • Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang terus mencari keberadaan dokumen atau barang yang ada kaitannya dengan perkara tindak pidana korupsi  kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024, namun tidak menemukan adanya cap stempel diruangan Terdakwa Jhonny Andrean yang merupakan ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru yaitu Sdr. Hambali Nanda Manurung. Dikarenakan tidak menemukan cap stempel dari OPD daerah lain tersebut, sekira jam 14.30 WIB Saksi Andre Prakoso dan Saksi Yudha Kurniawan yang merupakan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru menanyakan kepada Terdakwa Jhonny Andrean dimana Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam yang biasa digunakan olehnya dikarenakan berdasarkan informasi yang didapat, terdapat cap stempel tiruan dari OPD Daerah lain yang disimpan di dalam jok Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam yang biasa digunakan oleh Terdakwa Jhonny Andrean tersebut. Namun, Terdakwa Jhonny Andrean tidak mengakui Sepeda Motor Yamaha Nmax warna hitam dengan mengatakan kepada Tim Penyidik “Aku gak punya motor Nmax bang, yang aku punya honda beat”. Mendengar hal tersebut, Saksi Andre Prakoso dan Saksi Yudha Kurniawan menyuruh Saksi Fatah untuk pergi ke Jalan Pramuka Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru guna mencari cap stempel tiruan dari OPD Daerah lain bersama dengan Terdakwa Jhonny Andrean, dan pada saat tiba di Jalan Pramuka Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Terdakwa Jhonny Andrean menunjukan sepeda motor merk Honda Beat miliknya kepada Saksi Fatah dan Saksi Fatah bertanya kepada Terdakwa Jhonny Andrean dengan mengatakan “Dimana stempel di dalam jok ini?” dijawab Terdakwa Jhonny Andrean “Enggak ada pak”. Dikarenakan tetap tidak ditemukannya cap stempel tiruan dari OPD Daerah lain tersebut, selanjutnya Saksi Fatah bersama dengan Terdakwa Jhonny Andrean kembali ke Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
  • Hingga akhirnya sekira jam 17.00 WIB setelah Terdakwa Jhonny Andrean kembali tiba di Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Tim Penyidik kembali menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang biasa ia gunakan. Namun, Terdakwa Jhonny Andrean menjawab “Aku enggak ada pakai Yamaha Nmax warna hitam tu, aku aja ke kantor diantar teman dan motornya Nmax juga, kalau mau liat motor tu pergilah bang ke basecamp belakang LW orangnya pun lagi ngojek juga tu” namun Penyidik Kejaksaan terus mencari dimana keberadaan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut.
  • Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru terus melakukan pencarian disekitar Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan juga terus bertanya kepada Terdakwa Jhonny Andrean dengan mengatakan dimana sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam miliknya berada, namun Terdakwa Jhonny Andrean tetap tidak mau memberitahu dimana keberadaan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tersebut. Sekira jam 17.30 WIB, Tim Penyidik memanggil Saksi Muhammad Arven Senna dan juga Saksi Andre Mardian yang merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru untuk membantu mencari keberadaan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam yang biasa digunakan Terdakwa Jhonny Andrean, hingga akhirnya ditemukan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA. Lalu, Saksi Andre Prakoso bertanya kepada Saksi Muhammad Arven Senna dan Saksi Andre Mardian dengan mengatakan “Motor Yamaha Nmax warna Hitam dengan nomor polisi BM 6152 XA ini milik siapa?” lalu dijawab oleh Saksi Muhammad Arven Senna dan Saksi Andre Mardian “ini milik Sdr. Jhonny Andrean” ditanyakan kembali oleh Saksi Andre Prakoso “Kenapa bisa tahu ini kendaraan milik Jhonny Andrean?” dijawab kembali oleh Saksi Muhammad Arven Senna dan Saksi Andre Mardian “Iya Pak, saya mengetahui karena ini yang dipakainya sehari sehari dan saya tahu betul dikarenakan Helm yang digunakan adalah Helm yang identik dengan warna Abu – Abu”. Mendengar hal tersebut, Saksi Andre Prakoso dan Saksi Yudha Kurniawan memanggil Terdakwa Jhonny Andrean ke dekat pos security yang berada di halaman Kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Setibanya di pos security tersebut tempat beradanya sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA, Saksi Andre Prakoso dan Saksi Yudha Kurniawan kembali bertanya kepada Terdakwa Jhonny Andrean dengan mengatakan “ini benar motormu kan?” dijawab Terdakwa Jhonny Andrean “Bukan, ini bukan motor milik saya”. Terdakwa Jhonny Andrean juga mengatakan bahwa ia tidak pernah memakai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA dan mengatakan jika motor tersebut adalah milik motor Saksi Ima Novalia, lalu Tim Penyidik menghubungi Saksi Ima Novalia dan menanyakan terkait sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA tersebut, dijawab oleh Saksi Ima Novalia jika sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA memang benar STNK atas nama Ima Novalia, namun nama Saksi Ima Novalia tersebut hanya dipinjam nama oleh Terdakwa Jhonny Andrean untuk melakukan kredit motor tersebut, pemilik sebenarnya dari motor tersebut adalah Terdakwa Jhonny Andrean dan dipergunakan sehari – hari oleh Terdakwa Jhonny Andrean. Mendengar hal tersebut, sekira jam 18.00 WIB Tim Penyidik memanggil ahli kunci untuk membuka sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA tersebut dengan disaksikan oleh Terdakwa Jhonny Andrean, Saksi Nurfadillah, Saksi Depi Marta, dan Saksi Roy Adi Kusuma setelah terbuka terdapat 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam dan 1 (satu) buah tas berwarna cream yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah tas lagi berwarna kuning dan di dalam tas warna kuning tersebut terdapat bungkusan plastik warna hitam. Barang – barang tersebut dibawa masuk ke dalam kantor Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, dibuka dan disaksikan oleh Terdakwa Jhonny Andrean, Saksi Depi Marta, dan Saksi Roy Adi Kusuma, Saksi Fahdil Rahmat yang di dalamnya berisi :
  • 1 (Satu) Buah Tas berwarna Kuning yang berisikan :
  • 1 (Satu) Buah Stempel DPP Partai Demokrat PANPEL Bimtek Nasional FPD 2025;
  • 5 (Lima) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Pekanbaru;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kota Padang Panjang;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Disdik Pemerintah Kota Batam;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Tanggerang Selatan;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Bengkalis;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Dewan Pemerintah Kota Bandung;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Dumai;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Tanjung Pinang;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Siak;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Bintan;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Tanah Datar;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Solok;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Tebo;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Payakumbuh;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Dewan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Kampar;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Dewan Pemerintah Kabupaten Pelalawan;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Bungo;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Dharmasraya;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Kota Bogor;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Malang;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kota Batam;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Jendral Kementrian Pertanian;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Pusat Pengembangan Ilmu Pemerintahan;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan Pemerintah Kota Pariaman;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Jendral Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Bekasi;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Direktoral Jendral Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Jendral DPR RI;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Jendral Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia;
  • 1 (Satu) Buah Stempel Setwan DPRD Depok;
  • 1 (Satu) Buah Stempel BPR Kapital Dumai Riau.
  • 1 (Satu) Buah Dompet berwarna Hitam dengan merk Louis Vuitton yang berisi:
  • 1 (Satu) Buah Surat Izin Mengemudi (SIM) Atas nama Jhonny Andrean;
  • 1 (Satu) Buah Surat Tanda Naik Kendaraan (STNK) Atas Nama Ima Novalia dengan Nopol BM 6152 XA.
  • 1 (Satu) Buah Surat Izin Mengemudi (SIM) Atas nama Jhonny Andrean;

 

  • 1 (Satu) Buah Tas Selempang berwarna hitam merk Tumi :
  • Uang Pecahan Rp. 100.000 (Seratus Ribu) Sebanyak 499 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Lembar Sejumlah Rp. 49.990.000 (Empat Puluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu) Rupiah;
  • Uang Pecahan Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu) Sebanyak 1 (Satu) Lembar Sejumlah Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah;
  • 1 (Satu) Buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Atas nama Jhonny Andrean;
  • 1 (Satu) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Atas nama Jhonny Andrean;
  • 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRK Syariah Atas Nama Hari Marinton dengan No. Rekening 101-31-03789;
  • 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRK Syariah Atas Nama Ridwan Manurung dengan No. Rekening 101-43-02355;
  • 1 (Satu) Buah Buku Tabungan BRK Syariah Atas Nama Jhonny Andrean dengan No. Rekening 101-31-03787;
  • 1 (Satu) Kartu Debit Tahapan Ekspresi BCA;

2 (Dua) Buah Pena berwarna biru dan hitam;

  • 1 (Satu) Buah sisir berwarna putih;
  • 1 (Satu) Buah Jam Tangan berwarna hitam merk Expedition;
  • 1 (Satu) Buah Kotak Kacamata yang berisi 3 Kacamata;
  • 1 (Satu) Buah Kabel USB to Micro USB berwarna putih;
  • 1 (Satu) Buah Kartu TAPCASH BNI 7546 0000 1803 8683.

 

  • Atas temuan tersebut di atas, Kejaksaan Negeri Pekanbaru menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: Print-03/L.4.10/Fd/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: Print-03.a/L.4.10/Fd/11/2025 tanggal 25 November 2025 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor: Print-04/L.4.10/Fd/11/2025 tanggal 12 Desember 2025. Terhadap Surat Perintah Penyidikan tersebut di atas, Terdakwa Jhonny Andrean diperiksa sebagai Saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Saksi pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Sebelum memberikan keterangan sebagai Saksi, Terdakwa Jhonny Andrean dilakukan Penyumpahan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 160 Ayat (3) KUHAP.
  • Bahwa di dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi tersebut, Terdakwa Jhonny Andrean pada poin 32 (tiga puluh dua) masih memberikan keterangan yang tidak benar dengan mengatakan membuat stempel – stempel tersebut atas dasar keinginan dan kebutuhan Terdakwa Jhonny Andrean dikarenakan Terdakwa Jhonny Andrean sudah tidak memiliki uang, lalu Terdakwa Jhonny Andrean membuat stempel-stempel tersebut dengan cara meniru dari stempel SPPD teman-teman satu kantornya yang berangkat, padahal terhadap 38 (tiga puluh delapan) cap stempel tiruan OPD Daerah lain yang ditemukan di dalam jok sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BM 6152 XA tersebut, hanya terdapat 5 (lima) tempat SPPD Fiktif sesuai dengan dokumen Perjalanan Dinas yang ada nama Terdakwa Jhonny Andrean yaitu Kota Dumai, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Padang Panjang dan Kota Payakumbuh. Sedangkan, untuk cap stempel tiruan OPD Daerah lain identik dengan SPPD milik orang lain yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru seperti 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Tanggerang Selatan, 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Bengkalis, 1 (Satu) Buah Stempel Sekretariat Dewan Pemerintah Kota Bandung, dan 1 (Satu) Buah Stempel Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, sedangkan Terdakwa Jhonny Andrean tidak ada ke daerah tersebut. Serta Terdakwa Jhonny Andrean tidak ada kewenangan terkait pencairan kegiatan Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 18 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya