Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr 1.YULIANA SARI, S.H
2.Eko Wira Setiawan
ARMANTO Bin MUSTOFA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3342/L.4.10/Ft.1/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANA SARI, S.H
2Eko Wira Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMANTO Bin MUSTOFA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ARMANTO BIN MUSTOFA  pada bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (Kantor BRI) Unit Djuanda Pekanbaru yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.81-83, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, yang kemudian dilakukan pemindahan data/transfer of branch (Tob) sesuai dengan domisili dari nasabah/debitur yaitu pada wilayah Kantor BRI Unit Rumbai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi  FAISAL SYAHREZA SULAIMAN, Saksi ASIFA MULIANI dan Saksi IAN  RONI HUTAGALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum, memberikan fasilitas Kredit Usaha Kecil Mikro (KUR Mikro) kepada 20 (dua puluh) orang debitur yang tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan perkreditan dengan menggunakan modus debitur tempilan (meminjam KTP dan data dukung lain yang kemudian uang KUR tersebut dibagi-bagi)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, huruf c juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

SUBSIDAIR:

Bahwa ia Terdakwa ARMANTO BIN MUSTOFA , pada bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor Bank Rakyat Indonesia (Kantor BRI) Unit Djuanda Pekanbaru yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda No.81-83, Kec. Senapelan, Kota Pekanbaru, yang kemudian dilakukan pemindahan data/transfer of branch (Tob) sesuai dengan domisili dari nasabah/debitur yaitu pada wilayah Kantor BRI Unit Rumbai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Saksi  FAISAL SYAHREZA SULAIMAN, Saksi ASIFA MULIANI dan Saksi IAN  RONI HUTAGALUNG (dilakukan penuntutan secara terpisah), secara melawan hukum memberikan fasilitas Kredit Usaha Kecil Mikro (KUR Mikro) kepada 20 (dua puluh) orang debitur yang tidak sesuai dengan persyaratan dan peraturan perkreditan dengan menggunakan modus debitur tempilan (meminjam KTP dan data dukung lain yang kemudian uangnya dibagi-bagi) serta perbuatan Terdakwa ARMANTO BIN MUSTOFA  mencari dan menghubungkan calon debitur tempilan kepada Saksi IAN RONI HUTAGALUNG yang merupakan Mantri pada Kantor BRI Unit Djuanda di Pekanbaru (selanjutnya disebut sebagai “Mantri BRI Unit Djuanda”) berdasarkan Surat Keputusan Nomor S.14.e-KC/XVII/SDM/01/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Rotasi Kantor Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Pekanbaru Lancang Kuning, untuk mengajukan fasilitas KUR Mikro di BRI Unit Djuanda dengan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) palsu atas nama calon-calon nasabah dan merekayasa surat-surat jual beli tanah area kebun sawit serta mengambil uang pinjaman KUR Mikro untuk digunakan oleh diri Terdakwa ARMANTO BIN MUSTOFA  sendiri, Saksi ASIFA MULIANI dan/atau Saksi FAISAL SYAHREZA SULAIMAN, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, yaitu menguntungkan Terdakwa, Saksi ASIFA MULIANI dan/atau Saksi FAISAL SYAHREZA Rp 1.960.000.000,-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah), dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu Terdakwa menghubungkan calon debitur tempilan kepada Saksi IAN RONI HUTAGALUNG selaku Mantri BRI Unit Djuanda lalu Saksi IAN RONI HUTAGALUNG tidak melaksanakan tugasnya selaku Mantri sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mana berdasarkan Surat Edaran Direksi BRI S.48-DIR/HCS/09/2020 Tentang Peraturan Disiplin tanggal 28 September tahun 2020 menyebutkan Katagori Pelanggaran pegawai BRI yang diantaranya:

CRD 12

:

Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur / pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya

CRD 16

:

Tidak melakukan pembinaan dan monitoring kredit sesuai ketentuan yang berlaku

CRD 28

:

Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan/atau tempilan

CRD 29

:

Menggunakan jasa percaloan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau debitur/caslon debitur

CRD 45

:

Melakukan pelanggaran aspek perkreditan lainnya yang sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik

 

Perbuatan Terdakwa ARMANTO BIN MUSTOFA  yang melakukan penyalahgunaan pengajuan kredit (meliputi pemberian kredit dengan modus tempilan) dengan cara melakukan rekayasa pemenuhan persyaratan pengajuan kredit, menjadi jasa pihak ketiga (calo) dalam mencari debitur  merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Riau Nomor: PE.03.03/SR/SP-1697/PW04/5/2025 tanggal 24 Desember 2025 , adapun kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp 1.960.000.000,-(satu milyar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a, huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya