| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MAHENDRI ALFIAN Als FIAN Bin ABDUL RONI bersama-sama dengan RIZKI ARDIANSYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 22.30 wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Sekuntum Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,Pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anakkunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau Pencurian secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut
- Berawal pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 20.30 wib saksi RIZKI ARDIANSYAH (Dituntut dalam berkas terpisah) datang kerumah terdakwa di jalan Indrapuri Gang Sinta Puri Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru, dan mengajak terdakwa untuk mencuri sepeda motor, lalu sekira pukul 22.30 wib saat terdakwa dan saksi RIZKI melewati jalan Sekuntum Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek honda Beat terparkir di depan rental PS, kemudian terdakwa turun dan mendekati sepeda motor tersebut dan langsung memasukkan kunci T yang telah dibawa dari rumah dimasukan kedalam kunci kontak sepeda motor beat tersebut setelah hidup terdakwa lalu membawanya pulang kerumah dan menghubungi DEDI (DPO) untuk menjual sepeda motor seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa mengantrakn sepeda motor tersebut kepada DEDI di Daerah Ukui Keb. Pelalawan setelah itu terdakwa pulang dengan menggunakan travel dan sesampainya di Pekanbaru terdakwa menemui RIZKI dan memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Bahwa akibat perbuatan perbuatan terdakwa saksi AYU PUJIATI mengalami kerugian sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
Perbuatan para terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. |