| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di Pekanbaru pada Selasa tanggal 2 Oktober 2008, pukul 13.00 WIB telah meninggal dunia seorang laki-laki Bernama SEPTENDRI HEPPY SITEPU karena sakit;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatat kematian almarhum SEPTENDRI HEPPY SITEPU ke dalam Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia serta menerbitkan Akta Kematian atas nama SEPTENDRI HEPPY SITEPU;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|