| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat melakukan Pelanggaran Hukum Pasal 114 Undang-undang Ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 188 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR: 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG;
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Penggugat secara melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
- Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat (FRAN WELI) sebagai berikut :
|
1.
|
Uang Pesangon
|
1 X 9 X Rp. 4.009.460,-
|
Rp. 36.085.140,-
|
|
2.
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
4 X Rp. 4.009.460,-
|
Rp. 16.037.840,-
|
|
3.
|
Uang Penggantian Cuti Tahun 2023
|
12/25 X Rp. 4.009.460,-
|
Rp. 1.924.540,-
|
|
|
Jumlah yang harus dibayar Tergugat
|
|
Rp. 54.047.520,-
|
|
|
Terbilang
|
Lima puluh empat juta empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah rupiah.
|
- Membebankan biaya perkara ini, kepada Negara.
SUBSIDAIR;
Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. |