Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr FRAN WELI PT SINAR MAS MULTIFINANCE Cabang Pekanbaru Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 18 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRAN WELI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JONNI M.T. SILABAN, SHFRAN WELI
Tergugat
NoNama
1PT SINAR MAS MULTIFINANCE Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Pelanggaran Hukum Pasal 114 Undang-undang Ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 188  Ayat (1) Undang-undang Nomor: 6 Tahun 2023 Tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR: 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG;
  3. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Pemutusan Hubungan Kerja  (PHK) terhadap Penggugat secara melawan hukum atau bertentangan dengan Hukum Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
  4. Menghukum Tergugat membayar untuk kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Penggugat (FRAN WELI) sebagai berikut  : 

1.

Uang Pesangon

1 X 9 X Rp. 4.009.460,-

Rp. 36.085.140,-

2.

Uang Penghargaan Masa Kerja

4 X Rp. 4.009.460,-

Rp. 16.037.840,-

3.

Uang Penggantian Cuti Tahun 2023

12/25 X Rp. 4.009.460,-

 

Rp.   1.924.540,-

 

 

Jumlah yang harus dibayar Tergugat

 

Rp. 54.047.520,-

 

Terbilang

Lima puluh empat juta empat puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah  rupiah.

  1. Membebankan biaya perkara ini, kepada Negara. 

SUBSIDAIR;

Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan  yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak