| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 53/Pdt.Bth/2026/PN Pbr | 1.NURBAINI 2.MARIZON |
MARDIANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 53/Pdt.Bth/2026/PN Pbr | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 21 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Dalam Provisi: - Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 229/Pdt.G/2023/PN Pbr Jo Putusan PENGADILAN TINGGI RIAU Nomor No. 59/PDT/2024/PT.PBR, tanggal 14 mei 2024 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 4998 K/Pdt/2024 dan sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.PBR Jo Nomor 229/Pdt.G/2023/PN.Pbr tetanggal 11 Desember 2025 , sampai putusan Gugatan Bantahan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracth van gewijsde); Dalam Pokok Perkara: 1. Menerima Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya; 2. Menyatakan kuasa hukum pemohon yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Agustus 2024, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2025 dibawah Register Nomor 1347/SK/Pdt/2025/PN Pbr bertindak untuk dan atas nama MARDIANA yang secara hukum adalah cacat hukum dan haruslah dibatalkan. 3. Menyatakan secara hukum dengan meninggalnya pemohon esekusi selaku Pemberi Kuasa (MARDIANA), maka Surat Kuasa yang dipegang KUASA PEMOHON yaitu saudara PADRI,S.H & DALLEK, S.H.,M.H masing-masing Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum pada LAW OFFICE BENTENG KEADILAN & PARTNERS adalah GUGUR DEMI HUKUM dan Kuasa Pemohon tidak lagi memiliki kapasitas hukum (Legal Standing) untuk bertindak mewakili Almarhumah MARDIANA. 4. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Sita Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57 / Pdt.Eks / 2025 / PN.PBR Jo Nomor 229/Pdt.G/2023/PN.Pbr tetanggal 11 Desember 2025. 6. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.PBR Jo Nomor 229/Pdt.G/2023/PN.Pbr tetanggal 11 Desember 2025. 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat sita eksekusi terhadap Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat hak Milik Nomor 4602 seluas 382 M?2; (tiga ratus delapan puluh dua meter persegi), surat ukur Nomor 860/Sp.Baru/2002 tanggal 16 November 2002 atas nama NURBAINI, yang terletak di Jl. Rajawali Sakti Keluarahan Simpang baru, Kec Tampan, Kota Pekanbaru, Riau sekarang di Jl. Rajawali Sakti RT 001 RW 012 Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya , Kota Pekanbaru, Riau yang menjadi Objek Eksekusi; 8. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor Nomor 229/Pdt.G/2023/PN Pbr Jo Putusan PENGADILAN TINGGI RIAU Nomor No. 59/PDT/2024/PT.PBR, tanggal 14 mei 2024 juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 4998 K/Pdt/2024 tidak dapat dilaksanakan (non executable) dan tidak berkekuatan hukum; 9. Menghukum Terlawan dan Turut terlawan untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
11. Menyatakan sisa hutang dari Pelawan I dan Pelawan II adalah sebagai berikut ; a. Pembayaran ansuran pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada suami Tergugat yaitu Ramadhona senlai Rp. 10.000.000,- melalui transfer ke rekening Putra Hari sanda (adik suami Terlawan) pada tanggal 11 September 2012, sehingga berjumlah Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta Rupiah) 8. Menghukum Terlawan I untuk membayar perkara ini;
|
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
