Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.Bth/2026/PN Pbr 1.NURBAINI
2.MARIZON
MARDIANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.Bth/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURBAINI
2MARIZON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marlini Octavia SHNURBAINI
2Marlini Octavia SHMARIZON
Tergugat
NoNama
1MARDIANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:

-    Menangguhkan pelaksanaan sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 229/Pdt.G/2023/PN Pbr Jo Putusan PENGADILAN TINGGI RIAU  Nomor No. 59/PDT/2024/PT.PBR, tanggal 14 mei 2024 juncto  Putusan  Mahkamah Agung   Nomor 4998 K/Pdt/2024 dan sebagaimana dimaksud   dalam  Penetapan   Sita  Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.PBR Jo Nomor 229/Pdt.G/2023/PN.Pbr tetanggal 11 Desember 2025  ,  sampai putusan  Gugatan  Bantahan   ini   mempunyai  kekuatan  hukum   tetap (inkracth van gewijsde);

  Dalam Pokok Perkara:

1.    Menerima Menerima  dan  mengabulkan  gugatan  Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan kuasa hukum pemohon yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Agustus 2024, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2025 dibawah Register Nomor 1347/SK/Pdt/2025/PN Pbr bertindak untuk dan atas nama MARDIANA yang secara hukum adalah cacat  hukum  dan haruslah dibatalkan.

3.    Menyatakan secara hukum dengan meninggalnya  pemohon esekusi selaku Pemberi  Kuasa (MARDIANA), maka  Surat  Kuasa  yang dipegang KUASA PEMOHON yaitu saudara  PADRI,S.H & DALLEK, S.H.,M.H masing-masing Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum pada LAW OFFICE BENTENG KEADILAN & PARTNERS adalah GUGUR DEMI HUKUM dan Kuasa Pemohon tidak lagi memiliki kapasitas hukum (Legal Standing) untuk bertindak mewakili Almarhumah MARDIANA.

4.    Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang benar;

5.    Menyatakan  tidak  sah  dan  tidak  mengikat  Penetapan  Sita   Eksekusi Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57 / Pdt.Eks / 2025 / PN.PBR Jo Nomor 229/Pdt.G/2023/PN.Pbr tetanggal 11 Desember 2025.

6.    Menyatakan  tidak sah dan tidak  mengikat  Penetapan  Ketua  Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 57/Pdt.Eks/2025/PN.PBR Jo Nomor 229/Pdt.G/2023/PN.Pbr tetanggal 11 Desember 2025.

7.    Memerintahkan   kepada Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengangkat  sita eksekusi  terhadap Sebidang tanah dan bangunan Sertifikat hak Milik Nomor 4602 seluas 382 M?2; (tiga ratus delapan puluh dua meter persegi), surat ukur Nomor 860/Sp.Baru/2002 tanggal 16 November 2002 atas nama NURBAINI, yang terletak di Jl. Rajawali Sakti Keluarahan Simpang baru, Kec Tampan, Kota Pekanbaru, Riau sekarang di Jl. Rajawali Sakti RT 001 RW 012 Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya , Kota Pekanbaru, Riau   yang  menjadi Objek Eksekusi;

8.    Menyatakan   Putusan  Pengadilan   Negeri   Pekanbaru   Nomor Nomor 229/Pdt.G/2023/PN Pbr Jo Putusan PENGADILAN TINGGI RIAU  Nomor No. 59/PDT/2024/PT.PBR, tanggal 14 mei 2024 juncto  Putusan  Mahkamah Agung   Nomor 4998 K/Pdt/2024 tidak dapat dilaksanakan  (non executable) dan tidak berkekuatan hukum;

9.    Menghukum Terlawan dan Turut terlawan untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;

 

 


10.    Menyatakan batal Akta pengakuan Hutang Dengan jaminan Nomor 05 tanggal 07 Desember 2011,Akta perjanjian kerjasama Nomor 08 Tanggal 24 januari 2012.

11.    Menyatakan sisa hutang dari Pelawan I dan Pelawan II adalah sebagai berikut ;

a.    Pembayaran ansuran pinjaman sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada suami Tergugat yaitu Ramadhona senlai Rp. 10.000.000,- melalui transfer ke rekening Putra Hari sanda (adik suami Terlawan) pada tanggal 11 September 2012, sehingga berjumlah Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta Rupiah)
b.    Hutang dari Buyung Capuk alias Edhi Mukhni (alm) yang dibebankan kepada Pengguggat sementara hutang tersebut telah dilunasi oleh pihak buyung capuk alias Edi MUkhni pada tanggal 12 September 2012 kwitansi tertera atas nama Linda Istri Buyung Capuk, namun hutang yang dibayarkan tersebut masih tetap ditagihkan Tergugat kepada penggugat dengan tetap berpegang pada total hutang yang disepakati pada saat peminjaman uang di awal, sehingga seharusnya pelawan sudah membayar ansuran hutang kedua kepada Terlawan sebesar Rp. 57.000.000,-(lima puluh tujuh juta rupiah), sehingga total ansuran pinjaman yang telah dibayar oleh Pelawan adalah sebesar Rp. 50.000.000,-+ 57.000.000,-= 107.000.000,- (seratus tujuh juta rupiah).
c.    Bahwa sehingga seharusnyalah sisa hutang dari penggungat kepada Tergugat adalah sebagai berikut: Rp. 700.000.000,- 107.000.000= Rp.593.000.000,- (Lima ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah)  
7.    Menyatakan  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu  meskipun adanya banding, kasasi, peninjauan  kembali atau upaya  hukum lain  dari Terbantah dan Turut Terbantah (uit voerbaar bij voorraad);

8.    Menghukum Terlawan I untuk membayar perkara ini;


Atau apabila  Majelis Hakim yang memeriksa  dan mengadili  perkara  a  quo berpendapat  lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bona);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak