Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr DARIANTO PT. DUTA SWAKARYA INDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dedy Saputra, S.H.,M.HDARIANTO
Tergugat
NoNama
1PT. DUTA SWAKARYA INDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 23 Juli 2012 adalah sah menurut hukum;
  3. Menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena PHK sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa:
  1.  

Pesangon 9 x 1 x Rp. 3.712.100,-

  •  

Rp. 33.408.900,-

  1.  

UPMK 5 x Rp. 3.712.100,-

  •  

Rp. 18.560.500,-

  1.  

Cuti yang belum diambil 12 x Rp. 176.766

  •  
  1.  
  1.  

Upah Selama Proses 6 x Rp. 3.563.600,-

  •  

Rp. 22.272.600,-

 

Jumlah Keseluruhan

  •  

Rp. 76.363.200,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar seluruh hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan;
  2. Menghukum Tergugat untuk memberikan surat pengalaman kerja kepada Penggugat;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya