| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak tanggal 23 Juli 2012 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus karena PHK sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa:
-
|
Pesangon 9 x 1 x Rp. 3.712.100,-
|
|
Rp. 33.408.900,-
|
-
|
UPMK 5 x Rp. 3.712.100,-
|
|
Rp. 18.560.500,-
|
-
|
Cuti yang belum diambil 12 x Rp. 176.766
|
|
-
|
-
|
Upah Selama Proses 6 x Rp. 3.563.600,-
|
|
Rp. 22.272.600,-
|
|
|
Jumlah Keseluruhan
|
|
Rp. 76.363.200,-
|
- Menghukum Tergugat membayar seluruh hak Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan surat pengalaman kerja kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |