Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/PDT.G/2013/PN.PBR Koperasi Bhakti Payung Negeri (KOBAPAN) R. MUTTAQIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/PDT.G/2013/PN.PBR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Koperasi Bhakti Payung Negeri (KOBAPAN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RENTA SIMANULLANG , SH dan RekanKoperasi Bhakti Payung Negeri (KOBAPAN)
Tergugat
NoNama
1R. MUTTAQIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Mengabuikan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
    1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Kredit No. 237/AB/KBPN/XI/08 tanggal 10 Nopember 2008 .
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materiil yang diderita Penggugat seketika secara tunai dan sekaligus sebagai berikut:

a. Kerugian dari sisa angsuran pinjaman ditambah denda selama 20 bulan sesuai
Perjanjian Kredit sebesar Rp. 38.740.000,- (tiga puiuh delapan juta tujuh ratus
empat puluh ribu rupiah

b. Kerugian dari keuntungan yang seharusnya diterima atau keuntungan yang hilang
ditambah denda keterlambatan selama 25 (dua puluh lima) bulan adalah sebesar
Rp. 68.750.000,- (enampuluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

c. Kerugian yang seharusnya tidak dikeluarkan oleh Penggugat:

Biaya pengajuan gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan biaya jasa Advokat adalah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Total keseluruhan kerugian materiil Penggugat adalah:

Rp. 38.740.000,- + Rp. 68.750.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp. 157.490.000,-(seratus lima puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

5 Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap hari atas kelalaian Tergugat untuk mematuhi dan memenuhi isi putusan atas perkara ini;

6 Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas kekayaan Tergugat yang bergerak dan tidak bergerak salah satunya adalah jaminan hutang Tergugat kepada Penggugat yang dituangkan dalam Perjanjian Kredit No. 237/AB/KBPN/XI/08 tanggal 10 Nopember 2008 dalam perkara ini.

7 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta atau putusan hakim yang

dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij vorrad) meskipun ada upaya h Verzet, Banding atau Kasasi;

8. Menghukum Tergugat untuk mematuhi seluruh isi putusan ini.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak