| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak-anak Pemohon, yaitu:
a. dari “Aisya Afiqa Azzarifah Kandong” menjadi “Aisya Afiqa Azzarifah”;
b. dari “Maryam Raihana Al Qudsiyah Kandong” menjadi “Maryam Raihana Al Qudsiyah”;
c. dari “Fatimah Asiyah Al Ghaniyyah Kandong” menjadi “Fatimah Asiyah Al Ghaniyyah”.
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru untuk mencatat perubahan nama anak-anak tersebut dalam register kependudukan dan menerbitkan kutipan Akta Kelahiran yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|