Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2026/PN Pbr FAZIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAZIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menegaskan perbedaan identitas mengenai nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471034807980002, Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1471031412220001, Kutipan Akta Nikah Nomor 0296/27/IV/2022, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-13102025-0034 yang tertulis dengan nama FAZIL, dengan nama yang tertulis pada Ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor DN-09 Dd 004136 yang tertulis dengan nama FAZIL INDRA GUNAWAN adalah orang yang sama;
3.    Memberikan izin dan menetapkan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis:
FAZIL

menjadi

FAZIL INDRA GUNAWAN
dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471034807980002, Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1471031412220001, Kutipan Akta Nikah Nomor 0296/27/IV/2022, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-13102025-0034 Pemohon serta seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan Pemohon lainnya agar sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4.    Memerintahkan kepada  Pegawai Dinas   Kependudukan   dan  Catatan  Sipil Kota Pekanbaru atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk  melakukan perubahan  dan/atau  memberi catatan pinggir terhadap  Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471034807980002, Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1471031412220001, Kutipan Akta Nikah Nomor 0296/27/IV/2022, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-13102025-0034 Pemohon serta seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan Pemohon lainnya atas nama FAZIL menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi FAZIL INDRA GUNAWAN yang selanjutnya digunakan untuk Perbaikan/Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Kutipan Akta Kelahiran dan dokumen administrasi kependudukan Pemohon lainnya;
5.    Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak