| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menegaskan perbedaan identitas mengenai nama Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471034807980002, Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1471031412220001, Kutipan Akta Nikah Nomor 0296/27/IV/2022, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-13102025-0034 yang tertulis dengan nama FAZIL, dengan nama yang tertulis pada Ijazah Sekolah Dasar dengan Nomor DN-09 Dd 004136 yang tertulis dengan nama FAZIL INDRA GUNAWAN adalah orang yang sama;
3. Memberikan izin dan menetapkan perubahan nama Pemohon yang semula tertulis:
FAZIL
menjadi
FAZIL INDRA GUNAWAN
dalam Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471034807980002, Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1471031412220001, Kutipan Akta Nikah Nomor 0296/27/IV/2022, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-13102025-0034 Pemohon serta seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan Pemohon lainnya agar sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya;
4. Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru atau pejabat-pejabat dan intansi-intansi terkait untuk melakukan perubahan dan/atau memberi catatan pinggir terhadap Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 1471034807980002, Kutipan Kartu Keluarga Nomor 1471031412220001, Kutipan Akta Nikah Nomor 0296/27/IV/2022, dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1471-LT-13102025-0034 Pemohon serta seluruh Dokumen Administrasi Kependudukan Pemohon lainnya atas nama FAZIL menjadi nama yang ditulis dan dibaca menjadi FAZIL INDRA GUNAWAN yang selanjutnya digunakan untuk Perbaikan/Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kutipan Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah, Kutipan Akta Kelahiran dan dokumen administrasi kependudukan Pemohon lainnya;
5. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|