Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
307/Pdt.Bth/2016/PN Pbr PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., Cabang Pekanbaru BAMBANG SUMANTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 307/Pdt.Bth/2016/PN Pbr
Tanggal Surat Jumat, 16 Des. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., Cabang Pekanbaru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IWAT ENDRI, SH dan RekanPT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., Cabang Pekanbaru
Tergugat
NoNama
1BAMBANG SUMANTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelaku Usaha yang beritikad baik dan benar;
  3. Menyatakan Penetapan No.103/Pen.Pdt/Aanm.Eks-Pts/BPSK/2016/PN.Pbr  Jo. Nomor 043/Pts/BPSK/VIII/2016 , tidak SAH;
  4. Menyatakan cacat Prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota  Pekanbaru;
  5. Menyatakan Batal Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor : 043/Pts/BPSK/VIII/2016, tanggal 20 September  2016;
  6. Menyatakan sah dan berlaku serta mengikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 060215401737 tertanggal 28 Februari 2015, antara PT. Adira Multi Finance, Tbk,. Selaku Kreditur dengan Bambang Sumantri sebagai Debitur;
  7. Menyatakan Dana Claim Asuransi sebesar Rp. 27.170.000,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Adalah Hak Pelawan sebagai kompensasi atas pelunasan Hutang Bambang Sumantri (Terlawan);
  8. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Notaris H. Masrijal, A.Md.,M.Kn.,M.H. No. 305 tanggal 18 Maret 2015;
  9. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia                                      No. W4.00046534.AH.05.01 TAHUN 2015, tanggal 20 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Riau.
  10. Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian immateriil kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  11. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

ATAU :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak