| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan sebagai Pelaku Usaha yang beritikad baik dan benar;
- Menyatakan Penetapan No.103/Pen.Pdt/Aanm.Eks-Pts/BPSK/2016/PN.Pbr Jo. Nomor 043/Pts/BPSK/VIII/2016 , tidak SAH;
- Menyatakan cacat Prosedur proses penyelesaian sengketa konsumen di BPSK Kota Pekanbaru;
- Menyatakan Batal Putusan BPSK Kota Pekanbaru Nomor : 043/Pts/BPSK/VIII/2016, tanggal 20 September 2016;
- Menyatakan sah dan berlaku serta mengikat Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 060215401737 tertanggal 28 Februari 2015, antara PT. Adira Multi Finance, Tbk,. Selaku Kreditur dengan Bambang Sumantri sebagai Debitur;
- Menyatakan Dana Claim Asuransi sebesar Rp. 27.170.000,- (dua puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah). Adalah Hak Pelawan sebagai kompensasi atas pelunasan Hutang Bambang Sumantri (Terlawan);
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Akta Jaminan Fidusia yang diterbitkan oleh Notaris H. Masrijal, A.Md.,M.Kn.,M.H. No. 305 tanggal 18 Maret 2015;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sertifikat Jaminan Fidusia No. W4.00046534.AH.05.01 TAHUN 2015, tanggal 20 Maret 2015 yang diterbitkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Riau.
- Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian immateriil kepada Pemohon Keberatan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
ATAU :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aquo et bono). |