| Dakwaan |
Primair :
----------- Bahwa Terdakwa MARIANI Als ANI Binti REJO (Alm) selaku Bendahara pengeluaran pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis 2021 dan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor :335/KPTS/IV//2021 tanggal 20 April 2021 dan Nomor :64/KPTS/I//2022 tanggal 04 Januari 2022 (selanjutnya disebut Terdakwa MARIANI) Bersama sama dengan HENGKI IRAWAN, S.H. Als HENGKI Bin H. CHAIRUDDIN (Alm) selaku Pelaksana Tugas Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bengkalis pada tahun 2021 dan 2022 berdasarkan surat perintah Bupati Bengkalis Nomor : 05 / BKPP-PMP / SP / 2021 tanggal 20 April 2021 (selanjutnya disebut saksi HENGKI) dan NURAINI ROSA, S.E., M.Si. selaku Plt Kasubbag Penyusunan Program pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 dan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor :97/BKPP-PMP/SP/2021 tanggal 29 April 2021 dan Nomor KPTS.821.24/BKPP/03/2022 tanggal 30 Maret 2022 (selanjutnya disebut saksi NURAINI ROSA) yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan april tahun 2021 hingga Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2021 dan tahun 2022 yang bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bengkalis dengan alamat Wonosari Timur Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah turut serta melakukan tindak pidana Perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan mengatur, mengelola dan menikmati uang yang bersumber dari kegiatan fiktif dari dokumen pelaksanaan anggaran DPA Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis di tahun 2021 dan 2022 berupa :
- belanja perjalanan dinas fiktif ;
- Belanja makan minum fiktif ;
- Belanja bahan bakar fiktif;
- Belanja jasa tenaga keamanan fiktif;
- Dan belanja bimbingan teknis fiktif.
yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Pengelola keuangan daerah dilakukan secara tertib, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang – undangan”.
- Pasal 141 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Pasal 150 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “bendahara pengeluaran / bendahara pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari pa / kpa apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawabn dan pengawasan keuangan daerah”.
Yang melakukan perbuatan “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” sebesar Rp 1.429.780.200 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Bengkalis atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pengelolaan Keuangan Pada Satpol PP Kab. Bengkalis T.A. 2021 S.D. 2022 Nomor : 700.1.2.2 / 151 / Itda Tanggal 31 Juli 2025, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan nomor kode rekening 108.03.21.08.3 yang bersumber dari APBD Pemerintah daerah kabupaten Bengkalis ditetapkan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.27.479.251.997,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan realisasi sejumlah Rp.24.806.918.308 (dua puluh empat miliar delapat ratus enam juta Sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus delapan rupiah) dan tahun 2022 sebesar Rp.27.726.020.913,- (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh enam juta dua puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) dengan realisasi Rp.26.629.285.002 (dua puluh enam miliyar enam ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua rupiah).
- Bahwa dalam rentang masa jabatan Terdakwa MARIANI selaku Bendahara Pengeluaran pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis 2021 dan 2022 ditemukan beberapa kegiatan fiktif terhadap pelaksanaan dan bukti dukung yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adapun kegiatan tersebut adalah kegiatan belanja perjalanan dinas fiktif ,Belanja makan minum fiktif , Belanja bahan bakar fiktif, Belanja jasa tenaga keamanan fiktif, Dan belanja bimbingan teknis fiktif dengan nilai fiktif Rp 1.429.780.200 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kegiatan perjalanan dinas dengan total nilai sejumlah Rp. 1.253.964.600,- (satu milyar dua ratus lima pluh tiga juta Sembilan ratus enam puluhempat ribu enam ratus rupiah) dengan sub kegiatan sebagai berikut :
- Belanja perjalanan dinas biasa dan Belanja perjalanan dalam kota dalam subkegiatan pencegahan dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melaui deteksi dini.
- Belanja perjalanan dinas biasa pada sub kegiatan penyusunan dokumen perencanaan daerah.
- Belanja perjalanan dinas biasa pada sub kegiatan kordinasi dan penyusunan DPA-SKPD
- Belanja perjalanan dinas biasa pada sub kegiatan kordinasi dan penyusunan laporan capian kinerja dan iktisar realisasi kinerja SKPD
- Belanja perjalanan dinas biasa dan Belanja perjalanan dalam kota pada sub kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah
- Belanja perjalanan dinas biasa pada sub kegiatan Bimbingan teknis impelemntasi peraturan perundang-undangan
- Belanja perjalanan dinas biasa dan Belanja perjalanan dalam kota pada sub kegiatan penyelnggaraan rapat kordinasi dna konsultasi SKPD
- Belanja perjalanan dalam kota pada sub kegiatan penindakan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Perda dan Perkada penanganan Unjuk Rasa.
- Belanja perjalanan dalam kota pada sub kegiatan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum
- Belanja perjalanan dinas biasa dan Belanja perjalanan dalam kota pada sub kegiatan peningkatan kapsitas SDM satuan polisi pamong praja dan satuan perlindungan msyarakat termasuk dalam pelaksanaan tugas yang berunasu HAM.
- Belanja makan minum fiktif sejumlah Rp.70.829.600,-- (tujuh puluh juta delapat ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan sub kegiatan sebagai berikut:
- Belanja makan minum rapat pada kegaitan penyediaan bahan logistic kantor
- Belanja makan minum aktivitas lapangan pada kegiatan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui deteksidini, pembinaan dan penyluhan, pengamanan, patrol dan pegnawalan.
- Belanja bahan bakar minyak fiktif senilai Rp.71.386.000,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan sub kegiatan penyediaan jasa pemeliharan, biaya pemeliharaan,pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan.
- Belanja jasa tenaga keamanan fiktif senilai Rp.28.600.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) pada kegiatan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui deteksidini, pembinaan dan penyluhan, pengamanan, patrol dan pegnawalan.
- Belanja bimbingan teknis fiktif pada tahun 2021 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa sejak diangkatnya Saksi HENGKI sebagai Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis pada bulan April tahun 2021 hingga desember 2022 Saksi HENGKI bersama-sama dengan Terdakwa MARIANI membahas akan dilakukannya pemotongan 5 % hasil pencairan anggaran setiap bidang untuk kegiatan yang ada di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis yang dimana pembahasan pemotongan tersebut dilakukan di ruangan Saksi HENGKI sesuai dengan arahan Saksi HENGKI selanjutnya Terdakwa MARIANI selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan setiap pencairan dari masing-masing bidang, yang dimana uang pencairan akan langsung dipotong dan di pegang oleh Terdakwa MARIANI.
- Bahwa Terdakwa MARIANI bersama Saksi HENGKI melakukan pemotongan dari pencairan dari setiap kegiatan dan diserahkan saksi Hengki , selanjutnya saksi Hengki memerintahkan saksi TENGKU FAUZI untuk membuat bukti dukung berupa kwitansi, visum (blangko SPPD) dan Surat perintah tugas untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif di tahun 2021 s/d 2022 dan untuk beberapa kegiatan.
- Bahwa Terdakwa MARIANI selaku bendahara pengeluaran diminta Saksi HENGKI selaku PLT. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis sejumlah uang yang berdasarkan keterangan Saksi HENGKI akan digunakan untuk melakukan perjalanan dinas dan operasional kegiatan Saksi HENGKI, Selanjutnya Setiap Saksi HENGKI Meminta sejumlah uang Terdakwa MARIANI memberikan uang yang dimintakan oleh Saksi HENGKI yang nilainya Bervariasi. Adapun Setiap uang yang diminta oleh Saksi HENGKI tidak pernah dikembalikan maupun menyerahkan bukti perjalanan dinas apabila uang tersebut akan digunakan untuk melakukan perjalanan dinas oleh Saksi HENGKI. Kemudian Terdakwa MARIANI menerbitkan Surat Perjalanan Dinas Fiktif untuk menutupi uang yang digunakan oleh Saksi HENGKI, Adapun Hal tersebut atas sepengetahuan Saksi HENGKI sehingga atas perbuatan tersebut Saksi HENGKI telah melanggar Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Bab I Huruf E Nomor 1 poin k Peraturan Menrti Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
- Bahwa dalam mempersiapkan nama-nama yang tertuang didalam surat Perintah Perjalanan Dinas, Saksi HENGKI memerintahkan Saksi TENGKU FAUZI untuk mempersiapkan nama-nama yang akan dimasukkan kedalam Surat Perintah Perjalanan Dinas, selain itu Saksi HENGKI juga memerintahkan Saksi TENGKU FAUZI dan Terdakwa MARIANI untuk melengkapi dokumen administrasi pencairan tersebut yang dimana Dokumen tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Tugas Terdakwa MARIANI selaku Bendahara Pengeluaran yang tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Bendahara Pengeluaran berwenang menolak Perintah Bayar dari Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Bahwa terhadap nama yang tercantum di dalam Surat perintah tugas namun tidak berangkat yaitu saksi ABDUL KARIM, ABDUL RAHMAN, ABDULLAH ABDUL SYUKUR, ANITA FITRI , HERU DELVIA, JUNAIDI ALS EDI, KAMARUDIN , MIRFAYANTI ALS MIRFA , TENGKU FAUZI ,MUHAMAD ISA, MUHAMAD SABRI dan beberapa orang lainnya diberikan kompensasi oleh Terdakwa MARIANI sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan perjalanan dinas.
- Bahwa nama saksi yang tidak berangkat namun di cantumkan didalam Surat tugas nantinya akan dimintai tanda tangan di kwitansi oleh saksi TENGKU FAUZI dan saksi MARIYANI dan diberikan uang kompensasi sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan perjalanan dinas walaupun nyatanya yang bersangkutan tidak pernah berangkat kegiatan yang dimana sisanya akan diberikan kepada Saksi HENGKI.
- Bahwa Terdakwa MARIANI melakukan pemotongan uang pencairan dan disimpannya untuk keperluan Saksi HENGKI , Adapun jumlah uang yang diserahkan kepada Saksi HENGKI dari pemotongan hasil kegiatan tersebut dengan berjumlah Rp.826.648.000,- (delapan ratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kemudian Terdakwa MARIANI menyerahkan uang tersebut kepada Saksi HENGKI melalui tunai dan transfer sejumlah Rp.733.094.200 (tujuh ratus tifa puluh tiga juta Sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) sehingga terdapat selisih sejumlah Rp.93.553.800 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga delapan ratus rupiah) yang Dimana sisa uang pemotongan tersebut dipergunakan oleh Terdakwa MARIANI untuk keperluannya pribadinya.
- Bahwa selain belanja fiktif dalam kegiatan Perjalanan Dinas Saksi HENGKI Bersama-sama Terdakwa MARIANI dan Saksi NURAINI ROSA melakukan belanja fiktif dalam kegiatan penyediaan bahan logistic dan penyediaan jasa pemelirahaan, biaya pemeliharan , pajak dan perizinan kendaraan dinas operasinal atau lapangan (Belanja BBM) dengan nilai Rp. 91.602.600,- (Sembilan Puluh Satu Juta enam ratus dua ribu enam ratus rupiah) yang dimana Saksi NURAINI ROSA selaku PPTK pada Sekretariat Satpol PP Kabupaten bengkalis melakukan Belanja Fiktif tersebut dengan sadar memalsukan Kwitansi Belanja pada kegiatan penyediaan bahan logistic dan penyediaan jasa pemelirahaan, biaya pemeliharan , pajak dan perizinan kendaraan dinas operasinal atau lapangan (Belanja BBM) dan dokumen pendukung lainnya sehingga pembayaran tersebut tidak sah dikarenakan Dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga perbuatan Saksi NUARINI ROSA bertentangan dengan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Bertentangan dengan Bab I Huruf G Nomor 5 poin b Peraturan Menrti Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “PPTK Bertugas Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan peryaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan”.
- Bahwa terhadap Sub kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) pada tahun anggaran 2021 dan pada tahun anggaran 2022 senilai Rp. 1.429.780.200,00,- (satu miliar empat ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rinician sebagai berikut:
|
NO
|
Sub Kegiatan/Belanja
|
Tahun Anggaran 2021
|
Tahun Anggaran 2022
|
|
Anggaran (Rp)
|
Realisasi (Rp)
|
Nilai Fiktif (Rp)
|
Anggaran (Rp)
|
Realisasi (Rp)
|
Nilai Fiktif (Rp)
|
|
I
|
Pencegahan GAngguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini. Pembinaan dan Penyuluhan. Pelaksanaan Patroli Pengamanan dan Pengawalan
|
3.096.710.000
|
1.845.112.800
|
71.456.000
|
1.010.346.000
|
912.757.000
|
108.227.600
|
|
|
Belanja Makanan dan Minuman Aktifitas Lapangan
|
318.020.000
|
43.890.000
|
726.000
|
81.020.000
|
76.956.000
|
3.432.000
|
|
|
Belanja Jasa Tenaga Keamanan
|
783.000.000
|
765.000.000
|
1.950.000
|
249.600.000
|
249.600.000
|
11.100.000
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
95.440.000
|
86.568.800
|
7.630.000
|
158.696.000
|
130.749.000
|
29.675.600
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
1.900.250.000
|
949.654.000
|
61.150.000
|
521.030.000
|
455.452.000
|
64.020.000
|
|
II
|
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
|
71.000.000
|
70.965.000
|
34.216.600
|
71.755.000
|
71.655.000
|
28.000.000
|
|
|
Belanja Makanan dan Minuman Rapat
|
71.000.000
|
70.965.000
|
34.216.600
|
71.755.000
|
71.655.000
|
28.000.000
|
|
III
|
Penyediaan Jasa Pemeliharaan. Biaya Pemeliharaan. Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
|
83.600.000
|
83.600.000
|
-
|
101.492.000
|
101.486.000
|
57.386.000
|
|
|
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas
|
83.600.000
|
83.600.000
|
-
|
101.492.000
|
101.486.000
|
57.386.000
|
|
IV
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
|
94.344.000
|
50.886.000
|
3.660.000
|
108.395.000
|
107.203.000
|
85.360.000
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
94.344.000
|
50.886.000
|
3.660.000
|
108.395.000
|
107.203.000
|
85.360.000
|
|
V
|
Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD
|
100.456.000
|
86.306.000
|
61.922.000
|
34.599.000
|
30.348.000
|
24.892.200
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
100.456.000
|
86.306.000
|
61.922.000
|
34.599.000
|
30.348.000
|
24.892.200
|
|
VI
|
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan
|
69.008.000
|
61.488.000
|
39.131.000
|
-
|
-
|
-
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
69.008.000
|
61.488.000
|
39.131.000
|
-
|
-
|
-
|
|
VII
|
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
|
170.522.000
|
126.628.000
|
73.121.000
|
97.677.000
|
97.213.400
|
70.922.200
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
81.397.000
|
59.598.000
|
43.211.000
|
14.292.000
|
13.868.400
|
11.887.200
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
89.125.000
|
67.030.000
|
29.910.000
|
83.385.000
|
83.345.000
|
59.035.000
|
|
VIII
|
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan
|
62.788.000
|
32.128.000
|
14.377.000
|
38.491.000
|
32.365.600
|
4.575.600
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
62.788.000
|
32.128.000
|
14.377.000
|
38.491.000
|
32.365.600
|
4.575.600
|
|
IX
|
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKDP
|
786.080.000
|
782.507.129
|
390.789.000
|
874.668.000
|
874.373.272
|
294.417.800
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
383.370.000
|
381.791.204
|
147.958.000
|
347.473.000
|
347.191.272
|
140.422.800
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
402.710.000
|
400.715.925
|
242.831.000
|
527.195.000
|
527.182.000
|
153.995.000
|
|
X
|
Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusakan Massa
|
256.300.000
|
210.908.000
|
2.780.000
|
-
|
-
|
-
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
256.300.000
|
210.908.000
|
2.780.000
|
-
|
-
|
-
|
|
XI
|
Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota
|
-
|
-
|
-
|
129.640.000
|
100.990.000
|
16.500.000
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
-
|
-
|
-
|
129.640.000
|
100.990.000
|
16.500.000
|
|
XII
|
Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum
|
-
|
-
|
-
|
55.826.000
|
42.560.400
|
5.051.200
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
-
|
-
|
-
|
55.826.000
|
42.560.400
|
5.051.200
|
|
XIII
|
Peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP dan Satuan Pelindung Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan Tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia
|
102.640.000
|
67.185.984
|
6.590.000
|
57.180.000
|
38.610.000
|
2.400.000
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
25.040.000
|
16.195.984
|
1.830.000
|
-
|
-
|
-
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
77.600.000
|
50.990.000
|
4.760.000
|
57.180.000
|
38.610.000
|
2.400.000
|
|
|
JUMLAH
|
|
|
717.114.600
|
|
|
712.665.600
|
|
TOTAL NILAI FIKTIF TA 2021 dan TA 2022
|
1.429.780.200
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa MARIANI bersama-sama Saksi HENGKI dan saksi NURAINI ROSA mengatur, mengelola dan menikmati pencairan kegiatan yang tidak seusai dengan realisasinya (fiktif) bertentangan dengan :
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Pengelola keuangan daerah dilakukan secara tertib, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang – undangan”.
- Pasal 141 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Pasal 150 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “bendahara pengeluaran / bendahara pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari pa / kpa apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi”.
- Pasal 150 Angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “ bendahra pengeluaran /bendhara pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya.”
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawabn dan pengawasan keuangan daerah”.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
- Pasal 18 ayat (3) : “Pejabat yang menanda tangani dan atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Pasal 121 ayat (1) PA/KPA, : “Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
- 121 ayat (2) : “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
- Pasal 124 ayat (1) : “Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia”
- Pasal 123 ayat (3) : “Kepala Daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”
- Pasal 141 ayat (1) : “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”
- Pasal 150 ayat (1) huruuf a : Bendahara pengeluaran / bendahara pengeuaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan, dokumen, pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya
- Lampiran Peraturan Menrti Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Bab I Huruf E Nomor 1 poin k : Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya
- Bab I Huruf F Nomor 6 poin f : KPA mendapatkan pelimpahan kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan anggaran yang menjadi tanggungjawabnya
- Bab I Huruf G Nomor 3 poin b : PPTK memiliki dan wewenang untuk menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegoatan / sub kegiatan
- Bab I Huruf G Nomor 5 poin b : Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan peryaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan
- Bab I Huruf J Nomor 5 poin c : Bendahara pengeluaran memiliki tugas dan wewenang untuk meneliti kelengkapan dokumen pembayaran dan dapat menolak perintah bayar dari PA yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 69 tahun 2020 sebagaimana yang telah di ubah ketiga kali dengan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penetapan Petunjuk Pelaksanaan dan Stanfar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis
- Pasal 2 : Perjalanan Dinas Dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip selektif, efisien, ketersediaan anggaran dan pelaksanaan perjalanan dinas, akuntabel dan wajar
- Bahwa Adapun aliran dana dari kegiatan fiktif tersebut sebagai berikut :
|
No
|
Nama Penanggungjawab
|
Jumlah
|
|
1.
|
Hengki Irawan, S.H.
|
Rp 815.461.000
|
|
2.
|
Mariani
|
Rp 93.553.800
|
|
3.
|
Sariyono
|
Rp 35.478.600
|
|
4.
|
Khairudin
|
Rp 16.400.000
|
|
5.
|
Zafrul
|
Rp 4.840.000
|
|
6.
|
Pelaku SPPD Fiktif T.A. 2021
|
Rp 217.894.000
|
|
7.
|
Pelaku SPPD Fiktif T.A. 2022
|
Rp 217.552.800
|
|
8.
|
Pelaku Jasa Tenaga Keamanan Fiktif T.A. 2021
|
Rp 5.900.000
|
|
9.
|
Pelaku Jasa Tenaga Keamanan Fiktif T.A. 2022
|
Rp 22.700.000
|
|
JUMLAH
|
Rp 1.429.780.200
|
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa MARIANI bersama-sama Saksi HENGKI dan saksi NURAINI ROSA mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 1.429.780.200 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pengelolaan Keuangan Pada Satpol PP Kab. Bengkalis T.A. 2021 S.D. 2022 Nomor : 700.1.2.2 / 151 / Itda Tanggal 31 Juli 2025.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa MARIANI bersama-sama Saksi HENGKI dan saksi NURAINI ROSA, telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp.93.553.800,- (Sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) dan saksi HENGKI sebesar Rp. Rp 815.461.000,- (delapan ratus lima belas juta empat ratus enam puluh satu ribu rupiah), sebagaimana Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pengelolaan Keuangan Pada Satpol PP Kab. Bengkalis T.A. 2021 S.D. 2022 Nomor : 700.1.2.2 / 151 / Itda Tanggal 31 Juli 2025
----------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa Terdakwa MARIANI Als ANI Binti REJO (Alm) selaku Bendahara pengeluaran pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis 2021 dan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor :335/KPTS/IV//2021 tanggal 20 April 2021 dan Nomor :64/KPTS/I//2022 tanggal 04 Januari 2022 (selanjutnya disebut Terdakwa MARIANI) Bersama sama dengan HENGKI IRAWAN, S.H. Als HENGKI Bin H. CHAIRUDDIN (Alm) selaku Pelaksana Tugas Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bengkalis pada tahun 2021 dan 2022 berdasarkan surat perintah Bupati Bengkalis Nomor : 05 / BKPP-PMP / SP / 2021 tanggal 20 April 2021 (selanjutnya disebut saksi HENGKI) dan NURAINI ROSA, S.E., M.Si. selaku Plt Kasubbag Penyusunan Program pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 dan 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor :97/BKPP-PMP/SP/2021 tanggal 29 April 2021 dan Nomor KPTS.821.24/BKPP/03/2022 tanggal 30 Maret 2022 (selanjutnya disebut saksi NURAINI ROSA) yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah, Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak bulan april tahun 2021 hingga Desember tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2021 dan tahun 2022 yang bertempat di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Kabupaten Bengkalis dengan alamat Wonosari Timur Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Telah turut serta melakukan Tindak Pidana; secara melawan hukum melakukan perbuatan mengatur, mengelola dan menikmati uang yang bersumber dari kegiatan fiktif dari dokumen pelaksanaan anggaran DPA Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis di tahun 2021 dan 2022 berupa :
- belanja perjalanan dinas fiktif ;
- Belanja makan minum fiktif ;
- Belanja bahan bakar fiktif;
- Belanja jasa tenaga keamanan fiktif;
- Dan belanja bimbingan teknis fiktif.
yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “Pengelola keuangan daerah dilakukan secara tertib, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang – undangan”.
- Pasal 141 Angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
- Pasal 150 Angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “bendahara pengeluaran / bendahara pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari pa / kpa apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi”.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa “Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawabn dan pengawasan keuangan daerah”.
Yang melakukan perbuatan ““dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp 1.429.780.200 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan Kewenangan Dalam Pengelolaan Keuangan Pada Satpol PP Kab. Bengkalis T.A. 2021 S.D. 2022 Nomor : 700.1.2.2 / 151 / Itda Tanggal 31 Juli 2025, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dengan nomor kode rekening 108.03.21.08.3 yang bersumber dari APBD Pemerintah daerah kabupaten Bengkalis ditetapkan anggaran pada tahun 2021 sebesar Rp.27.479.251.997,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dengan realisasi sejumlah Rp.24.806.918.308 (dua puluh empat miliar delapat ratus enam juta Sembilan ratus delapan belas ribu tiga ratus delapan rupiah) dan tahun 2022 sebesar Rp.27.726.020.913,- (dua puluh tujuh milyar tujuh ratus dua puluh enam juta dua puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) dengan realisasi Rp.26.629.285.002 (dua puluh enam miliyar enam ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh lima ribu dua rupiah).
- Bahwa dalam rentang masa jabatan Terdakwa MARIANI selaku Bendahara pengeluaran pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis 2021 dan 2022 ditemukan beberapa kegiatan fiktif terhadap pelaksanaan dan bukti dukung yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adapun kegiatan tersebut adalah kegiatan belanja perjalanan dinas fiktif ,Belanja makan minum fiktif , Belanja bahan bakar fiktif, Belanja jasa tenaga keamanan fiktif, Dan belanja bimbingan teknis fiktif dengan nilai fiktif Rp 1.429.780.200 (satu miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Kegiatan perjalanan dinas dengan total nilai sejumlah Rp. 1.253.964.600,- (satu milyar dua ratus lima pluh tiga juta Sembilan ratus enam puluhempat ribu enam ratus rupiah) dengan sub kegiatan sebagai berikut :
- Belanja perjalanan dinas biasa dan Belanja perjalanan dalam kota dalam subkegiatan pencegahan dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melaui deteksi dini.
- Belanja perjalanan dinas biasa pada sub kegiatan penyusunan dokumen perencanaan daerah.
- Belanja perjalanan dinas biasa pada sub kegiatan kordinasi dan penyusunan DPA-SKPD
- Belanja perjalanan dinas biasa pada sub kegiatan kordinasi dan penyusunan laporan capian kinerja dan iktisar realisasi kinerja SKPD
- Belanja perjalanan dinas biasa dan Belanja perjalanan dalam kota pada sub kegiatan evaluasi kinerja perangkat daerah
- Belanja perjalanan dinas biasa pada sub kegiatan Bimbingan teknis impelemntasi peraturan perundang-undangan
- Belanja perjalanan dinas biasa dan Belanja perjalanan dalam kota pada sub kegiatan penyelnggaraan rapat kordinasi dna konsultasi SKPD
- Belanja perjalanan dalam kota pada sub kegiatan penindakan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Perda dan Perkada penanganan Unjuk Rasa.
- Belanja perjalanan dalam kota pada sub kegiatan pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman dan ketertiban umum
- Belanja perjalanan dinas biasa dan Belanja perjalanan dalam kota pada sub kegiatan peningkatan kapsitas SDM satuan polisi pamong praja dan satuan perlindungan msyarakat termasuk dalam pelaksanaan tugas yang berunasu HAM.
- Belanja makan minum fiktif sejumlah Rp.70.829.600,-- (tujuh puluh juta delapat ratus dua puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah) dengan sub kegiatan sebagai berikut:
- Belanja makan minum rapat pada kegaitan penyediaan bahan logistic kantor
- Belanja makan minum aktivitas lapangan pada kegiatan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui deteksidini, pembinaan dan penyluhan, pengamanan, patrol dan pegnawalan.
- Belanja bahan bakar minyak fiktif senilai Rp.71.386.000,- (tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan sub kegiatan penyediaan jasa pemeliharan, biaya pemeliharaan,pajak dan perizinan kendaraan dinas operasional atau lapangan.
- Belanja jasa tenaga keamanan fiktif senilai Rp.28.600.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) pada kegiatan pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum melalui deteksidini, pembinaan dan penyluhan, pengamanan, patrol dan pegnawalan.
- Belanja bimbingan teknis fiktif pada tahun 2021 senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dalam kegiatan penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan.
- Bahwa sejak diangkatnya Saksi HENGKI sebagai Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis pada bulan April tahun 2021 hingga desember 2022 Saksi HENGKI bersama-sama dengan Terdakwa MARIANI membahas akan dilakukannya pemotongan 5 % hasil pencairan anggaran setiap bidang untuk kegiatan yang ada di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis yang dimana pembahasan pemotongan tersebut dilakukan di ruangan Saksi HENGKI sesuai dengan arahan Saksi HENGKI selanjutnya Terdakwa MARIANI selaku Bendahara Pengeluaran melakukan pemotongan setiap pencairan dari masing-masing bidang, yang dimana uang pencairan akan langsung dipotong dan di pegang oleh Terdakwa MARIANI.
- Bahwa Terdakwa MARIANI bersama Saksi HENGKI melakukan pemotongan dari pencairan dari setiap kegiatan dan diserahkan saksi Hengki , selanjutnya saksi Hengki memerintahkan saksi TENGKU FAUZI untuk membuat bukti dukung berupa kwitansi, visum (blangko SPPD) dan Surat perintah tugas untuk kegiatan perjalanan dinas fiktif di tahun 2021 s/d 2022 dan untuk beberapa kegiatan.
- Bahwa Terdakwa MARIANI selaku bendahara pengeluaran diminta Saksi HENGKI selaku PLT. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis sejumlah uang yang berdasarkan keterangan Saksi HENGKI akan digunakan untuk melakukan perjalanan dinas dan operasional kegiatan Saksi HENGKI, Selanjutnya Setiap Saksi HENGKI Meminta sejumlah uang Terdakwa MARIANI memberikan uang yang dimintakan oleh Saksi HENGKI yang nilainya Bervariasi. Adapun Setiap uang yang diminta oleh Saksi HENGKI tidak pernah dikembalikan maupun menyerahkan bukti perjalanan dinas apabila uang tersebut akan digunakan untuk melakukan perjalanan dinas oleh Saksi HENGKI. Kemudian Terdakwa MARIANI menerbitkan Surat Perjalanan Dinas Fiktif untuk menutupi uang yang digunakan oleh Saksi HENGKI, Adapun Hal tersebut atas sepengetahuan Saksi HENGKI sehingga atas perbuatan tersebut Saksi HENGKI telah melanggar Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Bab I Huruf E Nomor 1 poin k Peraturan Menrti Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya”.
- Bahwa dalam mempersiapkan nama-nama yang tertuang didalam surat Perintah Perjalanan Dinas, Saksi HENGKI memerintahkan Saksi TENGKU FAUZI untuk mempersiapkan nama-nama yang akan dimasukkan kedalam Surat Perintah Perjalanan Dinas, selain itu Saksi HENGKI juga memerintahkan Saksi TENGKU FAUZI dan Terdakwa MARIANI untuk melengkapi dokumen administrasi pencairan tersebut yang dimana Dokumen tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan sehingga perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan Tugas Terdakwa MARIANI selaku Bendahara Pengeluaran yang tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Bendahara Pengeluaran berwenang menolak Perintah Bayar dari Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
- Bahwa terhadap nama yang tercantum di dalam Surat perintah tugas namun tidak berangkat yaitu saksi ABDUL KARIM, ABDUL RAHMAN, ABDULLAH ABDUL SYUKUR, ANITA FITRI , HERU DELVIA, JUNAIDI ALS EDI, KAMARUDIN , MIRFAYANTI ALS MIRFA , TENGKU FAUZI ,MUHAMAD ISA, MUHAMAD SABRI dan beberapa orang lainnya diberikan kompensasi oleh Terdakwa MARIANI sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan perjalanan dinas.
- Bahwa nama saksi yang tidak berangkat namun di cantumkan didalam Surat tugas nantinya akan dimintai tanda tangan di kwitansi oleh saksi TENGKU FAUZI dan saksi MARIYANI dan diberikan uang kompensasi sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan perjalanan dinas walaupun nyatanya yang bersangkutan tidak pernah berangkat kegiatan yang dimana sisanya akan diberikan kepada Saksi HENGKI.
- Bahwa Terdakwa MARIANI melakukan pemotongan uang pencairan dan disimpannya untuk keperluan Saksi HENGKI , Adapun jumlah uang yang diserahkan kepada Saksi HENGKI dari pemotongan hasil kegiatan tersebut dengan berjumlah Rp.826.648.000,- (delapan ratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) kemudian Terdakwa MARIANI menyerahkan uang tersebut kepada Saksi HENGKI melalui tunai dan transfer sejumlah Rp.733.094.200 (tujuh ratus tifa puluh tiga juta Sembilan puluh empat ribu dua ratus rupiah) sehingga terdapat selisih sejumlah Rp.93.553.800 (Sembilan puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga delapan ratus rupiah) yang Dimana sisa uang pemotongan tersebut dipergunakan oleh Terdakwa MARIANI untuk keperluannya pribadinya.
- Bahwa selain belanja fiktif dalam kegiatan Perjalanan Dinas Saksi HENGKI Bersama-sama Terdakwa MARIANI dan Saksi NURAINI ROSA melakukan belanja fiktif dalam kegiatan penyediaan bahan logistic dan penyediaan jasa pemelirahaan, biaya pemeliharan , pajak dan perizinan kendaraan dinas operasinal atau lapangan (Belanja BBM) dengan nilai Rp. 91.602.600,- (Sembilan Puluh Satu Juta enam ratus dua ribu enam ratus rupiah) yang dimana Saksi NURAINI ROSA selaku PPTK pada Sekretariat Satpol PP Kabupaten bengkalis melakukan Belanja Fiktif tersebut dengan sadar memalsukan Kwitansi Belanja pada kegiatan penyediaan bahan logistic dan penyediaan jasa pemelirahaan, biaya pemeliharan , pajak dan perizinan kendaraan dinas operasinal atau lapangan (Belanja BBM) dan dokumen pendukung lainnya sehingga pembayaran tersebut tidak sah dikarenakan Dokumen-dokumen tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga perbuatan Saksi NUARINI ROSA bertentangan dengan Pasal 141 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” dan Bertentangan dengan Bab I Huruf G Nomor 5 poin b Peraturan Menrti Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “PPTK Bertugas Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan peryaratan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan”.
- Bahwa terhadap Sub kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif) pada tahun anggaran 2021 dan pada tahun anggaran 2022 senilai Rp. 1.429.780.200,00,- (satu miliar empat ratus dua puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus rupiah) dengan rinician sebagai berikut:
|
NO
|
Sub Kegiatan/Belanja
|
Tahun Anggaran 2021
|
Tahun Anggaran 2022
|
|
Anggaran (Rp)
|
Realisasi (Rp)
|
Nilai Fiktif (Rp)
|
Anggaran (Rp)
|
Realisasi (Rp)
|
Nilai Fiktif (Rp)
|
|
I
|
Pencegahan GAngguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini. Pembinaan dan Penyuluhan. Pelaksanaan Patroli Pengamanan dan Pengawalan
|
3.096.710.000
|
1.845.112.800
|
71.456.000
|
1.010.346.000
|
912.757.000
|
108.227.600
|
|
|
Belanja Makanan dan Minuman Aktifitas Lapangan
|
318.020.000
|
43.890.000
|
726.000
|
81.020.000
|
76.956.000
|
3.432.000
|
|
|
Belanja Jasa Tenaga Keamanan
|
783.000.000
|
765.000.000
|
1.950.000
|
249.600.000
|
249.600.000
|
11.100.000
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
95.440.000
|
86.568.800
|
7.630.000
|
158.696.000
|
130.749.000
|
29.675.600
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
1.900.250.000
|
949.654.000
|
61.150.000
|
521.030.000
|
455.452.000
|
64.020.000
|
|
II
|
Penyediaan Bahan Logistik Kantor
|
71.000.000
|
70.965.000
|
34.216.600
|
71.755.000
|
71.655.000
|
28.000.000
|
|
|
Belanja Makanan dan Minuman Rapat
|
71.000.000
|
70.965.000
|
34.216.600
|
71.755.000
|
71.655.000
|
28.000.000
|
|
III
|
Penyediaan Jasa Pemeliharaan. Biaya Pemeliharaan. Pajak dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
|
83.600.000
|
83.600.000
|
-
|
101.492.000
|
101.486.000
|
57.386.000
|
|
|
Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas
|
83.600.000
|
83.600.000
|
-
|
101.492.000
|
101.486.000
|
57.386.000
|
|
IV
|
Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah
|
94.344.000
|
50.886.000
|
3.660.000
|
108.395.000
|
107.203.000
|
85.360.000
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
94.344.000
|
50.886.000
|
3.660.000
|
108.395.000
|
107.203.000
|
85.360.000
|
|
V
|
Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD
|
100.456.000
|
86.306.000
|
61.922.000
|
34.599.000
|
30.348.000
|
24.892.200
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
100.456.000
|
86.306.000
|
61.922.000
|
34.599.000
|
30.348.000
|
24.892.200
|
|
VI
|
Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan
|
69.008.000
|
61.488.000
|
39.131.000
|
-
|
-
|
-
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
69.008.000
|
61.488.000
|
39.131.000
|
-
|
-
|
-
|
|
VII
|
Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
|
170.522.000
|
126.628.000
|
73.121.000
|
97.677.000
|
97.213.400
|
70.922.200
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
81.397.000
|
59.598.000
|
43.211.000
|
14.292.000
|
13.868.400
|
11.887.200
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
89.125.000
|
67.030.000
|
29.910.000
|
83.385.000
|
83.345.000
|
59.035.000
|
|
VIII
|
Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-Undangan
|
62.788.000
|
32.128.000
|
14.377.000
|
38.491.000
|
32.365.600
|
4.575.600
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
62.788.000
|
32.128.000
|
14.377.000
|
38.491.000
|
32.365.600
|
4.575.600
|
|
IX
|
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi SKDP
|
786.080.000
|
782.507.129
|
390.789.000
|
874.668.000
|
874.373.272
|
294.417.800
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Biasa
|
383.370.000
|
381.791.204
|
147.958.000
|
347.473.000
|
347.191.272
|
140.422.800
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
402.710.000
|
400.715.925
|
242.831.000
|
527.195.000
|
527.182.000
|
153.995.000
|
|
X
|
Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarkan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusakan Massa
|
256.300.000
|
210.908.000
|
2.780.000
|
-
|
-
|
-
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
256.300.000
|
210.908.000
|
2.780.000
|
-
|
-
|
-
|
|
XI
|
Koordinasi Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Tingkat Kabupaten/Kota
|
-
|
-
|
-
|
129.640.000
|
100.990.000
|
16.500.000
|
|
|
Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|