| Petitum |
DALAM PROVISI:
Menangguhkan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 06/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-HT/2016/ PN.PBR tanggal 23 November 2016 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan Nomor: 55/ Pdt.G/2016/ Pn.Pbr dan Perkara Perlawanan Eksekusi ini;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beritikad baik;
- Menyatakan nilai limit objek hak tanggungan tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal diatasnya pada lelang eksekusi tanggal tanggal 15 Oktober 2015 Risalah lelang Nomor: 883/2015 yang ditetapkan oleh Turut Terlawan I sebesar Rp 337.000.000., (tiga ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) adalah cacat hukum atau tidak syah serta Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Nilai Pasar dan Nilai Likuidasi yang ditetapkan oleh Turut Terlawan Eksekusi III adalah cacat hukum atau tidak syah serta Batal Demi Hukum;
- Menyatakan tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal diatasnya sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 869/Labuh Baru Timur tanggal 21 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 1579/L.B. Timur/2004 tanggal 19 Juni 2004 terdaftar dan tercatat atas nama MULYATUL FAKHRIDA adalah hak milik Pelawan Eksekusi yang sah dan berharga serta memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan penjualan secara lelang oleh Turut Terlawan II pada tanggal 15 Oktober 2015 Risalah lelang Nomor: 883/2015 atas objek Hak Tanggungan tanah berikut bangunan rumah tempat tinggal diatasnya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Terlawan Eksekusi merupakan pembeli lelang yang beritikad tidak baik;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor: 883/2015 tanggal 16 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Turut Terlawan Eksekusi II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan bangunan milik Pelawan Eksekusi yang telah dialihnamakan oleh Turut Terlawan Eksekusi IV ke atas nama Pelawan Eksekusi III tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat serta Batal Demi Hukum;
- Menyatakan Terlawan Eksekusi, Turut Terlawan Eksekusi I, Turut Terlawan Eksekusi II, Turut Terlawan Eksekusi III dan Turut Terlawan Eksekusi IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Terlawan Eksekusi menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 869/Labuh Baru Timur tanggal 21 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 1579/L.B. Timur/2004 tanggal 19 Juni 2004 kepada Pelawan EksekusiI;
- Menghukum Turut Terlawan IV untuk membalik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 869/Labuh Baru Timur tanggal 21 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 1579/L.B. Timur/2004 tanggal 19 Juni 2004 atas tanah dan bangunan yang telah beralih ke atas nama Terlawan Eksekusi menjadi ke atas nama Pelawan Eksekusi sebagai pemilik atas tanah dan bangunan seperti semula sebelum dilaksanakan pelelangan;
- Menghukum Turut Terlawan Eksekusi I kembali melanjutkan kredit sesuai dengan Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (MEGA UKM) Nomor: 074/PK/BM-PBR/V/2012 tanggal 10 Mei 2012, Legalisasi Nomor 2843/L/2012 tanggal 1 Mei 2012 oleh Notaris ERIYUF BRANDEL, Notaris di Pekanbaru
- Menghukum Terlawan Eksekusi dan Turut Terlawan Eksekusi I, secara tanggung renteng menanggung segala biaya-biaya yang diperlukan dalam proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 869/Labuh Baru Timur tanggal 21 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 1579/L.B. Timur/2004 tanggal 19 Juni 2004 dari nama Terlawan Eksekusi kepada Pelawan Eksekusi;
- Menghukum Terlawan Eksekusi untuk menandatangani segala bentuk surat-sarat dan/atau akta-akta yang berhubungan dengan balik nama sertifikat Hak Milik Nomor 869/Labuh Baru Timur tanggal 21 Juli 2004, Surat Ukur Nomor 1579/L.B. Timur/2004 tanggal 19 Juni 2004 dari nama Terlawan Eksekusi kepada Pelawan Eksekusi;
- Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uivoerbaar bij vorrad) walaupun ada upaya hukum Verzet, banding dan kasasi;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aquo et bono) |