Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2026/PN Pbr MUHAMMAD HABIBI, S.H. PUTRA MILENIO PRATAMA R Alias PUTRA Bin RINALDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2635 /L.4.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HABIBI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTRA MILENIO PRATAMA R Alias PUTRA Bin RINALDY[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa PUTRA MILENIO PRATAMA R Alias PUTRA Bin RINALDY (selanjutnya disebut terdakwa PUTRA) bersama-sama dengan saksi TEGUH MUHAMMAD HAWARI Alias QORY Bin YANUAR (dituntut dalam berkas terpisah selanjutnya disebut dengan saksi QORY) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Melur Indah Ujung Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkaranya telah, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara berikut:-

     Pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menghubungi saksi QORY melalui whatsaap “ ada buah IRVAN” kemudian saksi QORY menanyakan kepada sdr IRVAN dan sdr IRVAN mengatakan “ ada, mau berapa?” dan saksi QORY mengatakan “1/8 berdasarkan yang diminta oleh terdakwa PUTRA”. setelah itu sdr IRVAN langsung memberikan nomor rekening BCA 8103215887 atas nama USEP TATANG yang dikuasa oleh sdr IRVAN ke saksi QORY dan saksi QORY meneruskannya ke terdakwa PUTRA lalu terdakwa PUTRA mentrasnfer sejumlah Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk narkotika sebanyak 1/8 ons tersebut.

     Selanjutnya Sekira pukul 23.00 WIB pada hari dan tanggal yang sama terdakwa PUTRA dihubungi oleh orang yang tidak dikenal dengan menjukan sebuah alamat untuk mengambil narkotika jenis shabu yaitu beralamat dijalan Alamanda Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru tepatnya disebuah tiang listrik yang disitu ada kotak rokok, setelah melihat narkotika jenis shabu yang berada didalam kotak rokok tersebut terdakwa PUTRA langsung mengambilnya, lalu sekira pukul 23.30 terdakwa PUTRA berangkat kerumah saksi QORY dan menggunakan narkotika jenis shabu bersama sama di rumah saksi QORY.

 

     Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh sdri SISKA (DPO) lalu mengatakan “ ADA PUT, ADEK ANTE MAU BELANJA” lalu terdakwa mengatakan “ADA ANTE, BERAPA” lalu sdri SISKA menagatakan “ MAU BELANJA CASH SETNGAH KANTONG”, kemudian terdakwa diarahkan oleh sdri SISKA ke sebuah ruko kosong di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru lalu terdakwa berangkat ketempat tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Kawasaki Ninja SS warna hijau dengan Nopol BM 2000 PM . Sesampainya di ruko tersebut terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki dan seorang perempuan lalu mereka bertanya “dimana barangnya” lalu mereka memberikan uang dan terdakwa TEGUH memberikan narkotika jenis shabu. Ketika terdakwa sedang menghitung uang terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa “ 2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, 13 (tiga belas) plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) unit Hp merek Vivo warna merah muda dan Samsung warna biru, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Puluhan plastik klip bening, Uang tunai Rp. 200.000, 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja SS warna hijau dengan nopol BM 2000 PM.

 

     kemudian terdakwa membawa pihak kepolisian kerumah saksi QORY yang dimana saksi QORY merupakan perantara terdakwa untuk mendapatkan Narkotika jenis SHABU dan ditemukannya 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah Imei 86409104958054. Saksi QORY diamankan di sebuah rumah di Jalan Sidodadi Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru dan setelah saksi QORY diamankan terdakwa mengakui masih memiliki barang bukti lainnya dirumah terdakwa PUTRA dan pihak kepolisian langsung menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Jalan Melur Indah Ujung Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru setelah sampai dirumah saya ditemukar barang bukti 7 (tujuh) plastik klip bening ukuran kecil diduga narkotika

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pengelola Unit Pelaksana Cabang Pasar Kodim No. 01/BB/I/10267/2026 tanggal 03 Januari 2026 yang dilakukan oleh PT Pengadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim serta diketahui oleh penaksir AFDHILLA IHSAN,S.H. yang menyatakan bahwa dari hasil dengan perincian sebagai berikut:

    • 2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 2,56 Gram.
    • 20 (dua puluh) plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 2,92 Gram

Dengan total berat bersihnya 5,48 Gram

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0022/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dimana terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan atas nama tersangka  PUTRA MILENIO PRATAMA R Alias PUTRA Bin RINALDY yang dimintakan untuk dilakukan pengujian berupa:

    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristla warna putih dengan berat netto 5,48 gram diberi nomor barang bukti 0029/2026/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa dalam hal “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanamantersebut tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa PUTRA MILENIO PRATAMA R Alias PUTRA Bin RINALDY (selanjutnya disebut terdakwa PUTRA) bersama-sama dengan saksi TEGUH MUHAMMAD HAWARI Alias QORY Bin YANUAR (dituntut dalam berkas terpisah selanjutnya disebut dengan saksi QORY) pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Melur Indah Ujung Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang Memeriksa dan Mengadili Perkaranya telah, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 Gram, yang dilakukan dengan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

     Berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa ada peredaran Narkotika jenis Sabu, selanjutnya dilakukan saksi NOFRIKO, saksi DENNY , saksi RIZKI (merupakan saksi penangkap) melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025 sekira pukul 22.30 WIB di pinggir Jl. Yos Sudarso Kel. Sri Meranti Kec. Rumbai kota Pekanbaru melihat seseorang yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli narkotika, selanjutnya diamankan terdakwa PUTRA yang saat itu sedang berdiri diatas sepeda motor merk Kawaski Ninja warna Hijau No.Pol terpasang: BM 2000 PM.

 

     kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa PUTRA lalu ditemukan barang bukti Narkotika 2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu, 13 (tiga belas) plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) unit Hp merek Vivo warna merah muda dan Samsung warna biru, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih, Puluhan plastik klip bening, Uang tunai Rp. 200.000, 1 (satu) unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja SS warna hijau dengan nopol BM 2000 PM.

 

     Setelah dilakukan introgasi terdakwa PUTRA mengakui mendapatkannya melalui saksi QORY. Selanjutnya saksi NOFRIKO, saksi DENNY dan saksi RIZKY langsung melakukan pengembangan dirumah saksi QORY yang berada di Jalan Sidodadi Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru  dan ditemukannya 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah Imei 86409104958054, namun saat itu tidak ditemukan barang burkti Narkotika dirumah saksi QORY. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah Terdakwa PUTRA yang berada di Jalan Melur Indah Ujung Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa PUTRA ditemukan barang bukti: 7 (tujuh) buah plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa PUTRA dan saksi QORY beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan dari Pengelola Unit Pelaksana Cabang Pasar Kodim No. 01/BB/I/10267/2026 tanggal 03 Januari 2026 yang dilakukan oleh PT Pengadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim serta diketahui oleh penaksir AFDHILLA IHSAN,S.H. yang menyatakan bahwa dari hasil dengan perincian sebagai berikut:

    • 2 (dua) plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 2,56 Gram.
    • 20 (dua puluh) plastik klip bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 2,92 Gram

Dengan total bersihnya 5,48 Gram

 

Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 0022/NNF/2026 tanggal 20 Januari 2026 dari Laboratorium Forensik Polda Riau dimana terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan atas nama tersangka  PUTRA MILENIO PRATAMA R Alias PUTRA Bin RINALDY yang dimintakan untuk dilakukan pengujian berupa:

    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristla warna putih dengan berat netto 5,48 gram diberi nomor barang bukti 0029/2026/NNF adalah benar positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    Perbuatan Terdakwa dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya