| Dakwaan |
DAKWAAN :
Primair :
----------- Bahwa Terdakwa JHON WILMAN BUTAR BUTAR Anak dari SAUT MARAMA BUTAR BUTAR (Alm) selaku Mantri pada Bank BRI Unit Pinggir dengan wilayah kerja Desa Pinggir sejak Tahun 2021 s/d 2024 berdasarkan surat keputusan Nomor : B-01-KC-XVII/SDM/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Pemindahan Jabatan Pekerja Kantor Cabang BRI Duri (selanjutnya disebut Terdakwa JHON WILMAN) Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak Bulan November s/d Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 yang bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pinggir Yang beralamat di Jalan Raya Duri Kandis Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan :
- Menunda setoran kredit tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
- Menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
- Melakukan pelanggaran aspek kode etik dan GCG lainnya dan sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik.
yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin CRD 20 dan CRD 30;
- Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat dan Ketentuan poin ke-9 Tentang SUplesi;
Yang melakukan perbuatan “Memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 838.658.449,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pinggir Tahun 2024 nomor NO. AP.A/25.12.12/KNB.1, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan Lembaga pengelolaan kekayaan negara dalam sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana yang tergambarkan didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang dimana Bank Bank Rakyat Indonesia mendapatkan penyertaan modal yang bersumber dari APBN sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.
- Bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penyertaan modal dari negara, PT. BRI (Persero) memiliki program pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Perdeseaan (KUPEDES) yang bertujuan unuk memberikan pinjaman terhadap masyarakat khususnya nasabah PT. BRI (Persero) guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan menunjang usaha masyarakat. Kredit KUR dan Kredit KUPEDES tersebut dapat diproses di setiap cabang dan unit PT. BRI (Persero), termasuk pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir.
- Bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit KUR dan/atau KUPEDES pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir, adapun proses yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Pengajuan nasabah dengan cara nasabah datang ke BRI Unit untuk menghadap ke Costumer Service
- Mengajukan pinjaman sesuai dengan pinjaman yang dimiliki
- CS meneruskan pengajuan ke Kepala Unit
- Kepala Unit mendisposisikan kepada Mantri yang memiliki kewenangan di wilayah administrasi pengajuan nasabah
- Mantri melakukan Penginputan data SID / BI Checking pada aplikasi Brispot.
- Sembari menunggu data dari BI Checking, mantri melakukan penggalian informasi kepada Debitur by phone ke nasabah untuk memperoleh informasi terkait usaha yang dimiliki apa, sudah berapa lama tinggal, Omzet, kredit apa saja yang dimiliki yang meliputi prinsip 5C (character, capacity, collateral, chas flow, condition)
- Setelah data BI Checking dan hasil dari BI Checking tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pinjaman, Mantri Melakukan kunjungan usaha dan tempat tinggal serta memverifikasi data yang disampaikan oleh nasabah
- Jika memenuhi ketentuan, mantri melakukan analisa kredit dan mengusulkan pinjaman nasabah ke pejabat pemutus sesuai dengan kewenangan melalui aplikasi BRISPOT.
- Mantri menjadwalkan survey ulang dengan pejabat pemutus
- Setelah disurvey oleh pejabat pemutus dan dinilai sudah sesuai ketentuan dengan persyaratan, pemutus memutus kredit dan meneruskan ke CS melalui aplikasi BRISPOT
- CS menghubungi nasabah untuk mengatur jadwal pencairan.
- Setelah melalui proses di CS, pinjaman di cairkan melalui rekening simpanan nasabah
- Bahwa sejak Terdakwa JHON WILMAN bertugas sebagai Mantri pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir pada tahun 2021 s/d 2024, PT. BRI (Persero) Unit Pinggir telah memberikan pinjaman atau fasilitas kredit kepada beberapa nasabah diantaranya adalah sebagai berikut :
|
No
|
Nama Nasabah
|
Plafon
|
Tanggal Pencairan dan Tenor
|
MANTRI
|
Jenis Kredit
|
|
1
|
EBY PURWANTI
|
Rp. 30.000.000
|
07 September 2021 / 48 Bulan
|
JHON WILMAN
|
Kupedes
|
|
2
|
ARDI
|
Rp. 26.000.000
|
18 September 2024 / 24 Bulan
|
JHON WILMAN
|
Kupedes
|
|
3
|
SAMIDI
|
Rp. 50.000.000
|
13 Januari 2023 / 36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
Kupedes
|
|
4
|
SARIADAN PURBA
|
Rp. 35.000.000
|
`10 Mei 2023 /36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
5
|
NURHANA
|
Rp. 50.000.000
|
6 Juli 2023 / 48 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES
|
|
6
|
HARMAN
|
Rp.40.000.000
|
17 Oktober 2022 / 36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
7
|
SITI SUMARNI HUTAPEA
|
Rp. 100.000.000
|
5 Februari 2024 / 60 bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
8
|
IHSAN WAHYUDI
|
Rp. 105.000.000
|
6 Februari 2024/ 48 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES
|
|
9
|
YULIANA MAHENDRA
|
Rp. 75.000.000
|
19 Juli 2022 / 36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
10
|
DHARMA
|
Rp. 35.000.000
|
21 Oktober 2021 / 48 Bulan
|
MUHAMMAD SYUKRI HAYATULLAH. Saya merupakan Mantri Pengelola
|
KUR
|
|
11
|
ROHIMAN PURBA
|
Rp. 50.000.000
|
12 Mei 2022 /36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
12
|
RIA PRANITA
|
Rp. 50.000.000
|
23 agustus 2021 / 36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES
|
|
13
|
JULIANA
|
Rp. 30.000.000
|
16 November 2022 / 36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
14
|
LESTIANA SARI
|
Rp. 60.000.000
|
21 Juni 2024 /36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
15
|
JUNEDI SITORUS
|
Rp. 50.000.000
|
25 November 2024 / 48 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES RAKYAT
|
|
16
|
IKA SAPRIDA
|
Rp. 80.000.000
|
4 November 2022/36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
17
|
SAMIYO
|
Rp. 50.000.000
|
9 Agustus 2023 /36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES
|
|
18
|
RAINI N BUTAR BUTAR
|
Rp. 100.000.000
|
29 Juni 2024/24 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
19.
|
RAMA ASTUTI
|
Rp. 100.000.000
|
14 Juni 2023/ 60 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES RAKYAT
|
|
20.
|
YENI FIITRI
|
Rp.50.000.000
|
12 Januari 2024/36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
21.
|
RENO
|
Rp. 50.000.000
|
18 Januari 2022 / 48 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES
|
|
22.
|
ORLIM SITANGGANG
|
Rp. 100.000.000
|
15 November 2022/36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
23
|
MARLIN
|
Rp. 100.000.000
|
13 Januari 2022/60 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES RAKYAT
|
|
24
|
ROHANI SELIAN
|
Rp. 100.000.000
|
15 Desember 2023/60 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
- Bahwa setelah pencairan kredit terhadap 24 (dua Puluh empat) orang nasabah sebagaimana tersebut diatas di berikan, Selanjutnya Terdakwa JHON WILMAN yang merupakan mantri pada BRI Unit Pinggir yang memiliki tupoksi untuk melakukan pemasaran pinjaman, menawarkan kembali kepada 24 (dua puluh empat) orang nasabah tersebut untuk mengajukan pinjaman kembali atau melakukan suplesi. Dalam pelaksanaan proses pinjaman kembali tersebut, adapun mekanisme yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Setelah nasabah mengetahui bahwa nasabah tersebut dapat melakukan pengajuan pinjaman ulang, nasabah diminta oleh mantri untuk datang ke CS untuk mengajukan pelunasan.
- CS memeriksa sisa pinjaman melalui NDS untuk mengetahui Payoff pinjaman yang harus dibayarkan oleh nasabah.
- Nasabah harus membayar Payoff melalui Overbooking dari rekening Tabungan ke rekening pinjaman.
- Setelah selesai pelunasan, Cs mengkonfirmasi ke mantri bahwa nasabah yang bersangkutan sudah melakukan pelunasan dan kemudian mantri melakukan proses Prakarsa seperti pelaksanaan peminjaman baru.
- Bahwa untuk pembayaran pelunasan untuk suplesi dan pelunasan pinjaman wajib dilakukan di kantor.
- Bahwa terhadap nasabah yang ingin mengajukan pinjaman kembali dengan jenis Kredit KUR, berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat dan Ketentuan poin ke-9 Tentang Suplesi, ”Nasabah yang ingin mengajukan Suplesi KUR menutup rekening pinjaman KUR yang lama dan membuka rekening pinjaman KUR yang baru atau dengan membuka rekening pinjaman baru tanpa menutup rekening pinjaman yang lama”. Oleh karena Terdakwa JHON WILMAN mengetahui hal tersebut, Terdakwa JHON WILMAN selaku MANTRI melakukan pengecekan baki debet (sisa hutang) dari setiap nasabah menggunakan Aplikasi Brispot Pemrakarsa dengan akun miliknya. Setelah mengetahui berapa sisa hutang nasabah, Terdakwa JHON WILMAN meminta agar 24 orang nasabah tersebut melunasi sisa hutangnya terlebih dahulu, agar proses prakarsa terhadap ”nasabah Suplesi” dapat dilakukan. Akan tetapi, Terdakwa JHON WILMAN selaku MANTRI meminta agar pelunasan terhadap sisa hutang 24 orang nasabah tersebut diserahkan kepada Terdakwa JHON WILMAN yang dimana seharusnya setoran tersebut disetorkan melalui di CS pada BRI unit Pinggir untuk selanjutnya dilakukan overbooking ke rekening pinjaman setiap nasabah yang dilakukan oleh CS.
- Bahwa setelah uang pelunasan atas sisa hutang dari nasabah tersebut diserahkan kepada Terdakwa JHON WILMAN, Terdakwa JHON WILMAN memalsukan bukti slip setor untuk selanjutnya diserahkan kepada 24 orang nasabah tersebut.
- Bahwa setelah menerima uang setoran pelunasan hutang 24 orang nasabah tersebut, Terdakwa JHON WILMAN tidak menyetorkan uang tersebut ke Kas BRI Unit Pinggir melalui Teller sebagaimana mestinya dan Terdakwa JHON WILMAN menggunakan uang setoran nasabah yang seharusnya masuk ke dalam Kas BRI Unti Pinggir tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa JHON WILMAN. Hal tersebut menyebabkan proses prakrasa pinjaman kembali para nasabah tidak dapat diproses kembali karena sisa hutang / baki debet 24 orang nasabah tidak tercatat lunas di sistem BRI Unit Pinggir dan menyebabkan hilangnya harta kekayaan BRI Unit Pinggir berupa uang setoran pelunasan nasabah yang seharusnya masuk ke dalam Kas BRI Unit Pinggir, Perbuatan Terdakwa JHON WILMAN tersebut melanggar Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan disiplin CRD 20 Tentang Larangan Menunda Setoran Kredit tanpa Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan CRD 30 Tentang larangan Menyalahgunakan Setoran Kredit Baik Untuk Kepentingan Pribadi dan/atau Pihak Lain.
- Bahwa pada bulan januari tahun 2025, beberapa nasabah tersebut dihubungi oleh pihak Bank BRI unit Pinggir perihal adanya tunggakan angsuran oleh Nasabah tersebut, namun para nasabah tersebut menyampaikan bahwa telah memberikan uang pelunasan kepada Terdakwa JHON WILMAN agar dapat melakukan pinjaman Kembali/Suplesi.
- Bahwa oleh karena adanya desakan dari Nasabah yang merasa dirugikan, berdasarkan SE-27-DIR/KPD/05/2021 Tentang Penggunaan dan Penyelesaian Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening menggantung dan piutang intern/ektern karena kasus, pihak kantor BRI cabang duri mengajukan izin prinsip nomor R.6.e.KC.XVII/OPS/01/2025 tentang permohonan pembukaan persekot fraud yang disetujui oleh pimpinan cabang BRI Duri tanggal 17 Januari 2025 dengan tujuan dibuatkannya persekot Fraud tersebut Adalah untuk mengganti kerugian nasabah demi menjaga reputasi bank.
- Bahwa berdasarkan hasil rapat antara MRR BRI KC Duri dan Management BRI Kantor Cabang Duri, maka BRI Kantor Cabang Duri mengajukan permohonan pembukaan presekot fraud berdasarkan surat KC Duri No. R.30.e-KC.XVII/SDM/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal permohonan ijin prinsip pembukaan rekening persekot/ piutang kasus di BRI Unit Pinggir . atas permohonan tersebut diterbitkan izin prinsip nomor R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 perihal permohonan putusan pembentukan piutang intern karena kasus kantor cabang duri dan disetujui oleh Regional CEO Regional Office pekanbaru a.n REZA SYAHRIZAL SETIAPUTRA pada tanggal 03 Februari 2025.
- Bahwa setelah keluarnya izin prinsip nomor R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025, regional Risk Management (RRM) dan Operasional, Network & Service (ONS) mengeluarkan surat nomor R.5.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari izin prinsip R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 yang menjadi dasar pembentukan rekening persekot fraud (rekening piutang intern kasus).
- Bahwa berdasarkan izin prinsip tersebut, CS BRI Unit Pinggir membuat Rekening Piutang intern atau rekening titipan lainnya dengan nomor 5441-01-00073-99-5 QQ Name “Kasus dalam Penyelesaian A.n JHON WILMAN”. Rekening tersebut bertujuan sebagai rekening penampung. Dana Cadangan dari rekening tititpan lainnya tersebut dipindahbukukan ke rekening Tabungan nasabah yang selanjutnya di overbooking dari rekening simpanan ke rekening pinjaman.
- Bahwa berdasarkan izin prinsip ONS Departement No. R.4.e RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 Cs Membuat rekening Cadangan nomor 5441-01-00071-99-7 QQ Name : Cadangan Kerugian Kasus A.N Jhon Wilman. Rekening tersebut merupakan rekening penampungan “laba BRI Unit Pinggir” yang akan digunakan untuk menutup hutang pembayaran kasus tersebut.
- Bahwa pihak Bank BRI Unit Pinggir telah mengembalikan uang nasabah menggunakan Dana Bank Bri Unit Pinggir Tersebut dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Nama Nasabah
|
Nomor Rekening
|
Tanggal Realisasi
|
Fasilitas Pinjaman
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Rama Astuti
|
544101012131105
|
05/03/2025
|
KUPEDES
|
86.601.000
|
|
2
|
Raini N Butar Butar
|
544101013636208
|
28/02/2025
|
KUR
|
76.256.000
|
|
3
|
Ihsan Wahyudi
|
544101013142109
|
06/02/2025
|
KUPEDES
|
92.000.000
|
|
4
|
Harman
|
544101010809100
|
18/02/2025
|
KUR
|
11.871.000
|
|
5
|
Orlim Sitanggang
|
544101010993103
|
21/01/2025
|
KUR
|
32.672.476
|
|
6
|
Reno
|
544101009611108
|
20/02/2025
|
KUPEDES
|
18.670.000
|
|
7
|
Samiyo
|
544101012373105
|
11/02/2025
|
KUPEDES
|
34.205.000
|
|
8
|
Junedi Sitorus
|
544101014186106
|
27/02/2025
|
KUPRA
|
50.237.000
|
|
9
|
Dharma
|
544101009357102
|
21/02/2025
|
KUR
|
10.790.000
|
|
10
|
Ria Pranita
|
544101012222100
|
06/03/2025
|
KUPEDES
|
46.609.000
|
|
11
|
Eby Purwanti
|
544101009152104
|
10/02/2025
|
KUPEDES
|
9.443.000
|
|
12
|
Ardi
|
544101013924103
|
21/02/2025
|
KUPEDES
|
10.000.000
|
|
13
|
Nurhana
|
544101012229102
|
26/02/2025
|
KUPEDES
|
11.000.000
|
|
14
|
Yuliana Mahendra
|
544101010361102
|
06/02/2025
|
KUR
|
17.800.000
|
|
15
|
Ika Saprida
|
544101010927102
|
22/01/2025
|
KUR
|
10.000.000
|
|
16
|
Siti Sumarni Hutapea
|
544101013131108
|
10/02/2025
|
KUR
|
85.451.000
|
|
17
|
Marlin
|
544101011682103
|
17/02/2025
|
KUR
|
34.000.000
|
|
18
|
Rohani Selian
|
544101012944100
|
06/03/2025
|
KUR
|
82.326.973
|
|
19
|
Yeni Fitri
|
544101013043101
|
20/02/2025
|
KUR
|
10.000.000
|
|
20
|
Sariadan Purba
|
544101011954102
|
27/02/2025
|
KUR
|
17.336.000
|
|
21
|
Samidi
|
544101011470108
|
Belum direalisasikan
|
KUPEDES
|
29.000.000
|
|
22
|
Rohiman Purba
|
544101010114107
|
Belum direalisasikan
|
KUR
|
7.498.000
|
|
23
|
Juliana
|
544101013010102
|
Belum direalisasikan
|
KUR
|
900.000
|
|
24
|
Lestiana Sari
|
544101013539101
|
Belum direalisasikan
|
KUR
|
53.992.000
|
|
|
Total
|
838.658.449
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa JHON WILMAN telah bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :
- Surat Edaran direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 Tentang Kredit Usaha (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat dan Ketentuan Poin Ke-9 Tentang Suplesi yang berbunyi “Suplesi KUR dapat dilakukan dengan cara menutup rekening pinjaman KUR yang baru atau dengan membuka rekening pinjaman baru tanpa menutup rekening pinjaman yang lama”:
- Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 Tentang Kupedes XIV Tentang Suplesi :
Angka 2 Suplesi Kupedes dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
- Menutup Rekening Pinjaman lama dan membuka rekening pinjaman baru
- Membuka rekening baru tanpa menutup rekening lama
- Surat Keputusan Direksi No: PP.16-Dir/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. BANK Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro) :
- BAB II Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit Point F yang berbunyi “ Pejabat Kredit wajib melaksanakan praktik-praktik Good Coorporate Governance dan Kode Etik yang berlaku di BRI
- Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin :
- CRD 20 Tentang Larangan Menunda Setoran Kredit tanpa Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan;
- CRD 30 Tentang larangan Menyalahgunakan Setoran Kredit Baik Untuk Kepentingan Pribadi dan/atau Pihak Lain;
- TK 24: Melakukan pelanggaran aspek kode etik dan GCG lainnya dan sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik;
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa JHON WILMAN, mengakibatkan kerugian Negara sebesar sebesar Rp. 838.658.449,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pinggir Tahun 2024 nomor NO. AP.A/25.12.12/KNB.1;
----------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 622 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa Terdakwa JHON WILMAN BUTAR BUTAR Anak dari SAUT MARAMA BUTAR BUTAR (Alm) selaku Mantri pada Bank BRI Unit Pinggir dengan wilayah kerja Desa Pinggir sejak Tahun 2021 s/d 2024 berdasarkan surat keputusan Nomor : B-01-KC-XVII/SDM/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Pemindahan Jabatan Pekerja Kantor Cabang BRI Duri (selanjutnya disebut Terdakwa JHON WILMAN) Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak Bulan November s/d Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 yang bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pinggir Yang beralamat di Jalan Raya Duri Kandis Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan :
- Menunda setoran kredit tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
- Menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
- Melakukan pelanggaran aspek kode etik dan GCG lainnya dan sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik.
yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin CRD 20 dan CRD 30;
- Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat dan Ketentuan poin ke-9 Tentang SUplesi;
Yang melakukan perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 838.658.449,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pinggir Tahun 2024 nomor NO. AP.A/25.12.12/KNB.1, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan Lembaga pengelolaan kekayaan negara dalam sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana yang tergambarkan didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang dimana Bank Bank Rakyat Indonesia mendapatkan penyertaan modal yang bersumber dari APBN sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.
- Bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penyertaan modal dari negara, PT. BRI (Persero) memiliki program pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Perdeseaan (KUPEDES) yang bertujuan unuk memberikan pinjaman terhadap masyarakat khususnya nasabah PT. BRI (Persero) guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan menunjang usaha masyarakat. Kredit KUR dan Kredit KUPEDES tersebut dapat diproses di setiap cabang dan unit PT. BRI (Persero), termasuk pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir.
- Bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit KUR dan/atau KUPEDES pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir, adapun proses yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
- Pengajuan nasabah dengan cara nasabah datang ke BRI Unit untuk menghadap ke Costumer Service
- Mengajukan pinjaman sesuai dengan pinjaman yang dimiliki
- CS meneruskan pengajuan ke Kepala Unit
- Kepala Unit mendisposisikan kepada Mantri yang memiliki kewenangan di wilayah administrasi pengajuan nasabah
- Mantri melakukan Penginputan data SID / BI Checking pada aplikasi Brispot.
- Sembari menunggu data dari BI Checking, mantri melakukan penggalian informasi kepada Debitur by phone ke nasabah untuk memperoleh informasi terkait usaha yang dimiliki apa, sudah berapa lama tinggal, Omzet, kredit apa saja yang dimiliki yang meliputi prinsip 5C (character, capacity, collateral, chas flow, condition)
- Setelah data BI Checking dan hasil dari BI Checking tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pinjaman, Mantri Melakukan kunjungan usaha dan tempat tinggal serta memverifikasi data yang disampaikan oleh nasabah
- Jika memenuhi ketentuan, mantri melakukan analisa kredit dan mengusulkan pinjaman nasabah ke pejabat pemutus sesuai dengan kewenangan melalui aplikasi BRISPOT.
- Mantri menjadwalkan survey ulang dengan pejabat pemutus
- Setelah disurvey oleh pejabat pemutus dan dinilai sudah sesuai ketentuan dengan persyaratan, pemutus memutus kredit dan meneruskan ke CS melalui aplikasi BRISPOT
- CS menghubungi nasabah untuk mengatur jadwal pencairan.
- Setelah melalui proses di CS, pinjaman di cairkan melalui rekening simpanan nasabah
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : 2161.a – DIR /PPM/01/2022 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : 2161-DIR/PPM/12/2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Terdakwa JHON WILMAN selaku Mantri Pada BRI Unit Pinggir Tahun 2024 memiliki tupoksi sebagai berikut :
- Melakukan pemasaran pinjaman (KUR dan KUPEDES)
- Memprakarsai kredit sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan pembinaan terhadap nasabah agar kualitas kreditnya lancar
- Melakukan penagihan kepada nasabah yang memiliki kewajiban
- Melakukan pemasaran e Chanel BRI
- Melakukan pemasaran produk simpanan BRI
- Melakukan pemasaran agen BRILink dan pembinaan BRILINK
- Bahwa sejak Terdakwa JHON WILMAN bertugas sebagai Mantri pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir pada tahun 2021 s/d 2024, PT. BRI (Persero) Unit Pinggir telah memberikan pinjaman atau fasilitas kredit kepada beberapa nasabah diantaranya adalah sebagai berikut :
|
No
|
Nama Nasabah
|
Plafon
|
Tanggal Pencairan dan Tenor
|
MANTRI
|
Jenis Kredit
|
|
1
|
EBY PURWANTI
|
Rp. 30.000.000
|
07 September 2021 / 48 Bulan
|
JHON WILMAN
|
Kupedes
|
|
2
|
ARDI
|
Rp. 26.000.000
|
18 September 2024 / 24 Bulan
|
JHON WILMAN
|
Kupedes
|
|
3
|
SAMIDI
|
Rp. 50.000.000
|
13 Januari 2023 / 36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
Kupedes
|
|
4
|
SARIADAN PURBA
|
Rp. 35.000.000
|
`10 Mei 2023 /36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
5
|
NURHANA
|
Rp. 50.000.000
|
6 Juli 2023 / 48 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES
|
|
6
|
HARMAN
|
Rp.40.000.000
|
17 Oktober 2022 / 36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
7
|
SITI SUMARNI HUTAPEA
|
Rp. 100.000.000
|
5 Februari 2024 / 60 bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
8
|
IHSAN WAHYUDI
|
Rp. 105.000.000
|
6 Februari 2024/ 48 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES
|
|
9
|
YULIANA MAHENDRA
|
Rp. 75.000.000
|
19 Juli 2022 / 36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
10
|
DHARMA
|
Rp. 35.000.000
|
21 Oktober 2021 / 48 Bulan
|
MUHAMMAD SYUKRI HAYATULLAH. Saya merupakan Mantri Pengelola
|
KUR
|
|
11
|
ROHIMAN PURBA
|
Rp. 50.000.000
|
12 Mei 2022 /36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
12
|
RIA PRANITA
|
Rp. 50.000.000
|
23 agustus 2021 / 36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES
|
|
13
|
JULIANA
|
Rp. 30.000.000
|
16 November 2022 / 36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
14
|
LESTIANA SARI
|
Rp. 60.000.000
|
21 Juni 2024 /36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
15
|
JUNEDI SITORUS
|
Rp. 50.000.000
|
25 November 2024 / 48 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES RAKYAT
|
|
16
|
IKA SAPRIDA
|
Rp. 80.000.000
|
4 November 2022/36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
17
|
SAMIYO
|
Rp. 50.000.000
|
9 Agustus 2023 /36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES
|
|
18
|
RAINI N BUTAR BUTAR
|
Rp. 100.000.000
|
29 Juni 2024/24 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
19.
|
RAMA ASTUTI
|
Rp. 100.000.000
|
14 Juni 2023/ 60 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES RAKYAT
|
|
20.
|
YENI FIITRI
|
Rp.50.000.000
|
12 Januari 2024/36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
21.
|
RENO
|
Rp. 50.000.000
|
18 Januari 2022 / 48 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES
|
|
22.
|
ORLIM SITANGGANG
|
Rp. 100.000.000
|
15 November 2022/36 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
|
23
|
MARLIN
|
Rp. 100.000.000
|
13 Januari 2022/60 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUPEDES RAKYAT
|
|
24
|
ROHANI SELIAN
|
Rp. 100.000.000
|
15 Desember 2023/60 Bulan
|
JHON WILMAN
|
KUR
|
- Bahwa setelah pencairan kredit terhadap 24 (dua Puluh empat) orang nasabah sebagaimana tersebut diatas di berikan, Selanjutnya Terdakwa JHON WILMAN yang merupakan mantri pada BRI Unit Pinggir yang memiliki tupoksi untuk melakukan pemasaran pinjaman, menawarkan kembali kepada 24 (dua puluh empat) orang nasabah tersebut untuk mengajukan pinjaman kembali atau melakukan suplesi. Dalam pelaksanaan proses pinjaman kembali tersebut, adapun mekanisme yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
- Setelah nasabah mengetahui bahwa nasabah tersebut dapat melakukan pengajuan pinjaman ulang, nasabah diminta oleh mantri untuk datang ke CS untuk mengajukan pelunasan.
- CS memeriksa sisa pinjaman melalui NDS untuk mengetahui Payoff pinjaman yang harus dibayarkan oleh nasabah.
- Nasabah harus membayar Payoff melalui Overbooking dari rekening Tabungan ke rekening pinjaman.
- Setelah selesai pelunasan, Cs mengkonfirmasi ke mantri bahwa nasabah yang bersangkutan sudah melakukan pelunasan dan kemudian mantri melakukan proses Prakarsa seperti pelaksanaan peminjaman baru.
- Bahwa untuk pembayaran pelunasan untuk suplesi dan pelunasan pinjaman wajib dilakukan di kantor.
- Bahwa terhadap nasabah yang ingin mengajukan pinjaman kembali dengan jenis Kredit KUR, berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat dan Ketentuan poin ke-9 Tentang Suplesi, ”Nasabah yang ingin mengajukan Suplesi KUR menutup rekening pinjaman KUR yang lama dan membuka rekening pinjaman KUR yang baru atau dengan membuka rekening pinjaman baru tanpa menutup rekening pinjaman yang lama”. Oleh karena Terdakwa JHON WILMAN mengetahui hal tersebut, Terdakwa JHON WILMAN selaku MANTRI melakukan pengecekan baki debet (sisa hutang) dari setiap nasabah menggunakan Aplikasi Brispot Pemrakarsa dengan akun miliknya. Setelah mengetahui berapa sisa hutang nasabah, Terdakwa JHON WILMAN meminta agar 24 orang nasabah tersebut melunasi sisa hutangnya terlebih dahulu, agar proses prakarsa terhadap ”nasabah Suplesi” dapat dilakukan. Akan tetapi, Terdakwa JHON WILMAN selaku MANTRI meminta agar pelunasan terhadap sisa hutang 24 orang nasabah tersebut diserahkan kepada Terdakwa JHON WILMAN yang dimana seharusnya setoran tersebut disetorkan melalui di CS pada BRI unit Pinggir untuk selanjutnya dilakukan overbooking ke rekening pinjaman setiap nasabah yang dilakukan oleh CS.
- Bahwa setelah uang pelunasan atas sisa hutang dari nasabah tersebut diserahkan kepada Terdakwa JHON WILMAN, Terdakwa JHON WILMAN memalsukan bukti slip setor untuk selanjutnya diserahkan kepada 24 orang nasabah tersebut.
- Bahwa setelah menerima uang setoran pelunasan hutang 24 orang nasabah tersebut, Terdakwa JHON WILMAN tidak menyetorkan uang tersebut ke Kas BRI Unit Pinggir melalui Teller sebagaimana mestinya dan Terdakwa JHON WILMAN menggunakan uang setoran nasabah yang seharusnya masuk ke dalam Kas BRI Unti Pinggir tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa JHON WILMAN. Hal tersebut menyebabkan proses prakrasa pinjaman kembali para nasabah tidak dapat diproses kembali karena sisa hutang / baki debet 24 orang nasabah tidak tercatat lunas di sistem BRI Unit Pinggir dan menyebabkan hilangnya harta kekayaan BRI Unit Pinggir berupa uang setoran pelunasan nasabah yang seharusnya masuk ke dalam Kas BRI Unit Pinggir, Perbuatan Terdakwa JHON WILMAN tersebut melanggar Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan disiplin CRD 20 Tentang Larangan Menunda Setoran Kredit tanpa Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan CRD 30 Tentang larangan Menyalahgunakan Setoran Kredit Baik Untuk Kepentingan Pribadi dan/atau Pihak Lain.
- Bahwa pada bulan januari tahun 2025, beberapa nasabah tersebut dihubungi oleh pihak Bank BRI unit Pinggir perihal adanya tunggakan angsuran oleh Nasabah tersebut, namun para nasabah tersebut menyampaikan bahwa telah memberikan uang pelunasan kepada Terdakwa JHON WILMAN agar dapat melakukan pinjaman Kembali/Suplesi.
- Bahwa oleh karena adanya desakan dari Nasabah yang merasa dirugikan, berdasarkan SE-27-DIR/KPD/05/2021 Tentang Penggunaan dan Penyelesaian Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening menggantung dan piutang intern/ektern karena kasus, pihak kantor BRI cabang duri mengajukan izin prinsip nomor R.6.e.KC.XVII/OPS/01/2025 tentang permohonan pembukaan persekot fraud yang disetujui oleh pimpinan cabang BRI Duri tanggal 17 Januari 2025 dengan tujuan dibuatkannya persekot Fraud tersebut Adalah untuk mengganti kerugian nasabah demi menjaga reputasi bank.
- Bahwa berdasarkan hasil rapat antara MRR BRI KC Duri dan Management BRI Kantor Cabang Duri, maka BRI Kantor Cabang Duri mengajukan permohonan pembukaan presekot fraud berdasarkan surat KC Duri No. R.30.e-KC.XVII/SDM/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal permohonan ijin prinsip pembukaan rekening persekot/ piutang kasus di BRI Unit Pinggir. atas permohonan tersebut diterbitkan izin prinsip nomor R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 perihal permohonan putusan pembentukan piutang intern karena kasus kantor cabang duri dan disetujui oleh Regional CEO Regional Office pekanbaru a.n REZA SYAHRIZAL SETIAPUTRA pada tanggal 03 Februari 2025.
- Bahwa setelah keluarnya izin prinsip nomor R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025, regional Risk Management (RRM) dan Operasional, Network & Service (ONS) mengeluarkan surat nomor R.5.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari izin prinsip R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 yang menjadi dasar pembentukan rekening persekot fraud (rekening piutang intern kasus).
- Bahwa berdasarkan izin prinsip tersebut, CS BRI Unit Pinggir membuat Rekening Piutang intern atau rekening titipan lainnya dengan nomor 5441-01-00073-99-5 QQ Name “Kasus dalam Penyelesaian A.n JHON WILMAN”. Rekening tersebut bertujuan sebagai rekening penampung. Dana Cadangan dari rekening tititpan lainnya tersebut dipindahbukukan ke rekening Tabungan nasabah yang selanjutnya di overbooking dari rekening simpanan ke rekening pinjaman.
- Bahwa berdasarkan izin prinsip ONS Departement No. R.4.e RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 Cs Membuat rekening Cadangan nomor 5441-01-00071-99-7 QQ Name : Cadangan Kerugian Kasus A.N Jhon Wilman. Rekening tersebut merupakan rekening penampungan “laba BRI Unit Pinggir” yang akan digunakan untuk menutup hutang pembayaran kasus tersebut.
- Bahwa pihak Bank BRI Unit Pinggir telah mengembalikan uang nasabah menggunakan Dana Bank Bri Unit Pinggir Tersebut dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Nama Nasabah
|
Nomor Rekening
|
Tanggal Realisasi
|
Fasilitas Pinjaman
|
Jumlah (Rp)
|
|
1
|
Rama Astuti
|
544101012131105
|
05/03/2025
|
KUPEDES
|
86.601.000
|
|
2
|
Raini N Butar Butar
|
544101013636208
|
28/02/2025
|
KUR
|
76.256.000
|
|
3
|
Ihsan Wahyudi
|
544101013142109
|
06/02/2025
|
KUPEDES
|
92.000.000
|
|
4
|
Harman
|
544101010809100
|
18/02/2025
|
KUR
|
11.871.000
|
|
5
|
Orlim Sitanggang
|
544101010993103
|
21/01/2025
|
KUR
|
32.672.476
|
|
6
|
Reno
|
544101009611108
|
20/02/2025
|
KUPEDES
|
18.670.000
|
|
7
|
Samiyo
|
544101012373105
|
11/02/2025
|
KUPEDES
|
34.205.000
|
|
8
|
Junedi Sitorus
|
544101014186106
|
27/02/2025
|
KUPRA
|
50.237.000
|
|
9
|
Dharma
|
544101009357102
|
21/02/2025
|
KUR
|
10.790.000
|
|
10
|
Ria Pranita
|
544101012222100
|
06/03/2025
|
KUPEDES
|
46.609.000
|
|
11
|
Eby Purwanti
|
544101009152104
|
10/02/2025
|
KUPEDES
|
9.443.000
|
|
12
|
Ardi
|
544101013924103
|
21/02/2025
|
KUPEDES
|
10.000.000
|
|
13
|
Nurhana
|
544101012229102
|
26/02/2025
|
KUPEDES
|
11.000.000
|
|
14
|
Yuliana Mahendra
|
544101010361102
|
06/02/2025
|
KUR
|
17.800.000
|
|
15
|
Ika Saprida
|
544101010927102
|
22/01/2025
|
KUR
|
10.000.000
|
|
16
|
Siti Sumarni Hutapea
|
544101013131108
|
10/02/2025
|
KUR
|
85.451.000
|
|
17
|
Marlin
|
544101011682103
|
17/02/2025
|
KUR
|
34.000.000
|
|
18
|
Rohani Selian
|
544101012944100
|
06/03/2025
|
KUR
|
82.326.973
|
|
19
|
Yeni Fitri
|
544101013043101
|
20/02/2025
|
KUR
|
10.000.000
|
|
20
|
Sariadan Purba
|
544101011954102
|
27/02/2025
|
KUR
|
17.336.000
|
|
21
|
Samidi
|
544101011470108
|
Belum direalisasikan
|
KUPEDES
|
29.000.000
|
|
22
|
Rohiman Purba
|
544101010114107
|
Belum direalisasikan
|
KUR
|
7.498.000
|
|
23
|
Juliana
|
544101013010102
|
Belum direalisasikan
|
KUR
|
900.000
|
|
24
|
Lestiana Sari
|
544101013539101
|
Belum direalisasikan
|
KUR
|
53.992.000
|
|
|
Total
|
838.658.449
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa JHON WILMAN telah bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :
- Surat Edaran direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 Tentang Kredit Usaha (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat dan Ketentuan Poin Ke-9 Tentang Suplesi yang berbunyi “Suplesi KUR dapat dilakukan dengan cara menutup rekening pinjaman KUR yang baru atau dengan membuka rekening pinjaman baru tanpa menutup rekening pinjaman yang lama”:
- Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 Tentang Kupedes XIV Tentang Suplesi :
Angka 2 Suplesi Kupedes dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:
- Menutup Rekening Pinjaman lama dan membuka rekening pinjaman baru
- Membuka rekening baru tanpa menutup rekening lama
- Surat Keputusan Direksi No: PP.16-Dir/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. BANK Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro) :
- BAB II Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit Point F yang berbunyi “ Pejabat Kredit wajib melaksanakan praktik-praktik Good Coorporate Governance dan Kode Etik yang berlaku di BRI
- Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin :
- CRD 20 Tentang Larangan Menunda Setoran Kredit tanpa Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan;
- CRD 30 Tentang larangan Menyalahgunakan Setoran Kredit Baik Untuk Kepentingan Pribadi dan/atau Pihak Lain;
- TK 24: Melakukan pelanggaran aspek kode etik dan GCG lainnya dan sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik;
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa JHON WILMAN, mengakibatkan kerugian Negara sebesar sebesar Rp. 838.658.449,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pinggir Tahun 2024 nomor NO. AP.A/25.12.12/KNB.1
----------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |