Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr 1.Anggie R.K Harahap. S.H
2.Anggi Putra Bumi, S.H.
3.RAWATAN MANIK, S.H., M.H.
4.M.RIZKAL AL AMIN, SH
Jhon Wilman Butar Butar Anak Dari (Alm) Saut Marama Butar Butar Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-688/L.4.13/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Anggie R.K Harahap. S.H
2Anggi Putra Bumi, S.H.
3RAWATAN MANIK, S.H., M.H.
4M.RIZKAL AL AMIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jhon Wilman Butar Butar Anak Dari (Alm) Saut Marama Butar Butar[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

DAKWAAN :

Primair :

 

----------- Bahwa Terdakwa JHON WILMAN  BUTAR BUTAR Anak dari SAUT MARAMA BUTAR BUTAR (Alm) selaku Mantri pada Bank BRI Unit Pinggir dengan wilayah kerja Desa Pinggir sejak Tahun 2021 s/d 2024 berdasarkan surat keputusan Nomor : B-01-KC-XVII/SDM/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Pemindahan Jabatan Pekerja Kantor Cabang BRI Duri (selanjutnya disebut Terdakwa JHON WILMAN) Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak Bulan November s/d Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 yang bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pinggir Yang beralamat di Jalan Raya Duri Kandis Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan :

  1. Menunda setoran kredit tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
  2. Menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
  3. Melakukan pelanggaran aspek kode etik dan GCG lainnya dan sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik.

yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia  (Persero) Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin CRD 20 dan CRD 30;
  2. Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat dan Ketentuan poin ke-9 Tentang SUplesi;

Yang melakukan perbuatan “Memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara” sebesar Rp. 838.658.449,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pinggir Tahun 2024  nomor NO. AP.A/25.12.12/KNB.1, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan Lembaga pengelolaan kekayaan negara dalam sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana yang tergambarkan didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang dimana Bank Bank Rakyat Indonesia mendapatkan penyertaan modal yang bersumber dari APBN sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.
  • Bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penyertaan modal dari negara, PT. BRI (Persero) memiliki program pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Perdeseaan (KUPEDES) yang bertujuan unuk memberikan pinjaman terhadap masyarakat khususnya nasabah PT. BRI (Persero) guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan menunjang usaha masyarakat. Kredit KUR dan Kredit KUPEDES tersebut dapat diproses di setiap cabang dan unit PT. BRI (Persero), termasuk pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit KUR dan/atau KUPEDES pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir, adapun proses yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
  1. Pengajuan nasabah dengan cara nasabah datang ke BRI Unit untuk menghadap ke Costumer Service
  2. Mengajukan pinjaman sesuai dengan pinjaman yang dimiliki
  3. CS meneruskan pengajuan ke Kepala Unit
  4. Kepala Unit mendisposisikan kepada Mantri yang memiliki kewenangan di wilayah administrasi pengajuan nasabah
  5. Mantri melakukan Penginputan data SID / BI Checking pada aplikasi Brispot.
  6. Sembari menunggu data dari BI Checking, mantri melakukan penggalian informasi kepada Debitur by phone ke nasabah untuk memperoleh informasi terkait usaha yang dimiliki apa, sudah berapa lama tinggal, Omzet, kredit apa saja yang dimiliki yang meliputi prinsip 5C (character, capacity, collateral, chas flow, condition)
  7. Setelah data BI Checking dan hasil dari BI Checking tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pinjaman, Mantri Melakukan kunjungan usaha dan tempat tinggal serta memverifikasi data yang disampaikan oleh nasabah
  8. Jika memenuhi ketentuan, mantri melakukan analisa kredit dan mengusulkan pinjaman nasabah ke pejabat pemutus sesuai dengan kewenangan melalui aplikasi BRISPOT.
  9. Mantri menjadwalkan survey ulang dengan pejabat pemutus
  10. Setelah disurvey oleh pejabat pemutus dan dinilai sudah sesuai ketentuan dengan persyaratan, pemutus memutus kredit dan meneruskan ke CS melalui aplikasi BRISPOT
  11. CS menghubungi nasabah untuk mengatur jadwal pencairan.
  12. Setelah melalui proses di CS, pinjaman di cairkan melalui rekening simpanan nasabah
  • Bahwa sejak Terdakwa JHON WILMAN bertugas sebagai Mantri pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir pada tahun 2021 s/d 2024, PT. BRI (Persero) Unit Pinggir telah memberikan pinjaman atau fasilitas kredit kepada beberapa nasabah diantaranya adalah sebagai berikut :

No

Nama Nasabah

Plafon

Tanggal Pencairan dan Tenor

MANTRI

Jenis Kredit

1

EBY PURWANTI

Rp. 30.000.000

07 September 2021 / 48 Bulan

JHON WILMAN

Kupedes

2

ARDI

Rp. 26.000.000

18 September 2024 / 24 Bulan

JHON WILMAN

Kupedes

3

SAMIDI

Rp. 50.000.000

13 Januari 2023 / 36 Bulan

JHON WILMAN

Kupedes

4

SARIADAN PURBA

Rp. 35.000.000

`10 Mei 2023  /36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

5

NURHANA

Rp. 50.000.000

6 Juli 2023 / 48 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES

6

HARMAN

Rp.40.000.000

17 Oktober 2022 / 36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

7

SITI SUMARNI HUTAPEA

Rp. 100.000.000

5 Februari 2024 / 60 bulan

JHON WILMAN

KUR

8

IHSAN WAHYUDI

Rp. 105.000.000

6 Februari 2024/ 48 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES

9

YULIANA MAHENDRA

Rp. 75.000.000

19 Juli 2022 / 36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

10

DHARMA

Rp. 35.000.000

21 Oktober 2021 / 48 Bulan

MUHAMMAD SYUKRI HAYATULLAH. Saya merupakan Mantri Pengelola

KUR

11

ROHIMAN PURBA

Rp. 50.000.000

12 Mei 2022 /36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

12

RIA PRANITA

Rp. 50.000.000

23 agustus 2021 / 36 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES

13

JULIANA

Rp. 30.000.000

16 November 2022 / 36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

14

LESTIANA SARI

Rp. 60.000.000

21 Juni 2024 /36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

15

JUNEDI SITORUS

Rp. 50.000.000

25 November 2024 / 48 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES RAKYAT

16

IKA SAPRIDA

Rp. 80.000.000

4 November 2022/36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

17

SAMIYO

Rp. 50.000.000

9 Agustus 2023 /36 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES

18

RAINI N BUTAR BUTAR

Rp. 100.000.000

29 Juni 2024/24 Bulan

JHON WILMAN

KUR

19.

RAMA ASTUTI

Rp. 100.000.000

14 Juni 2023/ 60 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES RAKYAT

20.

YENI FIITRI

Rp.50.000.000

12 Januari 2024/36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

21.

RENO

Rp. 50.000.000

18 Januari 2022 / 48 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES

22.

ORLIM SITANGGANG

Rp. 100.000.000

15 November 2022/36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

23

MARLIN

Rp. 100.000.000

13 Januari 2022/60 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES RAKYAT

24

ROHANI SELIAN

Rp. 100.000.000

15 Desember 2023/60 Bulan

JHON WILMAN

KUR

 

  • Bahwa setelah pencairan kredit terhadap 24 (dua Puluh empat) orang nasabah sebagaimana tersebut diatas di berikan, Selanjutnya Terdakwa JHON WILMAN yang merupakan mantri pada BRI Unit Pinggir yang memiliki tupoksi untuk melakukan pemasaran pinjaman, menawarkan kembali kepada 24 (dua puluh empat) orang nasabah tersebut untuk mengajukan pinjaman kembali atau melakukan suplesi. Dalam pelaksanaan proses pinjaman kembali tersebut, adapun mekanisme yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Setelah nasabah mengetahui bahwa nasabah tersebut dapat melakukan pengajuan pinjaman ulang, nasabah diminta oleh mantri untuk datang ke CS untuk mengajukan pelunasan.
  2. CS memeriksa sisa pinjaman melalui NDS untuk mengetahui Payoff pinjaman yang harus dibayarkan oleh nasabah.
  3. Nasabah harus membayar Payoff melalui Overbooking dari rekening Tabungan ke rekening pinjaman.
  4. Setelah selesai pelunasan, Cs mengkonfirmasi ke mantri bahwa nasabah yang bersangkutan sudah melakukan pelunasan dan kemudian mantri melakukan proses Prakarsa seperti pelaksanaan peminjaman baru.
  5. Bahwa untuk pembayaran pelunasan untuk suplesi dan pelunasan pinjaman wajib dilakukan di kantor.
  • Bahwa terhadap nasabah yang ingin mengajukan pinjaman kembali dengan jenis Kredit KUR, berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat  dan Ketentuan poin ke-9 Tentang Suplesi, ”Nasabah yang ingin mengajukan Suplesi KUR menutup rekening pinjaman KUR yang lama dan membuka rekening pinjaman KUR yang baru atau dengan membuka rekening pinjaman baru tanpa menutup rekening pinjaman yang lama”. Oleh karena Terdakwa  JHON WILMAN mengetahui hal tersebut, Terdakwa  JHON WILMAN selaku MANTRI melakukan pengecekan baki debet (sisa hutang) dari setiap nasabah menggunakan Aplikasi Brispot Pemrakarsa dengan akun miliknya. Setelah mengetahui berapa sisa hutang nasabah, Terdakwa  JHON WILMAN meminta agar 24 orang nasabah tersebut melunasi sisa hutangnya terlebih dahulu, agar proses prakarsa terhadap ”nasabah Suplesi” dapat dilakukan. Akan tetapi, Terdakwa  JHON WILMAN selaku MANTRI meminta agar pelunasan terhadap sisa hutang 24 orang nasabah  tersebut diserahkan kepada Terdakwa  JHON WILMAN yang dimana seharusnya setoran tersebut disetorkan melalui di CS pada BRI unit Pinggir untuk selanjutnya dilakukan overbooking ke rekening pinjaman setiap nasabah yang dilakukan oleh CS.
  • Bahwa setelah uang pelunasan atas sisa hutang dari nasabah tersebut diserahkan kepada Terdakwa  JHON WILMAN, Terdakwa  JHON WILMAN memalsukan bukti slip setor untuk selanjutnya diserahkan kepada 24 orang nasabah tersebut.
  • Bahwa setelah menerima uang setoran pelunasan hutang 24 orang nasabah tersebut, Terdakwa  JHON WILMAN tidak menyetorkan uang tersebut ke Kas BRI Unit Pinggir melalui Teller sebagaimana mestinya dan Terdakwa JHON WILMAN menggunakan uang setoran nasabah yang seharusnya masuk ke dalam Kas BRI Unti Pinggir tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa JHON WILMAN. Hal tersebut menyebabkan proses prakrasa pinjaman kembali para nasabah tidak dapat diproses kembali karena sisa hutang / baki debet 24 orang nasabah tidak tercatat lunas di sistem BRI Unit Pinggir dan menyebabkan hilangnya harta kekayaan BRI Unit Pinggir berupa uang setoran pelunasan nasabah yang seharusnya masuk ke dalam Kas BRI Unit Pinggir, Perbuatan Terdakwa  JHON WILMAN tersebut melanggar Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan disiplin CRD 20 Tentang Larangan Menunda Setoran Kredit tanpa Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan CRD 30 Tentang larangan Menyalahgunakan Setoran Kredit Baik Untuk Kepentingan Pribadi dan/atau Pihak Lain.
  • Bahwa pada bulan januari tahun 2025, beberapa nasabah tersebut dihubungi oleh pihak Bank BRI unit Pinggir perihal adanya tunggakan angsuran oleh Nasabah tersebut, namun para nasabah tersebut menyampaikan bahwa telah memberikan uang pelunasan kepada Terdakwa JHON WILMAN agar dapat melakukan pinjaman Kembali/Suplesi.
  • Bahwa oleh karena adanya desakan dari Nasabah yang merasa dirugikan, berdasarkan SE-27-DIR/KPD/05/2021 Tentang Penggunaan dan Penyelesaian Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening menggantung dan piutang intern/ektern karena kasus, pihak kantor BRI cabang duri mengajukan izin prinsip nomor R.6.e.KC.XVII/OPS/01/2025 tentang permohonan pembukaan persekot fraud yang disetujui oleh pimpinan cabang BRI Duri tanggal 17 Januari 2025 dengan tujuan dibuatkannya persekot Fraud tersebut Adalah untuk mengganti kerugian nasabah demi menjaga reputasi bank.
  • Bahwa berdasarkan hasil rapat antara MRR BRI KC Duri dan Management BRI Kantor Cabang Duri, maka BRI Kantor Cabang Duri mengajukan permohonan pembukaan presekot fraud berdasarkan surat KC Duri No. R.30.e-KC.XVII/SDM/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal permohonan ijin prinsip pembukaan rekening persekot/ piutang kasus di BRI Unit Pinggir . atas permohonan tersebut diterbitkan izin prinsip nomor R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 perihal permohonan putusan pembentukan piutang intern karena kasus kantor cabang duri dan disetujui oleh Regional CEO Regional Office pekanbaru a.n REZA SYAHRIZAL SETIAPUTRA pada tanggal 03 Februari 2025.
  • Bahwa setelah keluarnya izin prinsip nomor R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025, regional Risk Management (RRM) dan Operasional, Network & Service (ONS) mengeluarkan surat nomor R.5.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari izin prinsip R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 yang menjadi dasar pembentukan rekening persekot fraud (rekening piutang intern kasus).
  • Bahwa berdasarkan izin prinsip tersebut, CS BRI Unit Pinggir membuat Rekening Piutang intern atau rekening titipan lainnya dengan nomor 5441-01-00073-99-5 QQ Name “Kasus dalam Penyelesaian A.n JHON WILMAN”. Rekening tersebut bertujuan sebagai rekening penampung. Dana Cadangan dari rekening tititpan lainnya tersebut dipindahbukukan  ke rekening Tabungan nasabah yang selanjutnya di overbooking dari rekening simpanan ke rekening pinjaman.
  • Bahwa berdasarkan izin prinsip ONS Departement No. R.4.e RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 Cs Membuat rekening Cadangan  nomor 5441-01-00071-99-7 QQ Name : Cadangan Kerugian Kasus A.N Jhon Wilman. Rekening tersebut merupakan rekening penampungan “laba BRI Unit Pinggir” yang akan digunakan untuk menutup hutang pembayaran kasus tersebut.
  • Bahwa pihak Bank BRI Unit Pinggir telah mengembalikan uang nasabah menggunakan Dana Bank Bri Unit Pinggir Tersebut dengan rincian sebagai berikut :

No.

 Nama Nasabah

 Nomor Rekening

Tanggal Realisasi

 Fasilitas Pinjaman

 Jumlah (Rp)

1

 Rama Astuti

544101012131105

05/03/2025

 KUPEDES

  86.601.000

2

 Raini N Butar Butar

544101013636208

28/02/2025

 KUR

  76.256.000

3

 Ihsan Wahyudi

544101013142109

06/02/2025

 KUPEDES

  92.000.000

4

 Harman

544101010809100

18/02/2025

 KUR

  11.871.000

5

 Orlim Sitanggang

544101010993103

21/01/2025

 KUR

  32.672.476

6

 Reno

544101009611108

20/02/2025

 KUPEDES

  18.670.000

7

 Samiyo

544101012373105

11/02/2025

 KUPEDES

  34.205.000

8

 Junedi Sitorus

544101014186106

27/02/2025

 KUPRA

  50.237.000

9

 Dharma

544101009357102

21/02/2025

 KUR

  10.790.000

10

 Ria Pranita

544101012222100

06/03/2025

 KUPEDES

  46.609.000

11

 Eby Purwanti

544101009152104

10/02/2025

 KUPEDES

    9.443.000

12

 Ardi

544101013924103

21/02/2025

 KUPEDES

  10.000.000

13

 Nurhana

544101012229102

26/02/2025

 KUPEDES

  11.000.000

14

 Yuliana Mahendra

544101010361102

06/02/2025

 KUR

  17.800.000

15

 Ika Saprida

544101010927102

22/01/2025

 KUR

  10.000.000

16

 Siti Sumarni Hutapea

544101013131108

10/02/2025

 KUR

  85.451.000

17

 Marlin

544101011682103

17/02/2025

 KUR

  34.000.000

18

 Rohani Selian

544101012944100

06/03/2025

 KUR

  82.326.973

19

 Yeni Fitri

544101013043101

20/02/2025

 KUR

  10.000.000

20

 Sariadan Purba

544101011954102

27/02/2025

 KUR

  17.336.000

21

 Samidi

544101011470108

Belum direalisasikan

 KUPEDES

  29.000.000

22

 Rohiman Purba

544101010114107

Belum direalisasikan

 KUR

    7.498.000

23

 Juliana

544101013010102

Belum direalisasikan

 KUR

     900.000

24

 Lestiana Sari

544101013539101

Belum direalisasikan

 KUR

  53.992.000

 

Total

838.658.449

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa JHON WILMAN telah bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :
  1. Surat Edaran direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 Tentang Kredit Usaha (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat dan Ketentuan Poin Ke-9 Tentang Suplesi yang berbunyi “Suplesi KUR dapat dilakukan dengan cara menutup rekening pinjaman KUR yang baru atau dengan membuka rekening pinjaman baru tanpa menutup rekening pinjaman yang lama”:

 

  1. Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 Tentang Kupedes XIV Tentang Suplesi :

Angka 2 Suplesi Kupedes dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:

  1. Menutup Rekening Pinjaman lama dan membuka rekening pinjaman baru
  2. Membuka rekening baru tanpa menutup rekening lama

                                            

  1. Surat Keputusan Direksi No: PP.16-Dir/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. BANK Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro)  :
  1. BAB II Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit Point F yang berbunyi “ Pejabat Kredit wajib melaksanakan praktik-praktik Good Coorporate Governance dan Kode Etik yang berlaku di BRI

 

  1. Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin :
  1. CRD 20 Tentang Larangan Menunda Setoran Kredit tanpa Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan;
  2. CRD 30 Tentang larangan Menyalahgunakan Setoran Kredit Baik Untuk Kepentingan Pribadi dan/atau Pihak Lain;
  3. TK 24: Melakukan pelanggaran aspek kode etik dan GCG lainnya dan sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik;

 

  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa JHON WILMAN, mengakibatkan kerugian Negara sebesar sebesar Rp. 838.658.449,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pinggir Tahun 2024  nomor NO. AP.A/25.12.12/KNB.1;

 

----------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 622 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

----------- Bahwa Terdakwa JHON WILMAN  BUTAR BUTAR Anak dari SAUT MARAMA BUTAR BUTAR (Alm) selaku Mantri pada Bank BRI Unit Pinggir dengan wilayah kerja Desa Pinggir sejak Tahun 2021 s/d 2024 berdasarkan surat keputusan Nomor : B-01-KC-XVII/SDM/01/2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Pemindahan Jabatan Pekerja Kantor Cabang BRI Duri (selanjutnya disebut Terdakwa JHON WILMAN) Pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi sejak Bulan November s/d Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024 yang bertempat di Kantor Bank BRI Unit Pinggir Yang beralamat di Jalan Raya Duri Kandis Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan :

  1. Menunda setoran kredit tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan;
  2. Menyalahgunakan setoran kredit baik untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain;
  3. Melakukan pelanggaran aspek kode etik dan GCG lainnya dan sepatutnya tidak dilakukan oleh pekerja yang baik.

yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Surat Edaran Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia  (Persero) Nomor : SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin CRD 20 dan CRD 30;
  2. Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat dan Ketentuan poin ke-9 Tentang SUplesi;

Yang melakukan perbuatan “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 838.658.449,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pinggir Tahun 2024  nomor NO. AP.A/25.12.12/KNB.1, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk merupakan Lembaga pengelolaan kekayaan negara dalam sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana yang tergambarkan didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang dimana Bank Bank Rakyat Indonesia mendapatkan penyertaan modal yang bersumber dari APBN sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.
  • Bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penyertaan modal dari negara, PT. BRI (Persero) memiliki program pemberian kredit usaha rakyat (KUR) dan Kredit Umum Perdeseaan (KUPEDES) yang bertujuan unuk memberikan pinjaman terhadap masyarakat khususnya nasabah PT. BRI (Persero) guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan menunjang usaha masyarakat. Kredit KUR dan Kredit KUPEDES tersebut dapat diproses di setiap cabang dan unit PT. BRI (Persero), termasuk pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir.
  • Bahwa dalam pelaksanaan pemberian kredit KUR dan/atau KUPEDES pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir, adapun proses yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
  1. Pengajuan nasabah dengan cara nasabah datang ke BRI Unit untuk menghadap ke Costumer Service
  2. Mengajukan pinjaman sesuai dengan pinjaman yang dimiliki
  3. CS meneruskan pengajuan ke Kepala Unit
  4. Kepala Unit mendisposisikan kepada Mantri yang memiliki kewenangan di wilayah administrasi pengajuan nasabah
  5. Mantri melakukan Penginputan data SID / BI Checking pada aplikasi Brispot.
  6. Sembari menunggu data dari BI Checking, mantri melakukan penggalian informasi kepada Debitur by phone ke nasabah untuk memperoleh informasi terkait usaha yang dimiliki apa, sudah berapa lama tinggal, Omzet, kredit apa saja yang dimiliki yang meliputi prinsip 5C (character, capacity, collateral, chas flow, condition)
  7. Setelah data BI Checking dan hasil dari BI Checking tersebut sudah sesuai dengan ketentuan pinjaman, Mantri Melakukan kunjungan usaha dan tempat tinggal serta memverifikasi data yang disampaikan oleh nasabah
  8. Jika memenuhi ketentuan, mantri melakukan analisa kredit dan mengusulkan pinjaman nasabah ke pejabat pemutus sesuai dengan kewenangan melalui aplikasi BRISPOT.
  9. Mantri menjadwalkan survey ulang dengan pejabat pemutus
  10. Setelah disurvey oleh pejabat pemutus dan dinilai sudah sesuai ketentuan dengan persyaratan, pemutus memutus kredit dan meneruskan ke CS melalui aplikasi BRISPOT
  11. CS menghubungi nasabah untuk mengatur jadwal pencairan.
  12. Setelah melalui proses di CS, pinjaman di cairkan melalui rekening simpanan nasabah
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan NOKEP : 2161.a – DIR /PPM/01/2022 Tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Direksi BRI Nokep : 2161-DIR/PPM/12/2022 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk, Terdakwa JHON WILMAN selaku Mantri Pada BRI Unit Pinggir Tahun 2024 memiliki tupoksi sebagai berikut :
  1. Melakukan pemasaran pinjaman (KUR dan KUPEDES)
  2. Memprakarsai kredit sesuai dengan kewenangannya.
  3. Melakukan pembinaan terhadap nasabah agar kualitas kreditnya lancar
  4. Melakukan penagihan kepada nasabah yang memiliki kewajiban
  5. Melakukan pemasaran e Chanel BRI
  6. Melakukan pemasaran produk simpanan BRI
  7. Melakukan pemasaran agen BRILink dan pembinaan BRILINK
  • Bahwa sejak Terdakwa JHON WILMAN bertugas sebagai Mantri pada PT. BRI (Persero) Unit Pinggir pada tahun 2021 s/d 2024, PT. BRI (Persero) Unit Pinggir telah memberikan pinjaman atau fasilitas kredit kepada beberapa nasabah diantaranya adalah sebagai berikut :

No

Nama Nasabah

Plafon

Tanggal Pencairan dan Tenor

MANTRI

Jenis Kredit

1

EBY PURWANTI

Rp. 30.000.000

07 September 2021 / 48 Bulan

JHON WILMAN

Kupedes

2

ARDI

Rp. 26.000.000

18 September 2024 / 24 Bulan

JHON WILMAN

Kupedes

3

SAMIDI

Rp. 50.000.000

13 Januari 2023 / 36 Bulan

JHON WILMAN

Kupedes

4

SARIADAN PURBA

Rp. 35.000.000

`10 Mei 2023  /36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

5

NURHANA

Rp. 50.000.000

6 Juli 2023 / 48 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES

6

HARMAN

Rp.40.000.000

17 Oktober 2022 / 36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

7

SITI SUMARNI HUTAPEA

Rp. 100.000.000

5 Februari 2024 / 60 bulan

JHON WILMAN

KUR

8

IHSAN WAHYUDI

Rp. 105.000.000

6 Februari 2024/ 48 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES

9

YULIANA MAHENDRA

Rp. 75.000.000

19 Juli 2022 / 36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

10

DHARMA

Rp. 35.000.000

21 Oktober 2021 / 48 Bulan

MUHAMMAD SYUKRI HAYATULLAH. Saya merupakan Mantri Pengelola

KUR

11

ROHIMAN PURBA

Rp. 50.000.000

12 Mei 2022 /36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

12

RIA PRANITA

Rp. 50.000.000

23 agustus 2021 / 36 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES

13

JULIANA

Rp. 30.000.000

16 November 2022 / 36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

14

LESTIANA SARI

Rp. 60.000.000

21 Juni 2024 /36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

15

JUNEDI SITORUS

Rp. 50.000.000

25 November 2024 / 48 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES RAKYAT

16

IKA SAPRIDA

Rp. 80.000.000

4 November 2022/36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

17

SAMIYO

Rp. 50.000.000

9 Agustus 2023 /36 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES

18

RAINI N BUTAR BUTAR

Rp. 100.000.000

29 Juni 2024/24 Bulan

JHON WILMAN

KUR

19.

RAMA ASTUTI

Rp. 100.000.000

14 Juni 2023/ 60 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES RAKYAT

20.

YENI FIITRI

Rp.50.000.000

12 Januari 2024/36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

21.

RENO

Rp. 50.000.000

18 Januari 2022 / 48 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES

22.

ORLIM SITANGGANG

Rp. 100.000.000

15 November 2022/36 Bulan

JHON WILMAN

KUR

23

MARLIN

Rp. 100.000.000

13 Januari 2022/60 Bulan

JHON WILMAN

KUPEDES RAKYAT

24

ROHANI SELIAN

Rp. 100.000.000

15 Desember 2023/60 Bulan

JHON WILMAN

KUR

 

  • Bahwa setelah pencairan kredit terhadap 24 (dua Puluh empat) orang nasabah sebagaimana tersebut diatas di berikan, Selanjutnya Terdakwa JHON WILMAN yang merupakan mantri pada BRI Unit Pinggir yang memiliki tupoksi untuk melakukan pemasaran pinjaman, menawarkan kembali kepada 24 (dua puluh empat) orang nasabah tersebut untuk mengajukan pinjaman kembali atau melakukan suplesi. Dalam pelaksanaan proses pinjaman kembali tersebut, adapun mekanisme yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :
  1. Setelah nasabah mengetahui bahwa nasabah tersebut dapat melakukan pengajuan pinjaman ulang, nasabah diminta oleh mantri untuk datang ke CS untuk mengajukan pelunasan.
  2. CS memeriksa sisa pinjaman melalui NDS untuk mengetahui Payoff pinjaman yang harus dibayarkan oleh nasabah.
  3. Nasabah harus membayar Payoff melalui Overbooking dari rekening Tabungan ke rekening pinjaman.
  4. Setelah selesai pelunasan, Cs mengkonfirmasi ke mantri bahwa nasabah yang bersangkutan sudah melakukan pelunasan dan kemudian mantri melakukan proses Prakarsa seperti pelaksanaan peminjaman baru.
  5. Bahwa untuk pembayaran pelunasan untuk suplesi dan pelunasan pinjaman wajib dilakukan di kantor.
  • Bahwa terhadap nasabah yang ingin mengajukan pinjaman kembali dengan jenis Kredit KUR, berdasarkan Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat  dan Ketentuan poin ke-9 Tentang Suplesi, ”Nasabah yang ingin mengajukan Suplesi KUR menutup rekening pinjaman KUR yang lama dan membuka rekening pinjaman KUR yang baru atau dengan membuka rekening pinjaman baru tanpa menutup rekening pinjaman yang lama”. Oleh karena Terdakwa  JHON WILMAN mengetahui hal tersebut, Terdakwa  JHON WILMAN selaku MANTRI melakukan pengecekan baki debet (sisa hutang) dari setiap nasabah menggunakan Aplikasi Brispot Pemrakarsa dengan akun miliknya. Setelah mengetahui berapa sisa hutang nasabah, Terdakwa  JHON WILMAN meminta agar 24 orang nasabah tersebut melunasi sisa hutangnya terlebih dahulu, agar proses prakarsa terhadap ”nasabah Suplesi” dapat dilakukan. Akan tetapi, Terdakwa  JHON WILMAN selaku MANTRI meminta agar pelunasan terhadap sisa hutang 24 orang nasabah  tersebut diserahkan kepada Terdakwa  JHON WILMAN yang dimana seharusnya setoran tersebut disetorkan melalui di CS pada BRI unit Pinggir untuk selanjutnya dilakukan overbooking ke rekening pinjaman setiap nasabah yang dilakukan oleh CS.
  • Bahwa setelah uang pelunasan atas sisa hutang dari nasabah tersebut diserahkan kepada Terdakwa  JHON WILMAN, Terdakwa  JHON WILMAN memalsukan bukti slip setor untuk selanjutnya diserahkan kepada 24 orang nasabah tersebut.
  • Bahwa setelah menerima uang setoran pelunasan hutang 24 orang nasabah tersebut, Terdakwa  JHON WILMAN tidak menyetorkan uang tersebut ke Kas BRI Unit Pinggir melalui Teller sebagaimana mestinya dan Terdakwa JHON WILMAN menggunakan uang setoran nasabah yang seharusnya masuk ke dalam Kas BRI Unti Pinggir tersebut untuk kepentingan pribadi Terdakwa JHON WILMAN. Hal tersebut menyebabkan proses prakrasa pinjaman kembali para nasabah tidak dapat diproses kembali karena sisa hutang / baki debet 24 orang nasabah tidak tercatat lunas di sistem BRI Unit Pinggir dan menyebabkan hilangnya harta kekayaan BRI Unit Pinggir berupa uang setoran pelunasan nasabah yang seharusnya masuk ke dalam Kas BRI Unit Pinggir, Perbuatan Terdakwa  JHON WILMAN tersebut melanggar Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan disiplin CRD 20 Tentang Larangan Menunda Setoran Kredit tanpa Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan CRD 30 Tentang larangan Menyalahgunakan Setoran Kredit Baik Untuk Kepentingan Pribadi dan/atau Pihak Lain.
  • Bahwa pada bulan januari tahun 2025, beberapa nasabah tersebut dihubungi oleh pihak Bank BRI unit Pinggir perihal adanya tunggakan angsuran oleh Nasabah tersebut, namun para nasabah tersebut menyampaikan bahwa telah memberikan uang pelunasan kepada Terdakwa JHON WILMAN agar dapat melakukan pinjaman Kembali/Suplesi.
  • Bahwa oleh karena adanya desakan dari Nasabah yang merasa dirugikan, berdasarkan SE-27-DIR/KPD/05/2021 Tentang Penggunaan dan Penyelesaian Persekot, Piutang Intern, Piutang Ekstern, Saldo Rekening menggantung dan piutang intern/ektern karena kasus, pihak kantor BRI cabang duri mengajukan izin prinsip nomor R.6.e.KC.XVII/OPS/01/2025 tentang permohonan pembukaan persekot fraud yang disetujui oleh pimpinan cabang BRI Duri tanggal 17 Januari 2025 dengan tujuan dibuatkannya persekot Fraud tersebut Adalah untuk mengganti kerugian nasabah demi menjaga reputasi bank.
  • Bahwa berdasarkan hasil rapat antara MRR BRI KC Duri dan Management BRI Kantor Cabang Duri, maka BRI Kantor Cabang Duri mengajukan permohonan pembukaan presekot fraud berdasarkan surat KC Duri No. R.30.e-KC.XVII/SDM/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 perihal permohonan ijin prinsip pembukaan rekening persekot/ piutang kasus di BRI Unit Pinggir. atas permohonan tersebut diterbitkan izin prinsip nomor R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 perihal permohonan putusan pembentukan piutang intern karena kasus kantor cabang duri dan disetujui oleh Regional CEO Regional Office pekanbaru a.n REZA SYAHRIZAL SETIAPUTRA pada tanggal 03 Februari 2025.
  • Bahwa setelah keluarnya izin prinsip nomor R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025, regional Risk Management (RRM) dan Operasional, Network & Service (ONS) mengeluarkan surat nomor R.5.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 sebagai tindak lanjut dari izin prinsip R.3.e-RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 yang menjadi dasar pembentukan rekening persekot fraud (rekening piutang intern kasus).
  • Bahwa berdasarkan izin prinsip tersebut, CS BRI Unit Pinggir membuat Rekening Piutang intern atau rekening titipan lainnya dengan nomor 5441-01-00073-99-5 QQ Name “Kasus dalam Penyelesaian A.n JHON WILMAN”. Rekening tersebut bertujuan sebagai rekening penampung. Dana Cadangan dari rekening tititpan lainnya tersebut dipindahbukukan  ke rekening Tabungan nasabah yang selanjutnya di overbooking dari rekening simpanan ke rekening pinjaman.
  • Bahwa berdasarkan izin prinsip ONS Departement No. R.4.e RO-PKU/ROP/ONS/02/2025 Cs Membuat rekening Cadangan  nomor 5441-01-00071-99-7 QQ Name : Cadangan Kerugian Kasus A.N Jhon Wilman. Rekening tersebut merupakan rekening penampungan “laba BRI Unit Pinggir” yang akan digunakan untuk menutup hutang pembayaran kasus tersebut.
  • Bahwa pihak Bank BRI Unit Pinggir telah mengembalikan uang nasabah menggunakan Dana Bank Bri Unit Pinggir Tersebut dengan rincian sebagai berikut :

No.

 Nama Nasabah

 Nomor Rekening

Tanggal Realisasi

 Fasilitas Pinjaman

 Jumlah (Rp)

1

 Rama Astuti

544101012131105

05/03/2025

 KUPEDES

  86.601.000

2

 Raini N Butar Butar

544101013636208

28/02/2025

 KUR

  76.256.000

3

 Ihsan Wahyudi

544101013142109

06/02/2025

 KUPEDES

  92.000.000

4

 Harman

544101010809100

18/02/2025

 KUR

  11.871.000

5

 Orlim Sitanggang

544101010993103

21/01/2025

 KUR

  32.672.476

6

 Reno

544101009611108

20/02/2025

 KUPEDES

  18.670.000

7

 Samiyo

544101012373105

11/02/2025

 KUPEDES

  34.205.000

8

 Junedi Sitorus

544101014186106

27/02/2025

 KUPRA

  50.237.000

9

 Dharma

544101009357102

21/02/2025

 KUR

  10.790.000

10

 Ria Pranita

544101012222100

06/03/2025

 KUPEDES

  46.609.000

11

 Eby Purwanti

544101009152104

10/02/2025

 KUPEDES

    9.443.000

12

 Ardi

544101013924103

21/02/2025

 KUPEDES

  10.000.000

13

 Nurhana

544101012229102

26/02/2025

 KUPEDES

  11.000.000

14

 Yuliana Mahendra

544101010361102

06/02/2025

 KUR

  17.800.000

15

 Ika Saprida

544101010927102

22/01/2025

 KUR

  10.000.000

16

 Siti Sumarni Hutapea

544101013131108

10/02/2025

 KUR

  85.451.000

17

 Marlin

544101011682103

17/02/2025

 KUR

  34.000.000

18

 Rohani Selian

544101012944100

06/03/2025

 KUR

  82.326.973

19

 Yeni Fitri

544101013043101

20/02/2025

 KUR

  10.000.000

20

 Sariadan Purba

544101011954102

27/02/2025

 KUR

  17.336.000

21

 Samidi

544101011470108

Belum direalisasikan

 KUPEDES

  29.000.000

22

 Rohiman Purba

544101010114107

Belum direalisasikan

 KUR

    7.498.000

23

 Juliana

544101013010102

Belum direalisasikan

 KUR

     900.000

24

 Lestiana Sari

544101013539101

Belum direalisasikan

 KUR

  53.992.000

 

Total

838.658.449

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa JHON WILMAN telah bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :
  1. Surat Edaran direksi PT. BRI Nomor SE.14-DIR/KRD/03/2022 Tentang Kredit Usaha (KUR) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro, Lampiran I Angka 4 Syarat dan Ketentuan Poin Ke-9 Tentang Suplesi yang berbunyi “Suplesi KUR dapat dilakukan dengan cara menutup rekening pinjaman KUR yang baru atau dengan membuka rekening pinjaman baru tanpa menutup rekening pinjaman yang lama”:
  2. Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.29-DIR/KRD/05/2019 Tentang Kupedes XIV Tentang Suplesi :

Angka 2 Suplesi Kupedes dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu:

  1. Menutup Rekening Pinjaman lama dan membuka rekening pinjaman baru
  2. Membuka rekening baru tanpa menutup rekening lama

 

  1. Surat Keputusan Direksi No: PP.16-Dir/KRD/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT. BANK Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (PPK Bisnis Mikro)  :
  1. BAB II Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian kredit Point F yang berbunyi “ Pejabat Kredit wajib melaksanakan praktik-praktik Good Coorporate Governance dan Kode Etik yang berlaku di BRI

 

  1. Surat Edaran Direksi PT. BRI Nomor SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin :
  1. CRD 20 Tentang Larangan Menunda Setoran Kredit tanpa Alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan;
  2. CRD 30 Tentang larangan Menyalahgunakan Setoran Kredit Baik Untuk Kepentingan Pribadi dan/atau Pihak Lain;
  3. TK 24: Melakukan pelanggaran aspek kode etik dan GCG lainnya dan sepatutnya tidak dilakukan oleh Pekerja yang baik;

 

  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa JHON WILMAN, mengakibatkan kerugian Negara sebesar sebesar Rp. 838.658.449,- (Delapan ratus tiga puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh Sembilan rupiah)  atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (KUPEDES) pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Pinggir Tahun 2024  nomor NO. AP.A/25.12.12/KNB.1

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya