| Petitum Permohonan |
I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN
1. Bahwa Praperadilan diatur dalam Bab XI Bagian Kesatu undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik pada Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang, menjamin perlindungan terhadap hak-hak Para Pemohon, menjamin kepastian hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
2. Bahwa Praperadilan ini diajukan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 15 jo Pasal 158 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP yang menyatakan “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa,
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan,
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan,
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,
e. penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah, dan,
f. penangguhan pembantaran Penahanan.
merujuk pada pasal 89 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, menyatakan:
“Bentuk upaya paksa meliputi:
a. Penetapan Tersangka;
b. Penagkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. Pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran, dan
i. Larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah indonesia;”
3. Bahwa Penetapan Tersangka sebagai objek Praperadilan telah diperluas oleh Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dengan amarnya antara lain
“Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan; Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan”;
4. Bahwa dalam pasal 14 ayat 4 Perkap Kapolri Nomor. 6 Tahun 2019, setelah adanya penetapan tersangka penyidik mengirim surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan.
5. Bahwa Azas Due Process Of Law sebagai bentuk hak Para Pemohon yaitunya prinsip hukum yang menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana yang terkandung dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
6. Bahwa terhadap Para Pemohon telah dilakukan upaya paksa berupa Penetapan Tersangka oleh Termohon, namun dalam perkara a quo dipandang perlu untuk diuji keabsahan upaya paksa yang dilakukan terhadap Para Pemohon oleh Termohon melalui Praperadilan, hal ini semata untuk menguji perbuatan Termohon apakah telah sesuai dengan norma atau ketentuan dasar mengenai penyidikan sebagaimana yang termuat dalam undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP, untuk menjamin kepastian hukum dan menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia terutama bagi diri Para Pemohon;
7. Bahwa oleh karena upaya paksa Penetapan Tersangka telah menjadi objek Praperadilan berdasarkan pasal 158 undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, sehingga Para Pemohon memiliki dasar hukum mengajukan Permohonan Praperadilan untuk menguji tindakan upaya paksa berupa Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon terhadap Para Pemohon dengan didasari terkait dugaan tindak pidana Melakukan kekerasan secara bersama-bersama terhadap barang sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 262 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kita Undang-undang Hukum Pidana pengganti pasal 170 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 di Jl. Riau, Tampan, Payung sekaki, Kota Pekanbaru, berdasarkan Laporan Polisi nomor: Lp/B/1097/IX/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 26 September 2025 an. SYUFRIZAL.
II. ALASAN-ALASAN PEMOHON MENGAJUKAN PRAPERADILAN
Bahwa diajukannya praperadilan ini, didasarkan dengan fakta-fakta sebagai berikut :
1. Bahwa pada mulanya Para Pemohon disangkakan atas dugaan tindak pidana Melakukan kekerasan secara bersama-bersama terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 262 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kita Undang-undang Hukum Pidana pengganti pasal 170 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 di Jl. Riau, Tampan, Payung sekaki, Kota Pekanbaru, berdasarkan Laporan Polisi nomor: Lp/B/1097/IX/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 26 September 2025 an. SYUFRIZAL;
2. Bahwa atas laporan polisi tersebut diatas, Pemohon telah mengalami proses uapaya paksa berupa Penetapan Tersangka dengan rincian peristiwa sebagai berikut:
a. Pada 26 September 2025 Para Pemohon dilaporkan oleh Syufrizal ke Polresta Pekanbaru atas dugaan tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-bersama terhadap barang sebagai mana Laporan Polisi nomor: Lp/B/1097/IX/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 26 September 2025 an. SYUFRIZAL;
b. Para Pemohon masing-masing menerima surat undangan wawancara klarifikasi perkara sebagaimana surat tertanggal 18 November 2025 nomor: B/3840/XI/RES.1.6/2025/Reskrim, hal: undangan wawancara klarifikasi perkara, yang ditujukan kepada Sdr. RIKO YUFENDRA, surat tertanggal 18 November 2025 nomor: B/3841/XI/RES.1.6/2025/Reskrim, hal: undangan wawancara klarifikasi perkara, yang ditujukan kepada Sdr. RESNO YULISMAN, dan surat tertanggal 18 November 2025 nomor: B/3842/XI/RES.1.6/2025/Reskrim, hal: undangan wawancara klarifikasi perkara, yang ditujukan kepada Sdr. ZUL AHMAD RICKY, dan Para Pemohon sebagai terlapor telah dilakukan pemeriksaan yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan;
c. Para Pemohon menerima surat tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sebagai mana surat tertanggal 31 Desember 2025 nomor: SPDP/469/XI/RES.1.6/2025/Reskrim Perihal: Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru;
d. Para Pemohon masing-masing menerima surat panggilan Tersangka ke -1, sebagaimana Surat Panggilan Tersangka ke-1 nomor: S.Pgl./Tsk.1/48/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 28 Januari 2026 an. RIKO YUFENDRA, Surat Panggilan Tersangka ke-1 nomor: S.Pgl./Tsk.1/49/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 28 Januari 2026 an. RESNO YULISMAN, dan Surat Panggilan Tersangka ke-1 nomor: S.Pgl./Tsk.1/50/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 28 Januari 2026 an. ZUL AHMAD RICKY, dan Para Pemohon telah dipemeriksa oleh Termohon sebagai Tersangka yang dituangkan didalam Berita Acara Pemeriksaan;;
3. Bahwa terkait upaya Paksa Penetapan Tersangka sebagaimana pasal 1 angka 31 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP menyatakan “Penetapan tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidikan berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sah”.
Dapat dijelaskan yang dimaksud dengan “minimal 2 (dua) alat bukti sah“ ialah 2 (dua) alat bukti sah permulaan untuk menduga adanya tindak pidana, sesuai dengan bunyi pasal 1 butir 31 “Penetapan tersangka adalah prosespenetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidikan berhasil mengumpulkan danmemeroleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti sah”.
a. Minimal 2 (dua) Bukti permulaan bagi penyidik :
1. Minimal dua alat bukti menduga telah terjadi suatu tindak pidana unsur pokok tindak pidana meyakinkan penyidik bahwa perbuatan tersebut sebagai tindak pidana.
2. Minimal dua alat bukti meyakinkan penyidik menduga seseorang melakukan tindak pidana.
b. Dasar hakim untuk menyatakan bahwa suatu perbuatan tersebut terbukti adanya suatu tindak pidana :
1. Minimum dua alat bukti meyakinkan hakim usur-unsur tindak pidana dipenuhi terbukti adanya suatu tindak pidana.
2. Minimum dua alat bukti meyakinkan hakim terbukti bahwa seseorang telah melakukan suatu tindak pidana.
Frasa harus memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak dimaknai lain sebagaimana yang termuat dalam pasal 235 UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP. Dimana sah yang dimaksud adalah sah secara formil (prosedur/tata cara memperoleh alat bukti) dan sah secara materil (kekuatan alat bukti diperoleh menurut hukum), karena dalam perkara pidana, bukti-bukti haruslah lebih terang dari pada cahaya (In criminalibus probantiones bedent esse luce clariores), sehingga alat bukti Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Bahwa adanya fakta antara saudara SYUFRIZAL sebagai Pelapor dan Para Pemohon sebagai Terlapor adalah ahli waris dan penerima wasiat wajibah dari harta warisan berupa tanah yang ditinggalkan alm. Yunus A alias Muhammad Yunus bin Juo sebagaimana Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru nomor: 1581/Pdt.G/2020/PA.Pbr. Atas tanah warisan tersebut saudara SYUFRIZAL telah melakukan tindakan melaporkan salah satu ahli waris atas tuduhan dugaan pemalsuan surat ke Kapolda Riau dan saudara SYUFRIZAL juga mendirikan plang atas namanya pribadi secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris lain dan atau penerima wasiat wajibah atas tanah warisan tersebut. Para ahli waris lain dan penerima wasiat wajibah (Para Pemohon) yang merasa juga punya hak diatas tanah warisan tersebut membongkar plang tersebut. Saudara SYUFRIZAL mengetahui kejadian tersebut melaporkan Para Pemohon ke Polresta Pekanbaru dengan Laporan Polisi nomor: Lp/B/1097/IX/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 26 September 2025 dan atas tindakan sepihak saudara SYUFRIZAL diatas tanah warisan tersebut Para Pemohon telah melakukan upaya hukum secara perdata mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap saudara SYUFRIZAL sebagaimana Gugatan tertanggal 28 Januari 2026, perihal: Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan teregister pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30-01-2026 dan perkara nomor: 48/Pdt.G/2026/PN.Pbr;
5. Bahwa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diserahkah Termohon kepada Para Pemohon sebagai tembusan sebagai mana surat tertanggal 31 Desember 2025 nomor: SPDP/469/XI/RES.1.6/2025/Reskrim Perihal: Pemberitahuan dimulainya Penyidikan, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, pada point ke dua (2) menerangkan tentang perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon serta memuat identitas diri Para Pemohon yang dinyatakan sebagai Tersangka. Artinya Termohon melalui tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah menyimpulkan Para Pemohon sebagai Tersangka sedangkan Para Pemohon belum ditetapkan sebagai tersangka dan/atau Para Pemohon tidak pernah menerima pemberitahuan Surat Penetapan Tersangka, sehingga Termohon dinilai dalam melakukan proses penyidikan terhadap Para Pemohon telah mengedepankan Praduga Bersalah terhadap Para Pemohon yang sangat bertentangan Azas Due Process Of Law sebagai bentuk hak Para Pemohon yaitunya prinsip hukum yang menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana juga terkandung dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
6. Bahwa Para Pemohon mengetahui Termohon telah melakukan upaya paksa berupa Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon melalui Surat Panggilan Tersangka ke-1 Para Pemohon sebagaimana:
a. Tercantum dalam Surat Panggilan Tersangka ke-1 nomor: S.Pgl./Tsk.1/48/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 28 Januari 2026 an. RIKO YUFENDRA, pada angka 6 Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/400/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tanggal 31 Desember 2025. An. RIKO YUFENDRA,
b. Tercantum dalam Surat Panggilan Tersangka ke-1 nomor: S.Pgl./Tsk.1/49/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 28 Januari 2026 an. RESNO YULISMAN, pada angka 6 Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/401/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tanggal 31 Desember 2025. An. RESNO YULISMAN, dan
c. Tercantum dalam Surat Panggilan Tersangka ke-1 nomor: S.Pgl./Tsk.1/50/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 28 Januari 2026 an. ZUL AHMAD RICKY, pada angka 6 Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/402/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tanggal 31 Desember 2025. An. ZUL AHMAD RICKY;
7. Bahwa sampai dengan Permohonan Prapardilan ini diajukan, Para Pemohon tidak pernah menerima Surat Penetapan Tersangka sebagainama Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/400/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tanggal 31 Desember 2025. An. RIKO YUFENDRA, Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/401/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tanggal 31 Desember 2025. An. RESNO YULISMAN dan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/402/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tanggal 31 Desember 2025. An. ZUL AHMAD RICKY, yang seharusnya bentuk kepastian hukum dan transparansi proses penyidikan yang dilakukan Termohon sebagai penyidik terhadap Para Pemohon dalam perkara a quo. Sehingga bertentangan dengan pasal 90 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor. 6 Tahun 2019 pasal 14 ayat 4, yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 90 ayat (2) UU nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP berbunyi “Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud ayat (1) dituangkan dalam Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan”;
Perkap Kapolri Nomor. 6 Tahun 2019 pasal 14 ayat 4 berbunyi “Dalam hal tersangka ditetapkan setelah lebih tujuh hari 7 (tujuh) hari diterbitkan surat perintah penyidikan, dikirimkan pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya;
8. Bahwa Para Pemohon masing-masing diperiksa oleh Termohon sebagai tersangka pada tanggal 30 Januari 2026 sebagaimana surat panggilan sebagai tersangka masing-masing Para Pemohon yakni surat panggilan Tersangka ke-1, sebagaimana Surat Panggilan Tersangka ke-1 nomor: S.Pgl./Tsk.1/48/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 28 Januari 2026 an. RIKO YUFENDRA, Surat Panggilan Tersangka ke-1 nomor: S.Pgl./Tsk.1/49/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 28 Januari 2026 an. RESNO YULISMAN, dan Surat Panggilan Tersangka ke-1 nomor: S.Pgl./Tsk.1/50/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tanggal 28 Januari 2026 an. ZUL AHMAD RICKY. Pemeriksaan yang dilakukan Termohon terhadap Para pemohon didampingi oleh penasehat hukum Para Pemohon yang telah menyampaikan kepada Termohon sebagai penyidik bahwa terkait tindakan pelapor atas nama SYUFRIZAL yang telah memasang plang diatas tanah warisan bersama tanpa sepengetahuan ahli waris lain termasuk Para Permohon dinilai merupakan tindakan sepihak dan telah dilakukan upaya hukum oleh Para Pemohon dengan mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagaimana surat gugatan yang diajukan Para Pemohon melalui Kantor Advokat Barita Sida Butar,S.H., M.H. & Partners tertanggal 28 Januari 2026, perihal: Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan terregister pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30-01-2026 dan perkara nomor: 48/Pdt.G/2026/PN.Pbr;
9. Bahwa Para Pemohon melalui penasehat hukumnya Barita Sidabutar,S.H., M.H. menyerahkan satu berkas salinan Gugatan tertanggal 28 Januari 2026, perihal: Perbuatan Melawan Hukum yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan teregister pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 30-01-2026 dan perkara nomor: 48/Pdt.G/2026/PN.Pbr sebagai bukti dari Para Pemohon bahwa adanya perkara perdata yang bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru dimana Terlapor (Para Pemohon) sebagai Penggugat dan Pelapor (SYUFRIZAL) sebagai Tergugat, sehingga proses perkara pidana terhadap Para Pemohon sebagai Terlapor untuk sementara haruslah ditangguhkan oleh Termohon sebagai penyidik sebagaimana pasal 1 PERMA no. 1 tahun 1956 yang mengatur bahwa pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan untuk menunggu putusan pengadian perdata;
pasal 1 PERMA no. 1 tahun 1956
“Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
10. Bahwa Termohon sebagai penyidik dalam pemeriksaan perkara a quo dengan sengaja mengabaikan kebenaran materil yang melatar belakangi terjadinya tindakan Para Pemohon sebagai terlapor, tindakan Para Pemohon merupakan tindakan spontan terhadap adanya plang yang berdiri diatas tanah warisan bersama tanpa seizin dan sepengetahuan Para Pemohon yang dapat dinilai sebagai alasan pembenar dan bukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 12. UU no1 Tahun 2023 dan pasal 34 UU no. 1 tahun 2923, yang dapat dijabarkan sebgai berikut:
a. Perbuatan Para Pemohon Bukanlah Perbuatan Melawan hukum
Pasal 12. UU no1 Tahun 2023 Perbuatan itu tidak bisa dipidana apabila dia tidak bersifat melawan hukum.
Pasal 12 KUHP BARU
(1) Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/ atau tindakan.
(2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang- undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
(3) Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar.
Pebuatan melawan hukum dapat digolongkan dalam 4 (empat) sifat:
1. Sifat melawan hukum umum.
Sifat melawan hukum umum itu merupakan syarat umum dapat dipidananya perbuatan. Makanya ada dalam Pasal 12 ayat (2) KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023, Perbuatan itu tidak bisa dipidana apabila dia tidak bersifat melawan hukum. Itu syarat umum dapat dipidananya perbuatan.
2. Sifat melawan hukum khusus.
Sifat melawan hukum khusus itu, saudara-saudara,Kata-kata melawan hukum itu diatur, ditulis secara eksplisit dalam rumusan delik. Contoh;
Pasal pencurian, barang siapa mengambil barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum. Itu melawan hukum khusus. Apa kekhususannya? Dia memberi beban pembuktian kepada penuntut hukum untuk harus membuktikan bahwa pembuatan itu melawan hukum. Namanya sifat melawan hukum khusus.
3. Sifat melawan hukum formil.
Sifat melawan hukum formil itu berarti perbuatan itu melanggar peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam konteks melawan hukum formil itu adalah melawan hukum publik. Hukum publik itu hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum bidana.
4. Sifat melawan hukum materiil.
Sifat melawan hukum materiil ini dibagi dalam dua cabang.
1. Sifat melawan hukum materiil dilihat dari sudut pandang perbuatan dan sifat melawan hukum materiil dilihat dari sudut pandang sumber hukum. Sifat melawan hukum materiil dari sudut pandang perbuatan ini dia melekat pada delik-delik materiil. Pembentuk undang-undang melindungi akibat dari suatu perbuatan.
Contohnya
adalah pembunuhan. Dia delik materiil. Yang dilarang oleh hukum adalah akibat mati.
Melawan hukum materiil itu dia melekat pada delik-delik meteriil.
2. Dan cabang yang kedua,
sifat melawan hukum materiil ini dilihat dari sumber hukumnya. Sumber hukumnya ini melahirkan dua;
1. Sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif .
Sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif ini adalah alasan penghapus pidana.
Meskipun satu perbuatan itu sesuai dengan urusan delik, tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka hakim tidak menjatuhkan pidana.
2. Sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif.
meskipun perbuatan itu tidak bertentangan dengan undang undang, tapi dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka hakim menjatuhkan pidana.
Berdasarkan analisis hukum diatas, tindakan Para Pemohon membongkar plang yang ada pada bidang tanah warisan bersama tersebut adalah merupakan pembelaan secara spontan karena adanya tindakan mengusai sepihak bidang tanah warisan dengan pemasangan Plang yang tidak seizin dan sepengetahuan Para Pemohon sebelumnya, maka tergolong pada Sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif dimana Sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang negatif ini adalah alasan penghapus pidana. Meskipun suatu perbuatan itu sesuai dengan unsur delik, tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat, maka tidak dapat menjatuhkan pidana.
b. Adanya Alasan Pembenar
Pasal 34 , UU no1 Tahun 2023, menjelaskan bahwa;
Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancarnan serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.
Perbuatan atau tindakan Para Pemohon melakukan pembongkaran plang yang ada pada bidang tanah warisan bersama adalah merupakan pembelaan secara spontan karena adanya tindakan mengusai sepihak bidang tanah warisan dengan pemasangan Plang yang tidak seizin dan sepengetahuan Para Pemohon sebelumnya.
11. Bahwa Termohon mengabaikan bukti gugatan atas perkara perdata antara Pelapor dan Terlapor yang disampaikan oleh Para Pemohon melalui Penasehat hukumnya, dimana Termohon tetap melanjutkan proses pidana atas diri Para Pemohon dengan mengajukan pelimpahan berkas perkara pidana Para Pemohon ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan berkas perkara (P-19) dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru kepada Termohon untuk dilengkapi dengan petunjuk melakukan pemanggilan penasehat hukum untuk diperiksa sebagai saksi, sehingga tindakan Termohon sangat bertentangan dengan pasal 1 PERMA no. 1 tahun 1956;
12. Bahwa Termohon telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap penasehat hukum Para Pemohon; Barita Sidabutar,S.H.,M.H., untuk diperiksa sebagai saksi sebagaimana Surat Panggilan nomor: S.Pgl/ Saksi 1/185/IV/RES.1.6/2026/ Reskrim, dengan demikian tindakan Termohon sangat bertentangan dengan Hak Imunitas Advokat pasal 16 UU no 18 tahun 2023, Rahasia Jabatan pasal 19 UU no 18 tahun 2023 dan Putusan MK no. 61/PUU-XX/2022 bahwa advokat tidak dapat dijadikan saksi a de charge (meringankan) jika itu melanggar rahasia jabatan;
13. Bahwa tindakan Termohon sebagai mana diuraikan diatas yang sengaja mengabaikan hak-hak Para Pemohon, sehingga menimbulkan ketidak kejelasan proses hukum dan kedudukan hukum serta ketidak pastian hukum terhadap diri Para Pemohon atas proses penyidikan yang dilakukan Termohon, sangat bertentangan Azas Due Process Of Law sebagai bentuk hak Para Pemohon yaitunya prinsip hukum yang menjamin bahwa setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana juga terkandung dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum;
14. Bahwa sejalan dengan tindakan pro justitia sebagai bagian dari tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon yang bertentangan dengan norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan, tentunya juga berimplikasi terhadap perampasan hak asasi manusia dan jaminan kepastian hukum bagi Para Pemohon. Atas tindakan upaya paksa berupa Penetapan Tersangka yang dilakukan Termohon secara fakta dan meyakinkan terdapat cacat formil dan/atau tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, maka mohon kiranya Hakim Tunggal Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mengikat secara hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/448/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tanggal 31 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh Termohon;
3. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/400/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tanggal 31 Desember 2025. An. RIKO YUFENDRA;
4. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/401/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tanggal 31 Desember 2025. An. RESNO YULISMAN;
5. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S. Tap/402/XII/RES.1.6/2025/Reskrim, tanggal 31 Desember 2025. An. ZUL AHMAD RICKY;
6. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Para Pemohon;
7. Menyatakan Tidak Sah segala keputusan dan/atau penetapan lanjutan yang dikeluarkan oleh Termohon terhadap Para Pemohon;
8. Memerintahkan Termohon Untuk Memulihkan Harkat Dan Martabat Pemohon Serta Merehabilitasi Nama Baik Pemohon;
9. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Dan apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|