Bahwa terdakwa RICHAD NAINGGOLAN Als RICHAD pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Sembilang Indah IV No. 72 RT 002 RW 013 Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru atau pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara hukum” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 terdakwa menumpang tidur di tempat teman terdakwa yang berada di Jl. Riau, setelah itu terdakwa berniat untuk mencari barang bekas dan terdakwa pun membawa karung yang berisikan palu dan beberapa pakaian milik terdakwa. Terdakwa lalu pergi berjalan kaki dari Jl. Riau hingga ke Jl. Sembilang Indah IV, saat terdakwa mencari barang bekas di daerah tersebut terdakwa melihat rumah yang mana dihalamannya terdapat 1 (satu) buah stabilizer dan jemuran kain alumunium. Karena kondisi rumah tersebut pagarnya tertutup namun tidak digembok, terdakwa langsung masuk ke rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) buah stabilizer dan jemuran alumunium yang terdakwa masukkan kedalam karung terdakwa. Setelah itu terdakwa keluar dari rumah saksi Dwi, namun saksi Hendra yang melihat terdakwa keluar dari rumah saksi Dwi mengatakan “WOI NGAPAIN KAU DISITU,” dan terdakwa langsung lari. Saksi Hendra kemudian mengambil motor dan mengejar terdakwa bersama dengan warga sekitar lalu tidak jauh, saksi Hendra bersama dengan warga sekitar berhasil mengamankan terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Dwi mengalami kerugian sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |