Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/PDT.G/PLW/2011/PN.PBR HASANUDDIN 1.HADI SUSANTO
2.ELWIN PURBA
3.ASLI SIANIPAR
4.LASMIDA RESPELITA SITOMPUL
5.TIMBUL SITOMPUL
6.J. ARITONANG
7.HADIMAN SIANIPAR
8.PARULIAN NAPITUPULU
9.DARMAWAN ARITONANG
10.JONES SITOMPUL
11.LESNAWATI
12.DESLINA NABABAN
13.SABAR MINDO SILABAN
14.BISLER HUTABARAT
15.RUBEN OJAK MANATOR SITINJAK
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2011
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/PDT.G/PLW/2011/PN.PBR
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HASANUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. FIRDAUS AZIS, SH.,MH, DKKHASANUDDIN
Tergugat
NoNama
1HADI SUSANTO
2ELWIN PURBA
3ASLI SIANIPAR
4LASMIDA RESPELITA SITOMPUL
5TIMBUL SITOMPUL
6J. ARITONANG
7HADIMAN SIANIPAR
8PARULIAN NAPITUPULU
9DARMAWAN ARITONANG
10JONES SITOMPUL
11LESNAWATI
12DESLINA NABABAN
13SABAR MINDO SILABAN
14BISLER HUTABARAT
15RUBEN OJAK MANATOR SITINJAK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERT NAPITUPULU, SH. DKKHADI SUSANTO
2MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanELWIN PURBA
3MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanASLI SIANIPAR
4MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanLASMIDA RESPELITA SITOMPUL
5MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanTIMBUL SITOMPUL
6MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanJ. ARITONANG
7MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanHADIMAN SIANIPAR
8MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanPARULIAN NAPITUPULU
9MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanDARMAWAN ARITONANG
10MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanJONES SITOMPUL
11MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanLESNAWATI
12MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanDESLINA NABABAN
13MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanSABAR MINDO SILABAN
14MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanBISLER HUTABARAT
15MAGDALENA HUTAPEA, SH & RekanRUBEN OJAK MANATOR SITINJAK
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik (good opposant);

3. Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum;

4. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah dan satu-satunya atas bidang tanah sebagaimana disebutkan Sertifikat Hak Milik Nomor 14 tanggal 25 Desember 1965 tertulis atas nama TENGKU MUHAMMAD ALI, HANAFIAH, SULAIMAN ISMAIL dengan luas 20.896 M2 dengan sempadan : Utara bersempadan dengan Abdullah, Selatan bersempadan dengan Surat Keputusan Putusan Hak Guna Bangunan (PHGB) No.IA.649.9.65 tanggal 22 April 1965, Barat bersempadan dengan Jalan Lokomotif, dan Timur besempadan dengan Sungai Sail, dan Tanah berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Riau Putusan Hak Guna Bangunan (PHGB) No. IA.649.9.65 tanggal 22 April 1965 dengan luas 63.041 M2;

5. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 486 tanggal 17 September 2004 an. HADI SUSANTO yang terletak di Jalan Kampar Ujung RT.07/RW.04, Kelurahan/Des Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru (sedangkan dahulu disebut Jalan Kereta Api, Kampung Sidoredjo, Kepenghuluan Pekanbaru Timur, Ketjamatan Limapuluh, Kotapradja Pekanbaru, Propinsi Riau), dengan luas + 31.460 M2 (kurang lebih Tigapuluh satu ribu empat ratus enam puluh meter persegi) dengan batas-batas sempadan:

- sebelah utara berbatasan dengan tanah PT. Jondul,................................ 127,00 m

- sebelah selatan berbatas dengan tanah Jl. Kampar,................................ 130,00 m

- sebelah timur berbatasan dengan tanah Asrama Karkam,....................... 244,00 m

- sebelah barat berbatasan dengan Sungai Sail,....................................... 284,00 m

adalah tidak sah dan cacat hukum;

6. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 17/PDT/EKS-PTS/2010/PN.PBR jo Ncmor : 06/PDT.G/2007/PN.PBR tertanggal 22 Desember 2010 sepanjang merugikan hak-hak/ milik PELAWAN tidak dapat dilaksanakan;

7. Menghukum Para Terlawan atau sanak keluarganya dan/atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya atau pihak yang mendapat kuasa dari PARA TERLAWAN, untuk menyerahkan objek perkara kepada Pelawan dalam keadaan kosong dan terbebas dari gangguan siapapun juga kalau perlu dengan bantuan pihak yang berwajib;

8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar bij vooraad);

9. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak