Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEKANBARU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr 1.CANTIULI SIMBOLON
2.TIA MAWATI LAHAGU
3.ARMET LIANA SANTIA
4.IBE WITIMAN ZALUKHU
PT. GANDA BUANINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Pbr
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CANTIULI SIMBOLON
2TIA MAWATI LAHAGU
3ARMET LIANA SANTIA
4IBE WITIMAN ZALUKHU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Merry Pamadya Utaya,S.H.,M.H.,CPCLECANTIULI SIMBOLON
2Merry Pamadya Utaya,S.H.,M.H.,CPCLETIA MAWATI LAHAGU
3Merry Pamadya Utaya,S.H.,M.H.,CPCLEARMET LIANA SANTIA
4Merry Pamadya Utaya,S.H.,M.H.,CPCLEIBE WITIMAN ZALUKHU
Tergugat
NoNama
1PT. GANDA BUANINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROPISI:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
  2. Mohon Kepada Ketua Majelis Hakim Yang Mulya menjatuhkan  putusan sela dengan menghukum Tergugat untuk membayarkan terlebih dahulu upah proses para Penggugat sebesar Rp 91.200.00. (sembilan puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo  ini.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tergugat terhadap para penggugat adalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
  3. Menghukum tergugat untuk membayarkan biaya perkara.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan semua hak-hak para penggugat dengan rincian sebagai berikut :

            PENGGUGAT  I

  • Uang pesangon (1x) masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun

Upah Terakhir : Rp 3.800. 000.

1 x 9 Rp 3. 800.000.: Rp 34.200.000.

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (1x)

1 x 10Rp.3. 800. 00.: Rp 38.000.000.

  • Cuti tahunan 24 x Rp 152. 000.    : Rp  3. 648.000.

Total Pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja dan cuti tahunan sebesar Rp 75. 848. 000.

Terbilang: (Tujuh Puluh Lima Juta Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).

            PENGGUGAT  II

  • Uang pesangon (1x) masa kerja 16 (enam belas) tahun

Upah Terakhir : Rp 3.800. 000.

1 x 9 Rp 3. 800.000.: Rp 34.200.000.

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (1x)

1 x 6Rp.3. 800. 00.: Rp 22.800.000.

  • Cuti tahunan 24xRp 152. 000.       : Rp  3. 648.000.

Total Pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja dan cuti tahunan sebesar Rp 60. 648. 000.

Terbilang: (Enam Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).

  1. Uang pesangon (1x) masa kerja 16 (enam belas) tahun

Upah Terakhir : Rp 3.800. 000.

  1. x 9 Rp 3. 800.000.                     : Rp 34.200.000.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (1x)

1 x 6Rp.3. 800. 00.: Rp 22.800.000.

  1. Cuti tahunan 24xRp 152. 000.             : Rp  3. 648.000.

Total Pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja dan cuti tahunan sebesr Rp 60. 648. 000.

Terbilang: (Enam Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).

  • PENGGUGAT  IV
  • Uang pesangon (1x) masa kerja 16 (enam belas) tahun

Upah Terakhir : Rp 3.800. 000.

  1. x 9 Rp 3. 800.000.                     : Rp 34.200.000.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (1x)

1 x 6Rp.3. 800. 00.: Rp 22.800.000.

  • Cuti tahunan 24xRp 152. 000.       : Rp  3. 648.000.

Total Pesangon ditambah uang penghargaan masa kerja dan cuti tahunan sebesar Rp60. 648. 000.

Terbilang: (Enam Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Rupiah).

  • Penggugat  I  

Upah Proses 6 (enam) bulan upah x 3.800.000.  = Rp 22. 800. 000. (dua puluh dua juta delepan ratus ribu rupiah).

  • Penggugat  II 

Upah Proses 6 (enam) bulan upah x 3.800.000.  = Rp 22. 800. 000. (dua puluh dua juta delepan ratus ribu rupiah).

  • Penggugat  III 

Upah Proses 6 (enam) bulan upah x 3.800.000.  = Rp 22. 800. 000. (dua puluh dua juta delepan ratus ribu rupiah).

  • Penggugat  IV

Upah Proses 6 (enam) bulan upah x 3.800.000.  = Rp 22. 800. 000. (dua puluh dua juta delepan ratus ribu rupiah).

Total keseluruhan sebesar  Rp 348. 792. 000. (tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu rupiah.)

ATAU

Jika pengdilan berpendapat lain dalam memeriksa perkara ini mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak